RAJAWALI.NEWS | PURWAKARTA – Sebuah skandal besar kembali mencoreng wajah integritas pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun 2025, terungkap bahwa Pemkab Purwakarta telah secara sistematis membiarkan penyimpangan belanja kebutuhan rumah tangga pejabat senilai hampir Rp1 miliar.
Penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan pencatatan atau “kurang teliti”. Di balik tumpukan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kwitansi, tersimpan fakta mengerikan bahwa uang rakyat senilai Rp964.814.815,00 dibayarkan kepada penyedia jasa, padahal barang-barangnya tidak pernah diterima atau jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang ditagihkan. Sementara masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan pokok, para pejabat justru asyik “menggerogoti” anggaran melalui celah belanja kerumahtanggaan yang longgar.
Fakta Lapangan: Barang Fiktif, Uang Nyata, Pejabat Bersantai
Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat mencurigakan dan merugikan negara:
Penipuan Atas Nama Kepala Daerah: Belanja kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp793.317.707,00. Barang-barang seperti bahan pokok, perlengkapan dapur, dan konsumsi yang dipesan dalam SPK ternyata tidak seluruhnya diterima di rumah dinas. Artinya, negara membayar penuh untuk barang yang mungkin tidak pernah ada, atau hanya sebagian kecil yang sampai ke tangan pejabat. Ini adalah bentuk penggelapan terselubung yang melibatkan tiga penyedia berbeda (CV SJ, CV PJ, dan lainnya).
Sekda “Makan” Anggaran Tanpa Dasar Hukum: Yang lebih parah terjadi pada Sekretariat Daerah. Sekda Purwakarta merealisasikan belanja kebutuhan rumah tangga sebesar Rp171.497.108,00 melalui CV LS. Ironisnya, hingga tahun 2025, Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk Sekda. Namun, belanja ini tetap dijalankan untuk keperluan “rumah pribadi” Sekda dan logistik kantor. Padahal, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 hanya mengizinkan fasilitas rumah tangga bagi pejabat yang memiliki rumah jabatan resmi. Karena tidak ada dasar hukumnya, belanja ini sejatinya ilegal sejak awal penganggarannya.
Tidak Ada Catatan, Tidak Ada Kontrol: PPK dan PPTK mengaku tidak memiliki pencatatan rinci atas barang yang diterima, baik di rumah pribadi Sekda maupun di kantor. Tanpa inventarisasi, tanpa berita acara serah terima yang valid, dan tanpa pengawasan memadai dari Sekda selaku Pengguna Anggaran, pintu korupsi terbuka lebar. Barang bisa diklaim sudah dikirim, uang cair, tapi fisik barangnya entah ke mana.
Kondisi ini jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pembayaran berdasarkan realisasi volume dan kualitas barang yang benar-benar diserahkan, serta larangan pemborosan keuangan negara.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Pencurian Terstruktur Berkedok Konsumsi!”
Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf administrasi, melainkan strategi sistematis untuk memaksimalkan pendapatan pribadi oknum pejabat dengan mengorbankan kas daerah.
“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika Sekretaris Daerah dan jajaran Setda membiarkan hampir Rp1 miliar uang negara hilang karena barang fiktif dan belanja pribadi tanpa dasar hukum, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang pajak rakyat benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, atau hanya untuk membiayai gaya hidup hedonistik pejabat yang merasa kebal hukum?”
Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas aturan pengadaan justru menjadi senjata bagi oknum nakal untuk membuat masyarakat bingung. “Jika Peraturan Presiden saja bisa dilanggar seenaknya oleh Pemkab Purwakarta, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem akuntabilitas kita? Pejabat harusnya jadi teladan kesederhanaan, bukan jadi maling kerah putih yang paling licin!” tanyanya retoris.
Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Pertanggungjawaban Personal!
Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:
Audit Investigatif Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendagri: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit khusus terhadap seluruh dokumen SPK kebutuhan rumah tangga KDH, WKDH, dan Sekda tahun 2025. Fokus pada validitas penerimaan barang, cek silang dengan stok gudang, dan verifikasi kehadiran fisik barang di lokasi.
Penagihan Paksa & Sanksi Pidana: Meskipun penyedia telah menyetorkan kembali Rp964 juta, proses hukum terhadap oknum pejabat yang lalai atau berkolusi harus tetap berjalan. Jangan biarkan pengembalian uang menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan pidana korupsi.
Pertanggungjawaban Personal Sekda & PPK: Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran wajib memberikan klarifikasi publik mengapa ia menganggarkan dan merealisasikan belanja ilegal untuk rumah pribadinya. PPK dan PPTK yang menandatangani dokumen fiktif harus diberi sanksi administratif berat dan diproses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
Transparansi Total Aset Pejabat: Pemkab Purwakarta wajib mempublikasikan daftar aset dan fasilitas yang diterima oleh KDH, WKDH, dan Sekda. Hentikan praktik belanja “gelap” yang tidak tercatat dengan jelas.
Penyalahgunaan belanja rumah tangga di Purwakarta adalah pengkhianatan terhadap mandat pelayanan publik. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat kecurangan yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas Pemkab Purwakarta akan hancur lebur.
Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Jabar, Kejati Jabar, dan Bupati Purwakarta. Jangan biarkan istilah “efisiensi anggaran” menjadi kedok bagi perampokan uang rakyat oleh elit birokrasi.
(Tim Investigasi Rajawali News)


