BEKASI, Rajawali News– Sikap Kepala SMP Negeri 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Ahmad Yani, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas surat somasi dan permintaan informasi dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menuai sorotan tajam. KCBI menilai sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi publik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pimpinan Cabang Bekasi LSM KCBI, Agus Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan berbagai temuan dan pertanyaan terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.232.986.600. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, menurut KCBI, belum ada respons resmi dari pihak sekolah.
“Kami sudah menyampaikan somasi informasi dan meminta penjelasan secara baik-baik. Tetapi apabila tidak ada itikad baik untuk membuka dokumen dan memberikan klarifikasi, maka kami menilai ada pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Agus Marpaung.
KCBI menyoroti sejumlah komponen anggaran yang dianggap perlu dijelaskan, di antaranya kenaikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, penggunaan dana perpustakaan, pengadaan alat multimedia, serta pembayaran honorarium.
Menurut Agus Marpaung, lembaganya tidak ingin Dana BOS yang merupakan uang negara dikelola tanpa pengawasan dan keterbukaan.
“Jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Bila klarifikasi terus diabaikan, KCBI akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Selain langkah hukum, KCBI juga menyatakan akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) apabila pihak sekolah tetap tidak memberikan akses terhadap dokumen yang diminta sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari laporan ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan yang ditemukan hingga pengajuan sengketa informasi ke KIP atas tidak diberikannya informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat,” tambah Agus.
KCBI menyatakan langkah tersebut dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan dana negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMPN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas surat somasi dan permintaan informasi yang telah disampaikan LSM KCBI.
(Y)


