Banyuasin, Rajawali News Grup — Aroma busuk dugaan korupsi menyeruak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2023 senilai Rp1,83 miliar tidak memadai dan sarat manipulasi.
Pemeriksaan uji petik BPK terhadap tiga UPT, Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah Berbahaya, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan RTH mengungkap adanya bukti pembelian BBM palsu, transaksi ganda, hingga nama operator fiktif.
Dalam laporan itu disebutkan, DLH Banyuasin menganggarkan belanja barang dan jasa Rp11,4 miliar dengan realisasi per 31 Oktober 2023 mencapai Rp7,18 miliar atau 62,95%, di mana Rp1,83 miliar digunakan untuk BBM kendaraan operasional.
Namun, dari hasil konfirmasi ke lima SPBU, terungkap bahwa nota pembelian yang diserahkan ke bendahara DLH tidak sesuai dengan dokumen resmi SPBU.
BPK mencatat sejumlah kejanggalan serius:
Jenis kertas dan format huruf pada struk BBM tidak sama dengan format asli SPBU;
Ada nomor transaksi ganda pada beberapa bukti pembelian;
Tercantum nama operator SPBU yang tidak bekerja di lokasi tersebut.> “Faktanya, sebagian besar bukti pembelian BBM tidak sah, bahkan dibuat ulang oleh pejabat UPT dan PPTK sendiri dengan meniru format nota SPBU,” ungkap sumber pemeriksa kepada Rajawali News.
MODUS: SOPIR BELI DI ECERAN, PEJABAT BUAT STRUK PALSU
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pembelian BBM dilakukan oleh sopir dan operator kendaraan. Namun, sebagian besar pembelian tidak disertai bukti karena dilakukan di pedagang eceran, bukan SPBU resmi. Akibatnya, Kepala UPT dan PPTK mencetak sendiri bukti pembelian palsu untuk memenuhi syarat administrasi pertanggungjawaban.
> “Sopir hanya serahkan uang bensin, kadang tanpa nota. Tapi pertanggungjawaban tetap dibuat seperti resmi dari SPBU,” kata salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parah lagi, bukti yang diserahkan sudah banyak pudar, tidak terbaca nomor SPBU, tanggal transaksi, jenis BBM, atau nilai pembelian. Tim auditor BPK menyebut, hal ini membuat verifikasi keabsahan dokumen tidak bisa dilakukan.
JEJAK MOBIL SAMPAH TAK SESUAI KONSUMSI BBM
Tim pemeriksa juga menelusuri 14 kendaraan pemungut sampah dengan mencocokkan odometer dan jumlah BBM yang diklaim.
Hasilnya: jarak tempuh kendaraan tak sebanding dengan konsumsi bahan bakar yang dilaporkan.
Sejumlah kendaraan bahkan tercatat menempuh jarak sangat pendek, namun mengklaim konsumsi BBM hingga dua kali lipat dari standar penggunaan wajar.
Ini menegaskan adanya indikasi penggelembungan volume BBM (mark-up) dan rekayasa laporan penggunaan kendaraan.
BPK: PERTANGGUNGJAWABAN TAK DAPAT DIPERCAYA
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa pertanggungjawaban belanja BBM di DLH Banyuasin tidak dapat diyakini kebenarannya secara material.
Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga indikasi korupsi yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DESAKAN PUBLIK: KAJARI HARUS TURUN TANGAN!
Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan menyerukan agar Kejaksaan Negeri Banyuasin segera memeriksa jajaran pejabat DLH yang terlibat dalam penyusunan laporan fiktif tersebut.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk manipulasi anggaran yang terstruktur dan masif, bukan sekadar kelalaian teknis.
> “Kalau nota BBM saja palsu, bagaimana rakyat bisa percaya uang miliaran itu benar-benar dibelanjakan untuk operasional?” tegas Joel Barus Simbolon, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
RAJAWALI NEWS: TAK ADA ALASAN UNTUK DIAM
Temuan ini menampar wajah tata kelola keuangan daerah. Rajawali News Grup menilai, kasus BBM fiktif ini adalah bentuk pembusukan birokrasi yang mengakar.
Sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil alih proses ini dan menyeret para pejabat yang terlibat ke ranah pidana.
Rakyat Banyuasin menuntut transparansi dan akuntabilitas. Uang negara bukan bensin untuk memperkaya segelintir pejabat yang rakus.
(red)


