Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Oknum Guru Di SMPN Palembang, Diduga Rangkap Jabatan Jadi Bendahara Bawaslu OI

Ogan ilir Sumsel
Media Rajawali News Tim Pemburu Fakta tipikor
Selasa 28 Oktober 2025

Aroma pelanggaran aturan kembali menyeruak dari Bawaslu Kabupaten Ogan ilir. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri sipil atau ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Palembang diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan ilir.

Padahal, aturan pemerintah sudah tegas melarang rangkap jabatan bagi ASN apalagi jika kedua jabatan itu sama-sama dibiayai dari APBN/APBD, seperti yang dituang dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun, hingga berita ini diturunkan, oknum guru berinisial TVW itu diduga masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, sebagai guru ASN dan bendahara di bawaslu, tanpa ada tanda-tanda pengunduran diri.

“Ya benar, dia sudah ASN dan juga masih aktif mengajar, Sehari-hari dia tetap menjalankan tugasnya sebagai Bendahara di Bawaslu Oi” ujar sumber, yang juga salah satu staf di bawaslu OI. Senin (27/10/2025).

Sementara Kepala sekretariat Bawaslu Oi Yusman Ali, membenarkan bahwa Toni adalah salah satu pegawai disini (Bawaslu OI), tapi statusnya adalah diperbantukan, jadi dia bukan pegawai tetap disini.

“Toni memang betul salah satu staf disini, tetapi statusnya adalah diperbantukan, bukan pegawai tetap disini, dia adalah pegawai yang dipekerjakan untuk membantu tugas tugas fungsi bawaslu, karena memang sejatinya tugas Bawaslu ini untuk sementara kami kekurangan, kan untuk menjadi bendahara itu ada syarat syaratnya, dan kebetulan beliau ini memiliki persyaratan itu, jadi beliau ini kami usulkan untuk menempati posisi ini (bendahara) dalam kurun waktu yang tidak ditentukan, sedangkan tugas dia sebagai guru tidak punya kewajiban lagi untuk mengajar,

Jurnalis: Suparman rdsuparman@gmail.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!