RAJAWALI.NEWS | BOGOR – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok pinjaman antar-karyawan kembali mencoreng integritas lingkungan kerja di Bogor. Seorang oknum mantan karyawan bernama inisial CSK kini resmi berhadapan dengan proses hukum setelah disomasi oleh Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ia diduga keras melakukan manipulasi identitas dan penggelapan dana terhadap rekan kerjanya sendiri, Windi Angelina Aritonang, dengan modus operandi yang terstruktur dan merugikan belasan pihak.
Kasus ini bukan sekadar wanprestasi atau keterlambatan pembayaran utang. Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, terduga pelaku secara sistematis mencatut identitas belasan rekan kerja—mulai dari Y, K, R, R, U, Y, I, S, B, hingga F—sebagai sandera kepercayaan untuk mencairkan dana dari korban pada Juni 2026. Puncaknya, pelaku memanfaatkan momen resign dan kelengahan korban untuk melarikan gaji terakhirnya, lalu menghilang tanpa jejak.
Fakta Lapangan: Identitas Dicatut, Jaminan Fiktif, Gaji Dikabur
Tim investigasi merinci pelanggaran berlapis yang dilakukan CSK:
– Manipulasi Identitas sebagai Alat Penipuan Sejak Juni 2026, pelaku tidak pernah meminjam atas namanya sendiri, melainkan menggunakan nama-nama rekan kerja lain tanpa sepengetahuan mereka. Modus ini dirancang untuk mengeksploitasi rasa percaya korban terhadap kolega. Hingga kini, para karyawan yang namanya dicatut menyatakan siap bersaksi dan melaporkan penyalahgunaan identitas tersebut kepada kepolisian.
– Janji Pelunasan dan Jaminan yang Tidak Pernah Nyata: Pelaku berulang kali mengundur jadwal pembayaran dari tanggal 25 ke tanggal 1 bulan berikutnya, tanpa pernah menyetorkan sepeser pun. Ia bahkan mengumbar janji manis akan meminjam dari saudara kandung, menjual tanah, serta menyerahkan 1 unit sepeda motor sebagai jaminan. Namun, fisik kendaraan tidak pernah diserahkan, tanah tidak laku, dan pinjaman dari saudara hanyalah ilusi. Semua ini adalah taktik penundaan (stalling tactic) klasik dalam skema penipuan.
– Penggelapan Gaji Pasca-Resign: Aksi pelaku mencapai klimaks pada 13 Agustus 2026. Setelah mengajukan pengunduran diri secara sepihak, ia memanfaatkan momen saat korban sedang libur kerja untuk mengambil gajinya secara diam-diam. Tindakan ini membuktikan adanya unsur kesengajaan untuk menguasai uang orang lain secara melawan hukum, sekaligus upaya menghilangkan jejak kewajiban finansialnya sebelum benar-benar putus hubungan kerja.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum: “Ini Tindak Pidana Pasal 492 KUHP Baru!”
Menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum KCBI, Douglas Tobing, S.H. dan Agus S. B. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa perbuatan CSK telah memenuhi seluruh unsur delik pidana.
“Perbuatan mencatut nama orang lain untuk menarik keuntungan pribadi, disertai janji-janji palsu dan pelarian dana korban, bukanlah sengketa perdata semata,” tegas Douglas Tobing saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Tindakan ini murni memenuhi unsur Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara masing-masing hingga 4 tahun. Status ‘mantan karyawan’ tidak menghapus tanggung jawab pidana yang telah terjadi.”
Melalui Surat Somasi I Nomor: 183/LBH-KCBI/XI/2026 tertanggal 8 September 2026, Firma Hukum KCBI memberikan tenggat waktu ketat 3×24 jam bagi CSK untuk:
– Menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan;
– Menghadap langsung kepada Tim Kuasa Hukum di Perum Griya Cibucil Permai, Jonggol, Kabupaten Bogor;
– Memberikan klarifikasi tertulis terkait penggunaan nama-nama rekan kerja yang dicatut.
Jika dalam batas waktu tersebut terduga pelaku tetap mengabaikan teguran hukum ini, Tim Kuasa Hukum bersama belasan karyawan yang namanya dicatut pasti akan segera membuat Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Tuntutan Tegas: Jangan Biarkan Penipu Berlindung di Balik Status Ex-Employee!
Rajawali News Grup bersama Firma Hukum KCBI menuntut langkah konkret:
– Eksekusi Somasi Tanpa Kompromi: Jika tenggat 3×24 jam berakhir tanpa respons positif, proses hukum pidana harus segera dijalankan. Jangan beri ruang bagi pelaku untuk bernegosiasi ulang atau menawarkan janji palsu lainnya.
– Audit Internal Perusahaan: Pihak manajemen tempat kerja sebelumnya wajib melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat keuangan dan perilaku CSK selama bekerja. Pastikan tidak ada karyawan lain yang menjadi korban modus serupa.
– Perlindungan Saksi & Korban: Para karyawan yang namanya dicatut harus dilindungi dari intimidasi atau tekanan apapun. Perusahaan dan aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
– Transparansi Proses Hukum: Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Jangan biarkan kasus penipuan antar-karyawan ini tenggelam atau diselesaikan di bawah meja.
Penipuan berkedok pinjaman karyawan di Bogor adalah cermin rapuhnya pengawasan internal dan budaya kepercayaan buta di tempat kerja. Jika aparat penegak hukum dan kuasa hukum terus membiarkan praktik “pinjam pakai nama orang” ini berlanjut tanpa konsekuensi pidana, maka keamanan finansial seluruh pekerja akan terancam.
Rajawali News akan terus memantau realisasi somasi dan perkembangan laporan polisi. Kami tunggu tindakan tegas dari Polresta Bogor dan manajemen perusahaan terkait. Jangan biarkan keringat karyawan jujur dikorbankan demi keserakahan oknum yang bermain curang!
(Tim Investigasi Rajawali News)


