Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Bancakan Proyek Infrastruktur Muratara: Duit Negara Melayang Rp7,5 Miliar Akibat Jalan “Sunat” Volume dan Asal Jadi

MURATARA, Rajawali News— Praktik koruptif pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian tak tersentuh akal sehat. Berdalih pembangunan infrastruktur publik, proyek-proyek jalan dan jaringan justru ditengarai jadi ajang penyunatan volume pekerjaan secara sistematis. Tidak tanggung-tanggung, Hasil Pemeriksaan BPK membongkar kelebihan pembayaran akibat proyek “kancrit” ini hingga menyentuh angka fantastis: Rp7,55 miliar (Rp7.557.367.029,32).

​Modus “pangkas spesifikasi” ini terbongkar hingga ke pelosok desa. Salah satu contoh telanjang terjadi pada paket Pembangunan Jalan Setapak Kelurahan Muara Kulam di Kecamatan Ulu Rawas yang dikerjakan oleh CV MSA senilai Rp161,2 juta. Meski BAST fisik menyatakan proyek selesai 100% pada 19 Agustus 2024, uji petik fisik BPK bersama Inspektorat menemukan pengerjaan beton mutu fc 14,5 Mpa dikorbankan, menghasilkan kekurangan volume senilai Rp46,4 juta—hampir sepertiga dari total nilai proyek!

Gagrak Tiga Instansi: Skandal Massal Dinas PUPR, Disperkim, dan Kecamatan

​Penelusuran BPK mengonfirmasi bahwa kasus jalan “kurang bahan” di Muara Kulam hanyalah puncak gunung es dari kebobrokan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muratara. Tiga instansi utama terciduk melakukan pembiaran atas praktik picik ini:

Iklan Sponsor
  • Dinas PUPR (Sumbangan Terbesar): Menjadi penyumbang kebocoran anggaran paling parah dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp7,2 miliar yang tersebar di 16 kontraktor. BPK mencatat beberapa raksasa pemotong volume, antara lain PT WBK (Rp1,18 miliar), CV SMa (Rp891,7 juta), CV PSa (Rp881,1 juta), dan CV MBK (Rp699,1 juta).
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim): Menguapkan uang daerah sebesar Rp309,3 juta pada 5 paket pekerjaan yang melibatkan kontraktor seperti CV MCa dan CV AHB.
  • Kecamatan Ulu Rawas: Turut menyumbang potensi kerugian negara sebesar Rp46,4 juta lewat proyek jalan setapak CV MSA.

Kongkalikong atau Pembiaran? Pejabat Mangkir Pengawasan

​Pelanggaran masif atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12/2021 serta Perlem LKPP 12/2021 ini bukan semata-mata kecerdikan kontraktor nakal, melainkan bukti mandulnya sistem pengawasan. BPK menegaskan bahwa Kepala Dinas PUPR, Kepala Disperkim, dan Camat Ulu Rawas selaku Pengguna Anggaran (PA) terbukti lalai dan tidak melakukan pengendalian atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

​Di tingkat lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pejabat Pengawas sengaja “membutakan mata” saat proses penyerahan pekerjaan. Dokumen serah terima 100% ditandatangani di atas meja tanpa verifikasi ketat terhadap kualitas dan ketepatan volume fisik di lapangan.

Bupati Mengaku Salah, 22 Kontraktor Diperintahkan Kembalikan Duit

​Menghadapi tumpukan bukti pengujian fisik yang tidak terbantahkan, Bupati Musi Rawas Utara akhirnya menyatakan pasrah dan menerima seluruh temuan BPK.

​Atas temuan memalukan ini, BPK menuntut Bupati Muratara untuk bertindak tegas memproses dan memaksa 22 kontraktor nakal—mulai dari skala CV hingga PT—segera menyetorkan kembali seluruh dana kelebihan pembayaran senilai Rp7,55 miliar tersebut ke Kas Daerah. Jika tidak, sanksi ganti rugi dan proses hukum berat siap menanti para pemain proyek dan pejabat penyedia jalannya.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!