Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

PEMKOT PALEMBANG SARAT PEJABAT BAJINGAN

Palembang Rajawali News— Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan daerah pada Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa Jasa
Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan
akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada
penyedia jasa perhotelan sepertia) hotel; b) hostel; c) vila; d) pondok wisata; e) motel;
f) losmen; g) wisma pariwisata; h) pesanggrahan; i) rumah
penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage; j) tempat tinggal pribadi yang
difungsikan sebagai hotel; dan k) glamping;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 37 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan
pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar
yang diatur dalam undang-undang;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan
bahwa NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan
hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter
persegi;
d. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah pada:
1) Pasal 8 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) untuk NJOP Bumi dan/atau Bangunan setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak
kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif
pajak ditetapkan sebesar 0,085% (nol koma nol delapan lima persen);
b) untuk NJOP Bumi dan/atau Bangunan setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak
diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan
Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), tarif pajak ditetapkan
sebesar 0,180% (nol koma satu delapan nol persen);
c) untuk NJOP Bumi dan/atau Bangunan setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak
diatas Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp33.500.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah), tarif pajak
ditetapkan sebesar 0,210% (nol koma dua satu nol persen); dan
d) untuk NJOP Bumi dan/atau Bangunan setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak
di atas Rp33.500.000.000,000 (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah),
tarif pajak ditetapkan sebesar 0,275% (nol koma dua tujuh lima persen);Ayat (5) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama
Wajib Pajak di wilayah Kota tempat terutangnya BPHTB;
b) Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat
atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 4 dan
angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah);
3) Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan
jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
a) Huruf a, Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau
Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
b) Huruf c, Jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas
Jasa Perhotelan;
c) Huruf d, Jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat
parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas
Jasa Parkir;
d) Huruf e, Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian
dan Hiburan untuk PBJT atas Kesenian dan Hiburan;
4) Pasal 24 Ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%
(empat puluh persen);
5) Pasal 28 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan
nilai sewa Reklame;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal Reklame diselenggarakan oleh
pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri,
nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu
penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media
Reklame;
6) Pasal 29 yang menyatakan bahwa tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen);Pasal 33 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PAT merupakan nilai
perolehan Air Tanah;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa nilai perolehan Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan
bobot Air Tanah;
8) Pasal 37:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi
atau Badan yang mengambil MBLB;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau
Badan yang mengambil MBLB;
9) Pasal 84:
a) Ayat (5) yang menyatakan bahwa NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan;
b) Ayat (6) yang menyatakan bahwa NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha;
10) Pasal 92 pada:
a) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Wali Kota menetapkan jangka waktu
pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) paling lama: huruf a. 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1);
b) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Wali Kota menetapkan jangka waktu
pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak;
c) Ayat (7) yang menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau
menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu
persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau
disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan
menggunakan STPD;
11) Pasal 100 pada Ayat (1) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak untuk jenis Pajak
yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi
SPTPD;
