Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

PEJABAT MALING TERORGANISIR DI PEMDA PURWAKARTA GONDOL UANG NEGARA Rp867 JUTA LEBIH — BPK UNGKAP DUGAAN MANIPULASI BARJAS DI BPBD

Purwakarta, Rajawali News Grup — Skandal korupsi kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Sejumlah pejabat diduga kuat terlibat dalam praktik penggelapan anggaran barang dan jasa (barjas) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, terdapat belanja barjas senilai Rp867.190.663,36 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan valid.

Temuan ini menegaskan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran secara sistematis dan terorganisir di lingkup pejabat Pemda Purwakarta. Uang rakyat diduga “dihisap” melalui mekanisme fiktif yang dibungkus laporan pertanggungjawaban palsu.

Berdasarkan laporan BPK, BPBD telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,33 miliar atau 87,27% dari total anggaran Rp3,76 miliar per 31 Desember 2023. Namun, sebagian besar realisasi tersebut tidak disertai bukti transaksi sah, tanda terima, maupun dokumentasi kegiatan yang memadai.

> “Ada perbedaan tanggal pencairan, tidak dilakukan verifikasi bukti, hingga pengarsipan dokumen yang amburadul. Bahkan, sebagian pengeluaran tidak dapat dibuktikan secara material,” demikian laporan hasil audit BPK.

BPK juga menemukan modus klasik: belanja melalui mekanisme UP/GU/TU (Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang) tanpa dasar pertanggungjawaban yang jelas. Bukti pengeluaran fiktif, tanda terima kosong, hingga perbedaan antara SPK dan jumlah barang yang diterima lapangan menjadi temuan mencolok.

Yang lebih mengejutkan, pengurus barang BPBD mengaku tidak pernah menerima fisik barang dari pengadaan yang bersumber dari APBD. Mereka hanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanpa memeriksa kebenaran barang tersebut.

Akibat lemahnya kontrol internal dan minimnya tanggung jawab pejabat terkait, kerugian negara mencapai Rp867 juta lebih, bahkan BPK menyebut ada penggunaan uang persediaan di empat SKPD senilai Rp1,19 miliar yang belum bisa diyakini kebenarannya.

Temuan ini secara terang melanggar:

UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

serta Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam penggunaan uang negara.

KAJARI DIDESAK TURUN TANGAN

Publik Purwakarta kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Aktivis antikorupsi menyebut kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pidana korupsi terencana.

“Ini bukan salah ketik, tapi kejahatan terorganisir! Ada kesengajaan mengaburkan jejak anggaran dan menghilangkan bukti transaksi. Kajari tidak boleh diam,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebut namanya kepada Rajawali News.

RESPONS PEMKAB PURWAKARTA: SEPENDAPAT, TAPI LAMBAT

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Dinas terkait menyatakan “sependapat” dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan langkah konkret maupun sanksi terhadap para pejabat yang terlibat.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Purwakarta memang telah melakukan verifikasi sebagian, namun BPK mencatat verifikasi tersebut tidak menyentuh pembuktian material di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

Artinya, nilai kerugian negara masih berpotensi lebih besar dari yang tercantum dalam laporan audit.

RAJAWALI NEWS MENDORONG PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBAK PILIH

Kasus dugaan korupsi barjas di Purwakarta ini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan dan aparat pengawas internal daerah. Jika dibiarkan, praktik manipulasi seperti ini akan terus menggerogoti keuangan negara dan kepercayaan publik.

Rakyat menuntut penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang jabatan dan warna politik.
Setiap rupiah uang rakyat harus kembali ke kas negara, dan para pelaku—baik bendahara, PPTK, maupun kepala dinas—harus diseret ke meja hijau.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!