Jawa Barat Rajawali News— Pengelolaan Aset Lain-lain pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Belum Memadai
Neraca (Audited) Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 31 Desember 2023 menyajikan
saldo Aset Lain-lain sebesar Rp1.821.253.576.334,00, saldo tersebut mengalami peningkatan
sebesar Rp11.465.696.794,00 atau 0,63% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022
sebesar Rp1.809.787.879.540,00. Rekapitulasi Aset Lain-lain berdasarkan OPD per 31
Desember 2023 dilihat pada Lampiran 55.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan Aset Lain-Lain menunjukkan
beberapa kondisi sebagai berikut.
a. Terdapat Aset rusak berat tidak dilengkapi dengan nama dan merk barang
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data rincian Aset Lain-Lain dari Bidang Pengelolaan
Barang Milik Daerah diketahui terdapat Aset Lain-Lain Peralatan dan Mesin Rusak Berat
sebanyak 642 barang pada delapan OPD tidak dilengkapi dengan nama dan merk barang
sebesar Rp1.187.917.998,00. Atas aset rusak berat tersebut belum dilakukan proses
penghapusan, dengan rincian sebagai berikut.Rincian dapat dilihat pada Lampiran 56.
b. Pencatatan nilai perolehan Aset Lain-Lain tidak didukung dengan dokumen sumber yang
memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data rincian Aset Lain-Lain, diketahui terdapat 249 Aset
Lain-lain pada lima OPD memiliki nilai perolehan Rp1,00 s.d. Rp146,00. Selain itu, terdapat
Aset Lain-Lain dengan nilai perolehan minus Rp116.008.350,00. Berdasarkan keterangan
Tim Penatausahaan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah diketahui bahwa aset tersebutmerupakan aset yang diusulkan untuk dihapuskan berdasarkan data pencatatan neraca awal
tahun 2003. Aset yang ditemukan tetapi tidak dilengkapi dengan nilai perolehan dapat dinilai
berdasarkan nilai wajar. Penilaian ulang atas barang-barang tersebut belum dilakukan karena
aset tersebut telah rusak berat dan akan dilakukan proses pemindahtanganan dan/atau
pemusnahan. Rincian Aset Lain-Lain dengan nilai perolehan tidak wajar dapat dilihat pada
Lampiran 57.
c. Aset Lain-Lain berupa Gedung dan Bangunan dicatat diperoleh pada tahun1800 dan 1900
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data rincian Aset Lain-Lain, diketahui terdapat 27 Aset
Lain-lain berupa Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan BPKAD yang memiliki
tahun perolehan 1800 dan 1900 dengan nilai sebesar Rp18.818.956.000,00. Dari hasil
penelusuran serta konfirmasi dengan Tim Penatausahaan Bidang Pengelolaan Barang Milik
Daerah diketahui bahwa Aset tersebut merupakan Aset yang diterima dari Pemerintah
Kota/Kabupaten pada Tahun 2017 akibat pelimpahan kewenangan pemerintah sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pengalihan P3D). Rincian Aset Lain-Lain dengan
dengan tahun perolehan 1800 dan 1900 dapat dilihat pada Lampiran 58.
d. Terdapat Aset Lain-Lain yang telah dikuasai pihak lain dan beralih status namun belum
diproses pemindahtanganan dan penghapusannya
1) Aset Lain-Lain berupa Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin pada Dinas
Pendidikan sebesar Rp71.431.009.922,00 dikuasai dan digunakan oleh 202 sekolah
swasta yang berasal dari realisasi Belanja Modal yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Pendidikan TA 2019 dan 2021. Namun demikian, atas aset-aset tersebut
masih tercatat pada Neraca per 31 Desember 2023 dikarenakan belum dilakukannya
proses pemindahtanganan dan penghapusan. Rincian Aset Lain-Lain tersebut dapat
dilihat pada Lampiran 59.