12) Pasal 101 pada Ayat (3) yang menyatakan bahwa Masa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wali Kota menetapkan jangka waktu penyampaianSPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah berakhirnya Masa Pajak;
13) Pasal 102 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban
pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan setiap
SPTPD;
14) Pasal 107 ayat 2 yang menyatakan bahwa SKPDKB sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar
berdasarkan : huruf b. Penghitungan secara jabatan karena: angka 1. Wajib pajak
tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 101 ayat 3 dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
e. Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Sistem Online Pasal 2 pada:
1) Ayat (3) yang menyatakan bahwa data transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data transaksi pembayaran yang
dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan di
hotel, di restoran, di tempat hiburan dan tempat penyelenggaraan parkir di luar
badan jalan;
2) Ayat (4) Poin B yang menyatakan bahwa data transaksi usaha Pajak Restoran,
yaitu:
a) Pembayaran Makanan dan/atau Minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain termasuk lauk pauk, nasi
kotak, nasi bungkus dan makanan lain yang dibungkus/dikotak/dipaket/dibawa
pulang atau dikirimkan langsung melalui jasa pengiriman;
b) Pembayaran pemakaian ruang rapat atau pertemuan pada restoran;
c) Pembayaran service charge;
d) Potongan harga/voucher/diskon/promo yang diberikan kepada penerima jasa
restoran;
3) Ayat (4) Poin C yang menyatakan bahwa data transaksi usaha Pajak Hiburan, yaitu:
a) Pembayaran sewa ruangan;
b) Harga tanda masuk/karcis/tiket masuk, dan sejenisnya;
c) Membership/kartu anggota, dan sejenisnya;
d) Pembayaran Makanan dan/atau Minuman (food and beverage); Pembayaran sewa meja (karaoke), sewa permainan, sewa kartu (bilyard,
bowling, ketangkasang), teraphis charge, cover charge, member charge (panti
pijat dan lain-lain);
f) Pembayaran service charge; dan
g) Potongan harga/voucher/diskon/promo yang diberikan kepada penerima jasa
hiburan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Ketetapan PBB-P2 tahun 2024 dan per 30 September 2025 serta realisasi PBB-P2 atas
tahun-tahun pajak sebelumnya tidak dapat diyakini kebenarannya;
b. Ketetapan PBB-P2 tahun 2024 dan per 30 September 2025 berisiko tidak akurat atas
33 NOPD;
c. Kekurangan Penerimaan atas SKPDKB:
1) BPHTB tahun 2025 sebesar Rp30.818.400,00;
2) PBJT Jasa Perhotelan pada HoSa atas nilai omzet yang kurang dilaporkan sebesar
Rp1.197.679.338,00;
d. Potensi kekurangan penerimaan atas:
1) Pajak reklame atas:
a) Lima WP yaitu PT TJRa atas satu kontrak reklame, PT BIMe atas satu
kontrak reklame, Br. Angr Adv atas dua kontrak reklame, CV. DeJa atas dua
kontrak reklame dan PT PrPr atas satu kontrak reklame yang
diselenggarakan oleh pihak ketiga;
b) 45 WP Reklame yang tidak melaporkan seluruh objek pajak reklame yang
dimiliki;
c) Dua WP yang perhitungan luasan bidang reklame yang lebih kecil daripada
luas bidang reklame terpasang;
d) 103 Objek Pajak Reklame yang telah terpasang namun belum ditetapkan
SKPD;
e) 23 SPBU yang belum ditetapkan sebagai Objek Pajak;
f) 11 SSPD yang salah penetapan tarif kawasan sebesar Rp4.939.836,75;
2) PBJT atas:
a) 69 WP PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, 497 WP PBJT Makanan dan/atau
Minuman, 44 WP PBJT Jasa Perhotelan, dan 81 WP PBJT Jasa Parkir yang
tidak rutin melaporkan omzetnya dan tidak rutin membayar pajak;
b) 9 WP PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar Rp9.534.660,00 atas
kesalahan sistem;Tiga WP PBJT Makanan dan/atau Minuman pada WP RMHS, TeBa dan
HSDw atas omzet yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.208.686.600,85
(Rp882.026.555,40 + Rp326.660.045,45);
d) Dua WP PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar Rp39.795.629,90 atas
omzet yang belum memperhitungkan service charge; dan
e) 17 WP PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang memiliki dua NPWPD yaitu
NPWPD PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dan NPWPD PBJT Jasa
Kesenian dan Hiburan.
3) 21 SPTPD PBJT Jasa Parkir, 50 SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, 26
SPTPD PBJT Jasa Perhotelan, dan 248 SPTPD PBJT atas Makanan dan/atau
Minuman yang penetapan sanksi atas ketidakpatuhannya belum dilakukan sesuai
peraturan sebesar Rp54.268.235,68;
e. Kehilangan potensi penerimaan atas PBJT Jasa Perhotelan berupa rumah kos periode
Januari s.d. September 2025 pada 31 WP hasil pendataan ulang Bidang PDL I;
f. Realisasi empat transaksi BPHTB berisiko tidak akurat;
g. Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB kepada 541 penyedia yang bukan
sebagai WP MBLB tidak memiliki dasar;
h. Ketidaktepatan dasar pengenaan pajak reklame atas luasan hasil pendataan yang tidak
akurat oleh UPTD;
i. Potensi penetapan PAT tidak berdasarkan jumlah penggunaan air tanah yang
sebenarnya;
j. Penerimaan atas PBJT Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa
Perhotelan, dan Jasa Parkir tidak mencerminkan penerimaan yang sebenarnya; dan
k. Ketidaktepatan penghitungan pengenaan sanksi kepada 559 WP Reklame.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda:
1) Kurang optimal dalam menetapkan SKPD Reklame yang diselenggarakan oleh
