JABAR Rajawali News Bekasi, Majalengka, dan Bandung Barat –
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 di beberapa kabupaten di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bandung Barat, dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Bekasi: Dana Sampah yang Tak Pernah Terangkat
Di Kabupaten Bekasi, sebesar Rp104.400.000 dari dana BOS yang tercatat untuk belanja retribusi pelayanan persampahan pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri ternyata tidak sesuai kondisi riil. Faktanya, dana tersebut digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian karung sampah, jasa keamanan kepada ketua RT, hingga pembayaran honor guru bantu yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Total kelebihan pembayaran untuk honorarium dan belanja fiktif mencapai Rp7,83 miliar, yang menurut BPK terjadi karena lemahnya pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta rendahnya pemahaman para pengelola dana BOS di sekolah.
Majalengka: Hibah Ilegal untuk SMP Swasta
Sementara di Kabupaten Majalengka, BPK menemukan bahwa dari total Rp8,7 miliar dana BOS untuk SMP Swasta, terdapat alokasi Rp385 juta yang dikucurkan dalam bentuk hibah dana BOS Kinerja yang tidak sah. Sebanyak 9 SMP swasta menerima dana tambahan ini di luar BOS reguler tanpa dasar hukum dan peraturan yang jelas. Praktik ini berpotensi menyalahi aturan pengelolaan anggaran pendidikan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Bandung Barat: Anggaran Fiktif dan Tidak Disajikan
Tak kalah mencengangkan, Kabupaten Bandung Barat juga tercatat melakukan kesalahan penganggaran dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tahun 2023. Sebesar Rp34,3 miliar dari dana DAK Non Fisik BOS tidak disajikan dalam laporan secara akurat. Ketidaksesuaian antara pendapatan, penganggaran, dan realisasi belanja menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
—
Penutup
Temuan-temuan ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana BOS yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan dasar. BPK merekomendasikan langkah tegas, termasuk pembinaan ulang, sosialisasi teknis, serta penertiban administrasi untuk mencegah penyalahgunaan dana pendidikan yang merugikan masa depan generasi bangsa.
(Ali.S)


