Kamis, September 17, 2026
spot_img

Sorotan Keras LSM KCBI untuk SDN Sukaharja 01 Tabrak UU KIP: Jangan Bangun Sekolah di Atas Fondasi Ketidakjujuran!

KABUPATEN BOGOR, Rajawali News– Sebuah bom waktu akuntabilitas publik meledak di tengah pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Sukaharja 01, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Proyek senilai Rp1.115.841.954 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diduga keras ditutup-tutupi dari pengawasan masyarakat, setelah Bendahara P2SP setempat menolak memberikan rincian harga satuan material dengan dalih “tidak ada bentuk RAB harus dipublikasikan” dan “sesuai panduan program revitalisasi pendidikan menengah Kemendikdasmen”.

Penolakan ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketika pejabat pengelola dana negara menyembunyikan detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai lebih dari Rp1 miliar, maka kecurigaan publik terhadap mark-up atau penggelembungan harga bahan bangunan menjadi tak terelakkan. Lebih parah lagi, respons Bendahara P2SP Usep yang mengklaim telah membaca semua aturan namun tetap menutup informasi memicu pertanyaan besar: apakah ini ketidaktahuan hukum, atau upaya sistematis untuk melindungi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran?

Fakta Lapangan: Dalih “Panduan Teknis” vs Hierarki Norma Hukum

Iklan Sponsor

Tim investigasi merinci kronologi dan implikasi dari penolakan informasi yang mencengangkan ini:

Interpretasi Sepihak yang Cacat Hukum:
Dalam pernyataannya, Bendahara P2SP Usep menegaskan bahwa penolakan membuka RAB didasarkan pada panduan teknis revitalisasi pendidikan menengah. Namun, Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor melalui Surat Desakan Nomor 136/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026 membantah keras argumen ini. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 UU KIP secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik—termasuk sekolah negeri pengguna APBN—untuk menyediakan informasi rencana kerja, laporan keuangan, dan rincian anggaran. Tidak satu pun peraturan teknis di bawah undang-undang yang dapat menghapus kewajiban konstitusional ini. Dalih “sudah baca semua aturan tapi tidak ada kewajiban publikasi RAB” adalah kesalahan tafsir hukum yang berbahaya.

Harga Satuan Material Bukan Rahasia Dagang:
Dalam konteks proyek konstruksi miliaran rupiah, detail RAB termasuk harga satuan material bukanlah informasi tertutup. Sebaliknya, ini adalah indikator utama akuntabilitas publik. Penolakan untuk membuka data harga satuan justru memicu spekulasi liar di masyarakat: apakah uang pajak rakyat dibelanjakan secara wajar, atau bocor akibat ketidaktransparanan? Jika panduan teknis yang dirujuk Usep benar-benar melarang pembukaan RAB, maka panduan tersebut bertentangan dengan UU KIP dan wajib direvisi, bukan dijadikan alat pembenaran untuk menutup-nutupi pengelolaan anggaran.

Ultimatum 7×24 Jam & Ancaman Sanksi Administratif-Pidana:
Demi mencegah eskalasi sengketa ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat, PC KCBI Kabupaten Bogor mendesak Bendahara P2SP dan Kepala SDN Sukaharja 01 untuk memenuhi hak informasi publik dalam tempo 7×24 jam sejak surat diterima. Desakan mencakup penyediaan salinan lengkap RAB, klarifikasi tertulis dasar hukum “panduan revitalisasi” yang dimaksud, serta pemasangan papan informasi publik yang substantif. KCBI mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi permintaan tanpa alasan pengecualian sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian sementara. Lebih jauh, jika ditemukan ketidakwajaran dalam RAB setelah informasi dibuka, hal ini akan menjadi dasar kuat pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Vonis Ketua DPC KCBI Agus Marpaung: “Kesalahan Tafsir Hukum yang Berbahaya!”

Menanggapi kasus ini, Ketua DPC KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, S.H., menyatakan keberatan keras terhadap sikap Bendahara P2SP. Ia menilai penolakan informasi ini sebagai bentuk kelalaian jabatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukan soal jual-beli tanah biasa. Ini soal menjaga marwah program negara,” tegas Agus Marpaung saat dikonfirmasi redaksi, Senin (15/9/2026). “Bendahara P2SP benar, mereka harus patuh pada panduan teknis. Tapi panduan teknis tidak boleh mengalahkan UU KIP! Solusinya bukan menutup RAB lalu bilang ‘sudah baca aturan’, tapi transparansi penuh kepada publik: buka data harga satuan, jelaskan dasar hukum penolakan, dan pastikan tidak ada mark-up! Akuntabilitas publik adalah harga mati dalam penggunaan APBN!”

Agus Marpaung menambahkan, sikap defensif pejabat justru memperburuk keadaan. “Masyarakat Sukamakmur butuh kepastian bahwa uang Rp1,1 miliar itu dibelanjakan untuk membangun sekolah, bukan mengisi kantong oknum. Jika dalam 7×24 jam tidak ada respons serius, kami akan anggap ini sebagai pembiaran kriminal!”

Tuntutan Tegas: Transparansi RAB, Klarifikasi Hukum, & Pengawasan Independen!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat menuntut langkah konkret yang melampaui janji manis:

Buka RAB Lengkap dalam 7×24 Jam: Bendahara P2SP dan Kepala SDN Sukaharja 01 wajib menyediakan salinan lengkap RAB proyek revitalisasi, termasuk daftar volume pekerjaan dan harga satuan material per item. Jangan biarkan informasi hanya beredar dari mulut ke mulut.

Klarifikasi Tertulis Dasar Hukum “Panduan Revitalisasi”: Berikan penjelasan tertulis mengenai pasal-pasal spesifik dari panduan teknis yang dimaksud, beserta analisis kesesuaiannya dengan UU KIP. Verifikasi independen oleh ahli hukum tata negara diperlukan untuk memastikan tidak ada manipulasi interpretasi.

Papan Informasi Publik yang Substantif: Pasang papan informasi di lokasi proyek yang memuat rincian anggaran secara lengkap, mudah diakses, dan diperbarui berkala. Bukan sekadar simbolis tanpa substansi yang hanya memenuhi formalitas administratif.

Audit Independen oleh Inspektorat & Kejaksaan: Inspektorat Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor wajib melakukan audit forensik terhadap RAB proyek ini segera setelah informasi dibuka. Pastikan tidak ada rekayasa harga atau markup yang merugikan keuangan negara.

Penutupan RAB proyek revitalisasi SDN Sukaharja 01 adalah cermin rapuhnya integritas pengelolaan dana pendidikan di tingkat akar rumput. Jika pejabat sekolah terus membiarkan praktik ini terjadi tanpa transparansi dan solusi berkelanjutan, maka kepercayaan publik terhadap program revitalisasi pendidikan akan runtuh seketika bersamaan dengan bangunan sekolah yang dibangun di atas fondasi ketidakjujuran.

Rajawali News akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan pers yang basi. Jangan biarkan uang rakyat mengalir percuma demi profit segelintir oknum!

(Y)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!