2) Aset Lain-Lain berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DBMPR sebesar
Rp899.181.503.210,00 merupakan Jalan, Irigasi dan Jaringan yang telah beralih statusnya
menjadi jalan kabupaten/ kota, jalan nasional, dan lain sebagainya. Rekapitulasi Aset
Lain-Lain Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DBMPR yang telah beralih status dapat dilihat
pada tabel berikut.
Atas Aset Lain-Lain Jalan, Irigasi dan Jaringan yang statusnya ditingkatkan menjadi jalan
nasional sebesar Rp791.604.957.945,00 (Rp549.332.266.628,00 +
Rp242.272.691.317,00) telah diserahkan kepada Kementerian PUPR sebesar
Rp440.147.154.713,00 yang terdiri dari Jalan sebesar Rp304.936.727.068,00 dan
Jembatan sebesar Rp135.210.427.645,00 (rincian dapat dilihat pada Lampiran 61).
Penyerahan aset tersebut berdasarkan BAST Nomor 032/30/BPKAD tanggal 7 April
2020. Sehingga masih terdapat Aset Lain-Lain Jalan, Irigasi dan Jaringan yang statusnya
ditingkatkan menjadi jalan nasional namun belum diserahkan sebesar
Rp351.457.803.232,00 (Rp791.604.957.945,00 – Rp440.147.154.713,00).
e. Terdapat Aset Rusak Berat Berupa Gedung dan Bangunan yang telah dilakukan
pembongkaran tanpa melalui mekanisme yang seharusnya
Berdasarkan keterangan Tim Penatausahaan Bidang Pengelolaan BMD diketahui proses
pembongkaran Gedung dan Bangunan pada SMKN 1 Padaherang Kabupaten Pangandaran
dengan nilai perolehan Rp90.000.000,00 dan Rp70.000.000,00 hanya berdasarkan Surat
Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Padaherang Nomor
421.5/704.b/SMKN1/CadisdikWil.XIII tanggal 15 Juli 2022 tentang pembentukan Panitia
Pembongkaran Gedung/Bangunan yang sisa hasil bongkaran Gedung/bangunan sebagian
dipergunakan kembali dan sebagian dihapuskan pada SMK Negeri 1 Padaherang Kabupaten
Pangandaran serta Berita Acara Nomor 425.11/705.c/SMKN1/CadisdikWil XIII tanggal 15
Juli 2022 tentang pemeriksaan dan pengecekan fisik serta penelitian sisa hasil bongkaran
gedung/bangunan. Seharusnya sekolah mengajukan usulan kepada Sekretaris Daerah c.q.
BPKAD melalui Dinas Pendidikan yang kemudian apabila disetujui izin persetujuan
pembongkaran diterbitkan Keputusan Gubernur.
f. Terdapat Aset Rusak Berat pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) yang
belum ditindaklanjuti usulan penghapusannya
Kepala BP2D mengajukan usulan penghapusan kepada BPKAD pada tahun 2020 atas Aset
Rusak Berat karena adanya kebakaran gedung kantor yang terjadi di tahun 2017 sebesar
Rp1.557.843.258,00. Selanjutnya, Kepala BP2D bersurat kembali pada tanggal 7 Februari
2022 dan 22 Juni 2022 dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Berita Acara
Laporan Kebakaran Gedung Kantor, Surat Keterangan Dinas Kebakaran dan
Penanggulangan Bencana Pemerintah Kota Bandung serta Surat Keterangan Kepolisian.
