Jakarta Rajawali News— Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya di Tiga Satuan
Kerja
Kemensos menganggarkan Belanja Barang pada Tahun 2025 sebesar Rp4.403.671.531.000
dan telah direalisasikan sampai dengan Triwulan III sebesar Rp2.015.639.835.128 atau
45,77% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp373.459.664.170
merupakan Belanja Barang Non Operasional Lainnya dengan MAK 521219.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Lembaga (RKA-KL) dan dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat kesalahan
penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya pada tiga satuan kerja dengan total
nilai sebesar Rp1.420.721.992 dengan rekapitulasi sebagai berikut:Rincian kesalahan penganggaran kegiatan per masing-masing Satker dapat dilihat pada
Lampiran 2.
Hasil wawancara dengan perencana dan PPK diketahui bahwa kegiatan tersebut
dianggarkan di Belanja Barang Non Operasional Lainnya untuk fleksibilitas pelaksanaan
anggaran atau karena tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut harus menggunakan akun
lainnya. Sedangkan hasil wawancara dengan PPSPM diperoleh keterangan bahwa
pengujian tagihan (terutama pembebanan pada akun) diakui tidak dapat dilaksanakan
secara maksimal karena keterbatasan waktu dan kadangkala dokumen pendukung belum
diterima pada saat pengajuan SPP.
Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Inspektur Bidang (Irbid) Linjamsos
diperoleh informasi bahwa reviu penyusunan anggaran telah dilaksanakan pada setiap
tahapan, namun difokuskan pada kegiatan dengan anggaran yang signifikan antara lain
anggaran Bansos PKH dan honorarium pendamping PKH. Hasil telaah atas reviu oleh Irbid
Linjamsos pada tahap pagu indikatif dan pagu anggaran menunjukkan tidak tidak terdapat
catatan atas kesalahan penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya.
Atas kondisi tersebut Direktur PSKMR, Plt. Direktur PSKB dan PPK Direktorat Dayamas
menyatakan sependapat dan akan menyesuaikan perencanaan anggaran tahun berikutnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperketat reviu berjenjang. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 pada:
1) Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kualitas
perencanaan penganggaran Kementerian/Lembaga, terhadap RKA-K/L yang telah
disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan penelitian dan reviu
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) penelitian RKA-K/L dilakukan oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/
Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan
b) reviu RKA-K/L dilakukan oleh APIP K/L”.
2) Pasal 188 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam rangka melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan
wewenang:
a) huruf g: menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada
negara; dan
b) huruf h: membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPP”.
3) Pasal 190 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam rangka melakukan pengujian tagihan
dan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM memiliki
tugas dan wewenang: c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan”.
b. Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Perbendaharaan Nomor Kep-331/Pb/2021
tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar menyatakan bahwa “Kode
akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya, digunakan untuk pengeluaran
yang tidak dapat ditampung dalam kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional”.
c. Keputusan Sekretaris Dirjen Dayasos Nomor 1/5.1/SK/HK.01/1/25 tentang Tim Kerja
di Lingkungan Sekretariat Dayasos Tahun 2025 pada diktum kedelapan menyatakan
bahwa “Tugas Tim Program dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
1) menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta
pelaporan; dan
2) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan”.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Barang Nonoperasional Lainnya sebesar
Rp1.420.721.992 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Dirjen Dayasos dan Dirjen Linjamsos selaku KPA kurang optimal dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan atas perencanaan anggaran dan kegiatan di satuan kerja
yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK dan PPSPM pada Direktorat PSKB, Direktorat PSKMR dan Direktorat Dayamas
kurang cermat dalam memastikan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban denganPerencana pada Direktorat PSKB, Direktorat PSKMR, Direktorat Dayamas dan
Kelompok Kerja Program dan Pelaporan (Pokja PP) Ditjen Dayasos kurang cermat
dalam memastikan ketepatan penggunaan akun dalam penyusunan anggaran; dan
d. Irbid Linjamsos kurang cermat dalam melaksanakan reviu penyusunan anggaran yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan:
a. Dirjen Dayasos dan Dirjen Linjamsos lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan atas perencanaan anggaran dan kegiatan;
b. PPSM, PPK dan Perencana di Direktorat PSKB, Direktorat PSKMR, Direktorat
Dayamas dan Pokja PP Ditjen Dayasos lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya
dalam penyusunan anggaran; dan
c. Irbid Linjamsos lebih cermat dalam melaksanakan reviu penyusunan anggaran.
Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi pada Lampiran 40.
(red)


