Kab Muara Enim Sumsel, Raja wali News Grup sumsel-
Tim Pemburu Fakta Rajawali
September 2026
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 patut dipertanyakan efektivitas pengawasannya. Pasalnya, aktivitas truk angkutan batu bara yang diduga berkaitan dengan operasional PT Diza Matra Powerindo masih ditemukan melintasi jalan umum, bahkan memasuki kawasan pemukiman warga di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut mengangkangi intrusi Gubernur Sumsel
Berdasar kan pemantauan awak Media Raja Wali News Selasa (8/9/2026), kendaraan angkutan batu bara masih terlihat melintas di jalan desa yang berada di sekitar permukiman warga. Kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan, berlubang, becek, serta dipenuhi debu yang diduga akibat intensitas kendaraan angkutan batu bara yang melintas siang hingga malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan masyarakat karena dampaknya tidak hanya dirasakan pada infrastruktur jalan, tetapi juga terhadap kenyamanan lingkungan. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah, kebisingan kendaraan, serta kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami sangat dirugikan. Jalan rusak, rumah penuh debu, dan suara kendaraan mengganggu hingga malam. Ini jalan umum dan berada di kawasan permukiman, bukan jalan khusus tambang,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Instruksi Gubernur Dipertanyakan
Sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan kebijakan terkait larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Kebijakan tersebut mengarahkan angkutan batu bara untuk menggunakan jalan khusus angkutan batu bara. Dengan masih ditemukannya kendaraan angkutan batu bara di jalan umum dan kawasan pemukiman, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila kendaraan tersebut terbukti merupakan bagian dari aktivitas operasional PT Diza Matra Powerindo dan terbukti menggunakan jalan umum yang tidak diperuntukkan bagi angkutan batu bara, pemerintah diminta tidak berhenti pada teguran administratif. Penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Aturan Hanya Tajam di Atas Kertas
Masyarakat Desa Patra Tani meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan dan kepentingan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin aturan mengenai penggunaan jalan angkutan batu bara telah diberlakukan, namun kendaraan berat masih dapat melintas di lingkungan permukiman.
Ketua Media Raja Wali News Sumsel Suparman S., didampingi Saiful selaku tim jurnalis lapangan, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas angkutan batu bara tersebut.
“Kami meminta Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, dan Bupati Muara Enim tidak tutup mata. Jika benar kendaraan angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum dan memasuki pemukiman warga, harus segera diperiksa. Jangan sampai instruksi gubernur hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan dan penegakan di lapangan,” tegas Suparman S.
Ia juga meminta pihak berwenang memastikan legalitas operasional kendaraan, dokumen angkutan, jalur yang digunakan, serta kepatuhan PT Diza Matra Powerindo dan pihak terkait terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, penggunaan jalan umum di tengah pemukiman untuk aktivitas angkutan batu bara, apabila tidak sesuai dengan ketentuan, berpotensi menimbulkan persoalan serius menyangkut keselamatan warga, kerusakan infrastruktur, pencemaran debu, serta ketertiban lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Raja Wali News masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari PT Diza Matra Powerindo serta instansi pemerintah terkait mengenai aktivitas kendaraan angkutan batu bara tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(red)