pihak ketiga;
2) Belum menyediakan sarana pengawasan yang memadai, termasuk tidak adanya
flow meter atau alat ukur lain yang dapat digunakan untuk mengukur debit air
tanah secara langsung;
3) Kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kepatuhan
pelaporan dan kebenaran perhitungan dan penetapan PBJT Makanan dan/atau
Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, dan Jasa Parkir;
4) Belum menginstruksikan kembali pemungutan PBJT Jasa Perhotelan untuk
rumah kos;
5) Belum mengajukan perubahan sistem pada PT MBAb yang mengatur
perhitungan sanksi atas keterlambatan lapor pada pajak yang diperhitungkan
sendiri;Tidak menetapkan SKPD Pajak Reklame sesuai ketentuan;
b. Kabid PBB-P2 dan BPHTB:
1) Kurang cermat dalam menginput data NPWPD sesuai format 16 digit atau 13
digit;
2) Belum tertib dalam menyusun rencana kegiatan pemutakhiran NPWPD PBB-P2
dan melakukan verifikasi dalam proses BPHTB sesuai ketentuan;
c. Kabid Dalsista belum optimal dalam melaksanakan pelayanan pajak;
d. Kabid PDL, Kasubbid PDL I dan Kasubbid PDL II:
1) Belum tertib dalam menetapkan Subjek dan WP MBLB;
2) Belum menetapkan SKPD Reklame dan melakukan penelitan dan verifikasi
penetapan Pajak Air Tanah
3) Belum menerbitkan SKPD Secara Jabatan atas WP PBJT Makanan dan/atau
Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, dan Jasa Parkir yang
tidak rutin melaporkan omzetnya dan tidak rutin membayar pajak;
4) Kurang cermat dalam monitoring dan pemantauan atas pembayaran pajak daerah
yang flat oleh WP PBJT Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, dan Jasa Parkir;
5) Kurang cermat dalam melakukan kegiatan penelitian dan verifikasi atas tiga WP
PBJT Makanan dan/atau Minuman yang kurang melaporkan omzet, dua WP
PBJT Makanan dan/atau Minuman yang tidak memperhitungkan Service Charge
pada DPP, enam WP PBJT Makanan dan/atau Minuman atas kesalahan system,
dua WP PBJT Jasa Perhotelan dan satu WP PBJT Jasa Parkir yang kurang
melaporkan omzet berdasarkan pemeriksaan Bidang Dalsista;
6) Kurang cermat dalam menetapkan NPWPD pada 17 WP yang memiliki satu
bidang usaha;
7) Kurang cermat dalam melaksanakan ketentuan PBJT Jasa Perhotelan atas rumah
kos yang telah diperjelas dengan surat Nomor S-135/PK.5/2024 tanggal 29
Oktober 2024 dari DJPK Kemenkeu;
e. Analis Pajak Reklame kurang cermat dalam menghitung Pajak Reklame;
f. Analis PAT kurang cermat dalam menghitung PAT;
g. Kabid PDL, Kasubbid PDL I, Kasubbid PDL II, Analis PBJT Makanan dan/atau
Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan
Hiburan kurang cermat dalam melakukan penelitan dan verifikasi atas penetapan
sanksi administrasi pajak daerah; dan
h. Kepala UPTD belum optimal dalam melakukan pendataan objek pajak reklame.
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Palembang melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang untuk memerintahkan
Kepala Bapenda agar:
a. Menetapkan perhitungan reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas
jumlah penggunaan air tanah yang sebenarnya dan melakukan penetapan sesuai
dengan hasil pemeriksaan;
c. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menetapkan, serta menerbitkan STPD (atau dokumen lain yang dipersamakan)
berdasarkan hasil pemeriksaan atas:
1) Lima WP yaitu PT TJRa atas satu kontrak reklame, PT BIMe atas satu kontrak
reklame, Br. Angr Adv atas dua kontrak reklame, CV DeJa atas dua kontrak
reklame dan PT PrPr atas satu kontrak reklame yang diselenggarakan oleh pihak
ketiga;
2) 45 WP Reklame yang tidak melaporkan seluruh objek pajak reklame yang
dimiliki;
3) Dua WP yang perhitungan luasan bidang reklamenya lebih kecil daripada luas
bidang reklame terpasang;
4) 103 Objek Pajak Reklame yang telah terpasang namun belum ditetapkan SKPD;
5) 23 SPBU yang belum ditetapkan sebagai Objek Pajak Reklame;
6) 11 SSPD Pajak Reklame yang salah penetapan tarif kawasan sebesar
Rp4.939.836,75;
7) 69 WP PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, 497 WP PBJT Makanan dan/atau
Minuman, 44 WP PBJT Jasa Perhotelan, dan 81 WP PBJT Jasa Parkir yang tidak
rutin melaporkan omzetnya dan tidak rutin membayar pajak;
8) Sembilan WP PBJT Makanan dan/atau Minuman yang terdampak kesalahan
sistem sebesar Rp9.534.660,00;
9) Tiga WP PBJT Makanan dan/atau Minuman yaitu WP RMHS, TeBa dan HSDw
atas omzet yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.208.686.600,85
(Rp882.026.555,40 + Rp326.660.045,45);
10) Dua WP PBJT Makanan dan/atau Minuman yaitu CV SCNu dan GyPa yang
belum memperhitungkan service charge sebagai DPP dan menimbulkan selisih
sebesar Rp39.795.629,90;
11) 21 SPTPD PBJT Jasa Parkir, 50 SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, 26
SPTPD PBJT Jasa Perhotelan, dan 248 SPTPD PBJT atas Makanan dan/atau
Minuman yang penetapan sanksi atas ketidakpatuhannya belum dilakukan sesuai
peraturan sebesar Rp54.268.235,68;
d. Menyusun kajian atas penetapan NPWPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang
memuat dampak implementasi pemberian NPWPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
dan Klasifikasi Usaha PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan serta menetapkan peraturan

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!