RAJAWALI.NEWS | LAHAT – Sebuah skandal besar kembali mencoreng wajah integritas pemerintahan Kabupaten Lahat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14/T/LHP/DJPKN.V-PLG/PPD.03/01/2026, terungkap bahwa Pemkab Lahat telah secara sistematis membiarkan puluhan proyek infrastruktur dan gedung dikerjakan dengan volume dikurangi dan spesifikasi mutu yang jauh di bawah standar kontrak.
Kelalaian ini bukan sekadar kesalahan teknis atau “kurang teliti”. Di balik tumpukan dokumen serah terima pekerjaan, tersimpan fakta mengerikan bahwa uang rakyat senilai Rp4.633.085.830,98 telah dibayarkan lebih kepada penyedia jasa, meskipun fisik bangunan dan jalan yang diterima masyarakat penuh cacat. Sementara itu, para Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengawas proyek seolah “tidur pulas” atau bahkan berkolusi menutupi kebobrokan ini.
Fakta Lapangan: Proyek Cacat, Uang Tetap Cair, Pengawas Bisu
Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat sistematis dan berbahaya:
76 Paket Pekerjaan Bermasalah: BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 76 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan (JIJ), serta Gedung dan Bangunan. Total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp5,7 miliar, dan hingga Mei 2026, masih ada sisa Rp4,6 miliar yang belum disetorkan kembali ke Kas Daerah oleh penyedia jasa.
Spesifikasi Dilanggar, Keselamatan Dipertaruhkan: Pemeriksaan fisik membuktikan adanya pengurangan volume pada dinding, lantai, atap, struktur, dan finishing gedung. Untuk infrastruktur jalan, mutu material tidak sesuai kontrak. Artinya, jalan yang dilalui rakyat dan gedung yang dipakai siswa/pegawai dibangun dengan bahan seadanya, namun tagihannya dibayar penuh. Ini adalah bentuk penipuan publik yang membahayakan nyawa.
Pengawas Proyek Main Mata: PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas gagal total dalam menjalankan fungsi kontrol. Mereka menandatangani berita acara serah terima padahal pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi. Kepala Dinas PUPR, PRKPP, Kesehatan, dan Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga lalai melakukan pengawasan melekat. Pertanyaannya: Apakah ada kickback atau gratifikasi yang mengalir ke oknum-oknum ini sehingga mereka rela menutup mata atas kecurangan penyedia?
Kondisi ini jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama realisasi volume dan kualitas yang sesuai kontrak.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Perampokan Terstruktur!”
Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf lapangan, melainkan bukti nyata bahwa elit birokrasi Lahat lebih mementingkan kantong pribadi dan rekanan daripada kualitas infrastruktur untuk rakyat.
“Ini bukan lagi soal hitungan volume yang meleset,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika Kepala Dinas dan pengawas membiarkan Rp4,6 miliar uang negara hilang karena proyek dikerjakan asal-asalan, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang pajak rakyat benar-benar digunakan untuk membangun daerah, atau hanya untuk memperkaya oknum pejabat dan kontraktor nakal?”
Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas laporan keuangan justru menjadi senjata bagi oknum nakal untuk membuat masyarakat bingung. “Jika Peraturan Presiden saja bisa dilanggar seenaknya oleh Pemkab Lahat, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem pengadaan barang/jasa kita? Infrastruktur harusnya jadi kebanggaan daerah, bukan jadi saksi bisu korupsi yang merajalela!” tanyanya retoris.
Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Penjarakan Oknum!
Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:
Audit Investigatif Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendagri: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit khusus terhadap seluruh 76 paket pekerjaan bermasalah tersebut. Fokus pada validitas pengukuran volume, uji lab material, dan aliran dana dari penyedia ke oknum dinas.
Penagihan Paksa & Sanksi Pidana: Pemkab Lahat wajib memastikan sisa kelebihan pembayaran Rp4,6 miliar segera disetor ke Kas Daerah. Jika penyedia atau oknum dinas menolak, proses hukum pidana korupsi harus segera ditempuh. Jangan biarkan uang negara menguap.
Pertanggungjawaban Personal Kepala Dinas & Pengawas: Kepala Dinas PUPR, PRKPP, Kesehatan, dan Pendidikan, serta seluruh PPK dan pengawas yang lalai wajib diberikan sanksi administratif berat dan diproses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan. Jabatan mereka harus dicopot sementara penyelidikan berlangsung.
Transparansi Total Hasil Uji Fisik: Pemkab Lahat wajib mempublikasikan daftar lengkap 76 proyek bermasalah, lokasi, nilai kerugian, dan nama-nama penyedia serta pengawas yang terlibat. Hentikan praktik tutup-tutupan.
Kegagalan pengawasan proyek di Lahat adalah pengkhianatan terhadap mandat pembangunan daerah. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat kecurangan yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas Pemkab Lahat akan hancur lebur.
Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, dan Bupati Lahat. Jangan biarkan istilah “pembangunan” menjadi kedok bagi perampokan uang rakyat.
(Tim Investigasi Rajawali News)


