Kamis, Mei 21, 2026
spot_img

Skandal BOSP Purwakarta: Rp24,8 Miliar Salah Anggaran dan Jebol APBD, Di Mana Pengawasan Pemkab?

Purwakarta, Rajawali News– Dugaan carut-marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purwakarta kian mengkhawatirkan. Temuan menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran Dana BOSP swasta sebesar Rp15,79 miliar serta realisasi BOSP negeri yang melampaui pagu APBD hingga Rp9,01 miliar. Total selisih dan penyimpangan administratif ini mencapai Rp24,8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (audited), Dana BOSP untuk sekolah swasta sebesar Rp15.798.080.873,00 justru dianggarkan dalam pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bukan pada Belanja Hibah sebagaimana mestinya. Rinciannya, sebesar Rp12,14 miliar dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, Rp2,58 miliar sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, dan Rp1,07 miliar sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Padahal, secara regulatif, Dana BOSP untuk sekolah swasta seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui skema Belanja Hibah. Pemkab Purwakarta memang telah melakukan reklasifikasi dalam Laporan Operasional (LO) menjadi Beban Hibah sebesar Rp15,79 miliar. Namun, langkah tersebut dinilai hanya sebagai koreksi administratif setelah fakta terjadi, bukan pencegahan sejak awal perencanaan anggaran.
Lebih mengkhawatirkan lagi, realisasi BOSP negeri yang dianggarkan melalui ARKAS melampaui alokasi APBD TA 2023 sebesar Rp9.015.582.199,00. Kelebihan itu terdiri dari Belanja Barang dan Jasa yang melampaui pagu Rp5,57 miliar serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp3,43 miliar.
Akibatnya, akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dalam LRA per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp11,59 miliar dari anggaran Rp8,18 miliar, atau mencapai 141,55 persen. Artinya, terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp3,4 miliar hanya pada satu pos belanja.
Kepala Dinas Pendidikan berdalih bahwa kelebihan realisasi terjadi karena perbedaan waktu penetapan perencanaan antara SIPD dan ARKAS. Penganggaran melalui SIPD ditetapkan pada 23 Desember 2022, sementara input ARKAS baru dimulai Triwulan I 2023. Ironisnya, penganggaran BOSP negeri sesuai ARKAS tidak dilaporkan untuk disesuaikan dalam APBD Perubahan TA 2023.
Artinya, belanja tetap berjalan meski tidak sepenuhnya selaras dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang disiplin anggaran dan mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Group dalam pernyataannya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi.
“Ini bukan sekadar soal beda aplikasi antara SIPD dan ARKAS. Ini menyangkut disiplin fiskal dan kepatuhan terhadap aturan penganggaran. Jika belanja bisa melampaui pagu tanpa penyesuaian APBD Perubahan, maka fungsi kontrol anggaran dipertanyakan. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Pimred Rajawali News Group.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa penganggaran yang tidak tepat klasifikasi serta realisasi yang melampaui pagu APBD berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Temuan ini juga menyeret sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas KUKMPP, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang tercatat memiliki selisih realisasi melebihi anggaran.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, kasus ini harus menjadi pintu masuk audit lebih mendalam, terutama untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan dan realisasi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah tegas dari Bupati Purwakarta dan DPRD sebagai fungsi pengawasan anggaran. Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada persoalan tata kelola yang lebih serius?
Rajawali News Group menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi penggunaan uang rakyat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!