Cibinong Jabar,rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor tangkap gerombolan rampok anggaran belanja BBM yang menggunakan dana dari hasil pendapatan daerah . Hal tersebut merugikan ke Uangan negara tegas Ali Sopyan dengan suara geram . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau mencapai 96,71%.
Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp24.462.424.653,00 dan pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp1.468.314.000,00. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diantaranya berupa pembelian BBM untuk truk angkut sampah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah I s.d VII dan operasional alat berat pada Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp19.798.852.700,00 serta BBM untuk mobil pemadam kebakaran dalam kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp1.102.409.700,00 dengan rincian sebagai berikut.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar yang diberikan subsidi.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s.d VII dan TPAS Galuga dikelola oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pengadaaan tersebut dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung melalui Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan Manager Operasional SPBU yaitu sebagai berikut.Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan dengan data digitalisasi transaksi BBM subsidi dari PT PPN diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Perjanjian kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan SPBU 34-169** (SPBU kerja sama) menyebutkan bahwa pembayaran penyaluran BBM kendaraan angkutan sampah dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah I Cibinong dengan harga dan jumlah sesuai dengan yang telah disalurkan.
Berdasarkan daftar SP2D yang terbit selama Tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk angkut sampah Tahun 2023 sebesar Rp5.476.404.000,00.
Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM Subsidi Bio Solar dari SPBU 34-169** untuk 87 unit truk angkut sampah dengan empat kategori volume pengisian BBM Subsidi Bio Solar terdiri dari:
1) 40 liter per hari,
2) 35 liter per hari,
3) 30 liter per hari, dan
4) 25 liter per hari.
Dalam penggunaan BBM Subsidi Bio Solar tersebut, Manager Operasional SPBU 34-169** menjelaskan bahwa SPBU telah menerapkan digitalisasi SPBU BBM Subsidi dengan mewajibkan menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk pengisiaan BBM Subsidi Bio Solar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kondisi sebagai berikut:
a) Pertanggungjawaban pembelian BBM Subsidi Bio Solar tidak sesuai volume pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00
Hasil pengujian database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM subsidi truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi sebesar 627.553,24 liter atau senilai Rp4.267.362.032,00 (627.553,24 liter x Rp6.800,00) pada rincian Lampiran 4.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai pertanggungjawaban pembelian BBM subsidi dengan database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00 (Rp5.476.404.000,00 -Rp4.267.362.032,00).
b) Pengendalian penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong lemah Hasil pengujian atas transaksi harian pembelian BBM subsidi UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** dan SPBU lainnya pada database digitalisasi BBM Subsidi dari PT PPN menunjukkan terdapat transaksi yang tidak wajar dengan rincian sebagai berikut.
(1) Terdapat penggunaan 43 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I sebanyak 473transaksi yang digunakan lebih dari satu kali per hari dengan total volume pengisian BBM subsidi di atas 100 liter per hari pada SPBU 34-169** dengan rincian pada Lampiran 5; dan (2) Terdapat penggunaan 80 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I untuk pembelian BBM Subsidi Bio Solar di SPBU lainnya/selain SPBU 34-169** sebanyak 74.794,68 liter dengan rincian pada Lampiran 6.

Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 34-169** menjelaskan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah dapat digunakan lebih dari satu kali dengan batasan kuota maksimal 200 liter per hari. Keterangan Manajer Operasional SPBU 34-169** tersebut bertentangan dengan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan kepada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM dengan volume pengisian per hari sebanyak 40 liter, 35 liter, 30 liter, dan 25 liter sesuai voucher BBM subsidi solar yang disediakan oleh SPBU 34-169** kepada Dinas Lingkungan Hidup dan tidak ada pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang melebihi 100 liter per hari.
Atas hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan bahwa ada penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah oleh sopir truk angkut sampah lain karena belum memiliki akun barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah yang terdaftar. Selain itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan kesulitan untuk mengakses kembali seluruh akun MyPertamina subsidi untuk truk angkut sampah, karena akun MyPertamina subsidi yang didaftarkan untuk nomor kendaraan truk angkut sampah tidak didata oleh pihak UPT.
Oleh karena itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I tidak dapat menjelaskan transaksi yang tidak wajar tersebut.
Red.