Namun, hingga akhir tahun 2023 proses penghapusan belum dilaksanakan. Rincian Aset
Rusak Berat karena kebakaran pada BP2D dapat dilihat pada Lampiran 62.
g. Terdapat Aset Lain-Lain yang dinyatakan hilang yang belum ditindaklanjuti dengan
penetapan ganti rugi dan penghapusan
Hasil penelusuran pada data rincian Aset Lain-Lain diantaranya terdapat aset yang
dinyatakan hilang. Aset yang dinyatakan hilang berupa dua unit kendaraan roda dua dan satu
unit kendaraan roda empat pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp65.451.900,00
yang belum diproses penyelesaian ganti kerugiannya. Rincian Aset Lain-Lain – Aset Hilang
belum diproses penyelesaian ganti kerugiannya dapat dilihat pada Lampiran 63.
h. Terdapat Aset Lain-Lain berupa Gedung dan Bangunan yang belum ditemukan pada Dinas
Pendidikan
Pada tahun 2020, BPKAD melakukan desk sensus pada 673 sekolah dilingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil desk sensus diantaranya terdapat bangunan yang
belum ditemukan sebesar Rp312.000.369.951,71. Atas aset yang belum ditemukan tersebut,dicatat pada Aset Lain-Lain pada Neraca. Pada tahun 2023, BPKAD melakukan koreksi dan
reklasifikasi atas nilai aset tersebut.
Koreksi dilakukan karena terdapat pencatatan ganda atas aset yang sama pada akun Aset
Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp10.060.470.363,00. Reklasifikasi dilakukan karena
terdapat Aset Lain-Lain yang telah ditemukan sehingga dilakukan reklasifikasi dari akun
Aset Lain-Lain ke akun Aset Tetap sebesar Rp11.350.798.895,00, dengan rincian sebagai
berikut.
1) Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.000.000,00;
2) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp10.532.309.895,00; dan
3) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp812.489.000,00.
Sehubungan dengan itu, masih terdapat Aset Lain-Lain yang belum ditemukan sebesar
Rp290.589.100.693,71 (Rp312.000.369.951,71 – Rp10.060.470.363,00 –
Rp11.350.798.895,00) atau dibulatkan menjadi sebesar Rp290.589.100.756,00 (rincian dapat
dilihat pada Lampiran 64).
Atas hasil desk sensus yang menyatakan adanya bangunan yang belum ditemukan, Dinas
Pendidikan dan BPKAD belum melakukan upaya untuk memvalidasi data tersebut. BPK
melakukan validasi secara uji petik atas data tersebut melalui pemeriksaan fisik barang pada
beberapa sekolah. Hasil pemeriksaan fisik diperoleh informasi sebagai berikut.
1) Ditemukan 14 unit Aset Lain-Lain pada SMK Negeri 9 Garut sebesar
Rp1.165.175.150,00 yang dinyatakan “belum ditemukan” berdasarkan hasil desk sensus
(rincian dapat dilihat pada Lampiran 65);
2) Ditemukan dua unit Aset Lain-Lain pada SMK Negeri 3 Karawang sebesar
Rp297.000.000,00 yang dinyatakan “belum ditemukan” berdasarkan hasil desk sensus
(rincian dapat dilihat pada Lampiran 65); dan
3) Ditemukan empat unit Aset Lain-Lain pada SMK Negeri 9 Garut yang dinyatakan
“belum ditemukan” berdasarkan hasil desk sensus namun tercatat ganda dengan Aset
Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp1.462.175.150,00 (rincian dapat dilihat pada
Lampiran 66).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 10 menyatakan bahwa Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan
bertanggung jawab diantaranya:
a) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan
barang milik daerah;
b) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
c) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
2) Pasal 12, pada:
a) Ayat (1) menyatakan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang;
b) Ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang dan bertanggung jawab:melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
(2) mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; dan
(3) melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang
milik daerah yang ada dalam penguasaannya.
3) Pasal 433, pada:
a) ayat (1) menyatakan bahwa Barang milik daerah sudah tidak berada dalam
penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang,
disebabkan karena:
(1) penyerahan barang milik daerah;
(2) pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
(3) pemindahtanganan atas barang milik;
(4) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
(5) tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
(6) menjalankan ketentuan peraturan perundang undangan;
(7) pemusnahan; atau
(8) sebab lain.
