Jabar Rajawali News -Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news menyikapi adanya kasus kerugian ke uwangan negara di lingkaran PROV JAWA BARAT. Yang nilainya cukup pantastis. Ali Sopyan mendesak pihak kajati Jawa barat dapat segera bertindak sebelum permasalahan ini mencuwak ke intasi pemerintahan pusat. Ironisnya Terdapat dokumen DO yang terindikasi tidak benar
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN atas 46 dokumen DO yang diterima dari PT lTS, PT SKI, dan PT SSP dalam rangka menguji kebenaran dari dokumen DO tersebut.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat lima dokumen DO yang terindikasi tidak benar
yaitu sebagai berikut.Terhadap permasalahan tersebut, Direktur PT ITS menyatakan bahwa:
1) Tidak semua pemesanan bahan bakar untuk UPTD PJJ kepada PT PNN didukung
dokumen DO dengan tujuan UPTD PJJ tersebut;
2) Adakalanya bahan bakar yang dikirimkan kepada UPTD PJJ adalah bahan bakar
yang dipesan untuk konsumen lain sehingga tujuan akhir yang tercantum pada
dokumen DO bukan UPTD PJJ namun atas nama konsumen lain; dan
3) PT ITS tidak hanya menyalurkan solar industri nonsubsidi kepada UPTD PJJ
DBMPR Provinsi Jawa Barat, akan tetapi menyalurkan juga kepada DLHK
Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Bandung, BUMN, dan perusahaan/pabrik.
Sehubungan dengan permasalahan terkait Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebagaimana yang diuraikan di atas, BPK melakukan pengujian terhadap pengendalian yang
dilakukan oleh masing-masing UPTD PJJ pada saat bahan bakar tersebut diterima dan
dikelola sebagai persediaan. Hasil pengujian menunjukkan kondisi sebagai berikut.Tidak terdapat prosedur untuk memastikan volume bahan bakar yang diterima sesuai
dengan pembelian
Berdasarkan keterangan dari petugas gudang/pencatat barang bahwa pada saat terdapat
pengiriman bahan bakar oleh Penyedia, petugas gudang/pencatat barang hanya melihat
kapasitas tangki pengiriman kemudian mengamati isi tangki pengiriman melalui tutup
tangki. Jika berdasarkan pengamatan isi tangki pengiriman terlihat penuh, maka petugas
gudang/pencatat barang akan mencatat volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan
kapasitas tangki pengiriman tersebut;
b. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran persediaan bahan bakar belum sepenuhnya
dilakukan dengan tertib
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas gudang di Workshop UPTD PJJ
Wilayah III bahwa penerimaan dan pengeluaran bahan bakar dari tangki penyimpanan
akan dicatat pada buku manual yang dibuat oleh petugas gudang. Namun demikian, jika
buku catatan tersebut tidak sedang disimpan oleh petugas gudang, maka petugas gudang
tidak akan mencatat mutasi persediaan bahan bakar tersebut.
Permasalahan terkait pengelolaan persediaan bahan bakar pada DBMPR dapat
dilihat pada temuan pemeriksaan “Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum
Sepenuhnya Sesuai Ketentuan”.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas
pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang
timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. b) Ayat (3) Kebenaran material
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan
b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp7.887.712.500,00 (Rp7.335.712.500,00 + Rp552.000.000,00) berpotensi tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DBMPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK tidak mensyaratkan Penyedia untuk menyampaikan dokumen DO atau
dokumen lainnya yang dipersamakan sebagai salah satu alat pengendalian.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala
DBMPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala DBMPR
diantaranya menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
a. Dokumen DO yang dikeluarkan oleh PT PPN dan perusahaan lainnya dalam proses
pengiriman bahan bakar, tidak dikhususkan untuk pengiriman ke UPTD PJJWP,
melainkan juga dengan tujuan – tujuan pengiriman lainnya di luar lingkup DBMPR; danDBMPR akan melakukan reviu kembali SOP Pengadaan Barang Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Revisi 2 Nomor 51.181.2024 tanggal 22 April 2024 yang
disahkan oleh Kepala DBMPR.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar:
a. Menginstruksikan Kepala DBMPR:
1) Selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
2) Memerintahkan PPK dan PPTK kedepannya untuk melengkapi pertanggungjawaban
belanja bahan bakar dengan dokumen DO atau dokumen lainnya yang dipersamakan
sebagai salah satu alat pengendalian.
b. Menginstruksikan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas Belanja
Bahan Bakar sebesar Rp7.887.712.500,00. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat
akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
( Ali.S )


