Kamis, September 17, 2026
spot_img

Dua Bus Terbakar 19 Tewas di Muratara, Kejari Lubuk Linggau Beberkan Perkembangan Kasus Dua Tersangka

Lubuk Linggau, Rajawalinews.online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dengan dua tersangka, Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).

Iklan Sponsor

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam insiden tersebut, dua unit bus terbakar hebat dan sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dalam Siaran Pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Kasi Intel Armein menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka masih berada pada tahapan pra-penuntutan.

*Untuk Tersangka Ir. H. Candra Lubis*, Armein merinci:

1. Pada 21 Juli 2026, Kejari Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolres Muratara Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis. Tersangka diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

2. Selanjutnya, Kajari Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.

 

3. Pada 11 Agustus 2026, penyidik Satlantas Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuk Linggau untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.

 

4. Setelah dilakukan penelitian, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B- [….] /L.6.11/Etl.1/08/2026 terkait petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara (P-19).

 

Armein menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres Muratara agar berkas perkara kedua tersangka segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.(**)

 

 

Sunandi

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!