SUBANG , Rajawali News– Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 mencatat adanya perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan melalui Peraturan Bupati. Total anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp2.941.315.174.304,00 disesuaikan menjadi Rp3.359.696.976.008,00 atau bertambah sebesar Rp418.381.801.704,00.
Perubahan ini menyasar empat kelompok utama belanja daerah:
1. Belanja Operasi: Dari Rp2.146.716.310.335,00 menjadi Rp2.432.758.423.783,00. Belanja Pegawai mengalami penyesuaian, sedangkan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah mencatat kenaikan cukup besar.
2. Belanja Modal: Mengalami lonjakan paling mencolok, dari Rp214.398.985.447,00 naik menjadi Rp318.491.009.687,00. Peningkatan terlihat pada belanja peralatan, gedung, serta aset tetap lainnya, meski alokasi untuk jalan dan irigasi mengalami penurunan.
3. Belanja Tidak Terduga: Dinaikkan lebih dari dua kali lipat, dari Rp10.629.982.035,00 menjadi Rp33.562.688.051,00.
4. Belanja Transfer: Disesuaikan dari Rp569.569.896.487,00 menjadi Rp574.884.854.487,00, terutama pada pos bantuan keuangan.
Secara keseluruhan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan porsi anggaran terbesar, yaitu mencapai Rp1.094.522.218.649,00 atau setara 32,58% dari total belanja daerah tahun 2023.
SOROTAN PIMPINAN REDAKSI PANCEG NEWS
Menanggapi perubahan anggaran tersebut, Apen Supandi, Pimpinan Redaksi Panceg News menyampaikan pandangannya:
“Setiap perubahan dan penambahan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka. Kami mencatat adanya kenaikan signifikan pada belanja modal dan pos tidak terduga, namun di saat yang sama alokasi untuk jalan dan irigasi justru menurun. Hal ini patut menjadi perhatian bersama.
Pemerintah daerah wajib menjelaskan secara rinci alasan pergeseran ini, tujuan penggunaan dana tambahan tersebut, serta dampak nyatanya bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Keterbukaan informasi adalah kunci agar masyarakat dapat memantau dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan kepentingan umum, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Kami juga mendorong lembaga pengawasan untuk turut menelusuri kesesuaian perubahan ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sumber Data: Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang TA 2023, BKAD Kabupaten Subang
(Tim red)


