Palembang Rajawali News— Belanja BBM pada Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, serta Kecamatan Sukarami Tidak Didukung Bukti
Pertanggungjawaban yang Memadai
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada
Sekretariat Daerah Kota Palembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Palembang, dan Kecamatan Sukarami menunjukkan adanya
pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti yang sah
dan memadai.
Hasil pemeriksaan dokumen, rekapitulasi penggunaan BBM, dan klarifikasi
kepada pihak terkait menunjukkan terdapat pertanggungjawaban belanja BBM
yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya sehingga mengakibatkan
kelebihan pembayaran, dengan rincian pada tabel berikut.Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu pada SKPD terkait diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena
kesalahan dan ketidakcermatan dalam pelaksanaan verifikasi dokumen
pertanggungjawaban. PPTK dan Bendahara Pengeluaran belum melakukan
penelitian secara memadai atas bukti pendukung yang diajukan, sehingga
dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang dibebankan belum
sepenuhnya sah dan tidak mencerminkan kondisi penggunaan yang sebenarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban
belanja BBM pada SKPD tersebut belum dilaksanakan secara tertib, akuntabel,
serta belum didukung bukti yang memadai sesuai kondisi penggunaan
kendaraan yang sebenarnya.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp170.581.589,43 (Rp4.000.000,00 + Rp29.019.960,00 +
Rp137.561.629,43) pada Kecamatan Sukarami, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, dan Sekretariat Daerah. Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp14.233.476,00 yang dapat dilihat pada Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul
dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih.
b. Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Lampiran BAB III Sistem
Prosedur dan Penggunaan Bagian E Penggunaan Sementara BMD Angka 4
Perjanjian dan Pemeliharaan yang menyatakan bahwa:
1) Penggunaan sementara BMD sebagaimana dimaksud dituangkan dalam
perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pengguna Barang sementara;
dan
2) Biaya pemeliharaan BMD yang timbul selama jangka waktu penggunaan
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan sementara
BMD bersangkutan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Bahan
Bakar Minyak sebesar Rp14.233.476,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Bahan Bakar Minyak di lingkungan
kerjanya;
b. PPTK kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti
pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak, termasuk memastikan
kesesuaian antara transaksi pembelian BBM dengan penggunaan kendaraan
dinas yang sebenarnya;
c. PPK-SKPD kurang optimal dalam meneliti kebenaran, kelengkapan, dan
keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak; dan
d. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Bahan
Bakar Minyak di lingkungan kerjanya;Menginstruksikan PPTK agar lebih cermat dalam memverifikasi dan
memvalidasi bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak,
termasuk memastikan kesesuaian antara transaksi pembelian BBM dengan
penggunaan kendaraan dinas yang sebenarnya;
c. Menginstruksikan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam meneliti kebenaran,
kelengkapan, dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan
Bakar Minyak;
d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dalam meneliti
kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan;
dan
e. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak pada
Sekretariat Daerah sebesar Rp14.233.476,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan
ke Kas Daerah.
(red)