4) Pasal 433, pada:
a) Ayat (1) menyatakan bahwa Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433
ayat (1) untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang dilakukan dengan
menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433
ayat (1) untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang dilakukan dengan
menerbitkan keputusan penghapusan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, pada:
1) Pasal 2 yang menyatakan Gubernur sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan
Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Pimpinan
dan Anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
lingkungan pemerintah daerah provinsi;
2) Pasal 3 yang menyatakan antara lain PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tugas dan wewenang:
a) melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah;
b) membentuk dan menetapkan TPKD;
c) membentuk dan menetapkan Majelis;
d) menetapkan SKP2KS;
e) menetapkan SKP2K; dan
f) melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian Kerugian Daerah.
3) Pasal 4, pada:
a) Ayat (1) menyatakan PPKD membentuk TPKD untuk melakukan penyelesaian
Kerugian Daerah; danAyat (2) menyatakan TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas
dan wewenang:
(1) menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah;
(2) mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah;
(3) menghitung jumlah Kerugian Daerah; dan
(4) menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian
Daerah.
4) Pasal 6, pada:
a) Ayat (1) menyatakan PPKD membentuk Majelis untuk melakukan penyelesaian
Kerugian Daerah; dan
b) Ayat (3) menyatakan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan keputusan Kepala Daerah setiap tahun.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Proses penghapusan aset rusak berat berpotensi terhambat dengan tidak lengkapnya
informasi terkait nama dan merk barang;
b. Potensi salah saji atas Aset Lain-Lain dengan nilai perolehan yang tidak wajar;
c. Aset Lain-Lain dengan nilai perolehan Rp1,00 s.d. Rp146,00 belum diyakini kewajaran
harganya;
d. Aset Lain-Lain yang belum diproses penghapusannya sebesar Rp973.358.274.388,00
(Rp1.187.917.998,00 + Rp71.431.009.922,00 + Rp899.181.503.210,00 +
Rp1.557.843.258,00) tidak menggambarkan posisi keuangan yang sebenarnya;
e. Hilangnya kesempatan pemerintah daerah untuk memperoleh kembali manfaat atas aset
hilang pada Dinas SDA sebesar Rp65.451.900,00 yang belum diproses penyelesaian ganti
kerugiannya; dan
f. Aset Lain-Lain yang belum ditemukan sebesar Rp290.589.100.756,00 tidak dapat diyakini
kewajarannya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
(TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah untuk memproses
penyelesaian kerugian daerah atas Aset Lain-Lain – Aset Hilang yang belum ditetapkan
pembebanannya;
b. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam mengatur pelaksanaan
penghapusan BMD;
c. Kepala BP2D, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Kepala
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan dan Kepala BPKAD selaku Pengguna Barang tidak
mengajukan usulan penghapusan atas aset rusak berat dan aset yang dikuasai oleh pihak lain;
danKepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan upaya
untuk menindaklanjuti hasil desk sensus atas Aset Lain-Lain berupa Gedung dan Bangunan
yang belum ditemukan pada Dinas Pendidikan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala BPKAD
dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar:
a. Membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Daerah;
b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk memproses
penghapusan Aset Lain-Lain yang rusak dan dikuasai pihak lain pada BP2D, Dinas
Pendidikan dan DBMPR sebesar Rp973.358.274.388,00 (Rp1.187.917.998,00 +
Rp71.431.009.922,00 + Rp899.181.503.210,00 + Rp1.557.843.258,00) sesuai ketentuan;
c. Memproses indikasi kerugian atas aset yang hilang pada Dinas SDA sebesar
Rp65.451.900,00 sesuai ketentuan; dan
d. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang untuk melakukan
upaya dalam rangka menindaklanjuti hasil desk sensus atas Aset Lain-Lain yang belum
ditemukan sebesar Rp290.589.100.756,00.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(red)


