RAJAWALI.NEWS | JAKARTA – Sebuah bom waktu hukum tengah disiapkan di Gedung DPR RI. Di balik janji manis pemberantasan koruptor kakap, Draft Final RUU Perampasan Aset setebal 43 halaman ternyata menyimpan racun legislatif yang berpotensi menghancurkan kehidupan jutaan rakyat biasa, pelaku UMKM, dan siapa saja yang dianggap “mencurigakan” oleh negara.
Berdasarkan bedah mendalam terhadap naskah akademis dan pasal-pasal krusial dalam draft tersebut, terungkap bahwa RUU ini bukan sekadar alat penegakan hukum, melainkan mesin penyita aset yang bekerja tanpa ampun, tanpa vonis pidana, dan tanpa perlindungan privasi warga negara. Apa yang dijual sebagai “reformasi hukum” ternyata adalah jebakan berlapis yang membalikkan asas praduga tak bersalah menjadi “praduga bersalah” bagi pemilik harta.
Fakta Lapangan: 4 Pasal Licik yang Mengancam Nyawa Finansial Rakyat
Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran hak konstitusional yang sangat berbahaya:
Jaring Luas: Pidana 4 Tahun Saja Cukup untuk Sita Aset:
Pasal 6 ayat (1) huruf b membuka pintu lebar-lebar. Tidak perlu korupsi miliaran rupiah. Cukup terjerat pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara—yang mencakup pencurian, penipuan, penggelapan, hingga pasal karet ITE—aset Anda bisa dirampas. Ini berarti RUU ini tidak spesifik anti-korupsi, tapi anti-rakyat kecil yang rentan tersandung kasus pidana umum.
Pembuktian Terbalik: Beban Berat di Pundak Warga:
Pasal 5 ayat (2) huruf a menerapkan sistem pembuktian terbalik yang ekstrem. Jika harta Anda dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan atau asal-usulnya tidak bisa dibuktikan secara formal, negara langsung curiga. Bagi freelancer, pedagang pasar, atau penerima warisan tanpa dokumen rapi, ini adalah mimpi buruk. Tabungan Rp100 juta saja sudah masuk radar penyitaan. Anda harus membuktikan kekayaan Anda halal, bukan negara yang membuktikan Anda curi.
Bebas di Pengadilan, Tetap Miskin di Mata Negara:
Ini adalah bagian paling mengerikan. Pasal 2 dan Pasal 7 menegaskan bahwa perampasan aset tidak bergantung pada putusan pidana. Bahkan jika seorang terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari tuduhan kriminal di pengadilan negeri, hartanya tetap bisa dirampas melalui mekanisme perdata khusus. Artinya, seseorang bisa “menang” secara hukum pidana, namun kehilangan seluruh hidupnya secara finansial. Dua sistem hukum, satu korban.
Teror Blokir Rekening Diam-Diam:
Mengulang trauma kasus “Rekening Botok”, Pasal 9 ayat (3) dan (4) memberi wewenang mutlak kepada negara untuk memblokir rekening dan menyita data perbankan tanpa memberitahu pemiliknya. Rahasia bank dihapus total. Anda baru tahu aset Anda hilang ketika sudah terlambat. Keberatan memang dimungkinkan, tetapi beban bukti ada di tangan Anda, dengan waktu yang sangat mepet.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 28G tentang perlindungan diri pribadi dan keluarga, serta Asas Praduga Tak Bersalah yang menjadi pilar demokrasi.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Kudeta Hukum Terhadap Kaum Miskin!”
Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai draft RUU ini adalah bentuk pengkhianatan legislatif terhadap mandat rakyat yang hanya meminta ketegasan terhadap koruptor, bukan kriminalisasi terhadap warga negara taat hukum.
“Ini bukan lagi soal penegakan hukum,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika DPR merancang aturan di mana rakyat biasa harus membuktikan kekayaannya sendiri, sementara rekening bisa dibekukan diam-diam tanpa notifikasi, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah RUU ini benar-benar untuk memberantas korupsi, atau justru menjadi senjata politik untuk membungkam kritik dan merampas aset lawan politik atau rakyat yang vokal?”
Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas pasal-pasal tersebut sengaja dibuat samar agar lolos dari pengawasan publik. “Jika asas praduga tak bersalah bisa dibalik seenaknya oleh legislator, bagaimana rakyat biasa bisa merasa aman tidur di malam hari? Hukum harusnya jadi pelindung, bukan jadi algojo yang siap mengeksekusi finansial warga kapan saja!” tanyanya retoris.
Tuntutan Tegas: Revisi Total & Pengawalan Ketat!
Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret sebelum RUU ini disahkan pada 15 Desember 2026:
Revisi Mendalam Pasal Karet: Kami mendesak DPR dan Pemerintah merevisi Pasal 6 (batas ancaman pidana), Pasal 5 (mekanisme pembuktian terbalik), dan Pasal 9 (pemblokiran rekening). Batasi ruang lingkup hanya untuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan pencucian uang skala besar, bukan kejahatan umum.
Hapus Klausul Penyitaan Tanpa Vonis: Perampasan aset harus tetap berpedoman pada kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan pidana, kecuali dalam kasus luar biasa dengan pengawasan ketat lembaga independen. Jangan biarkan ada “pengadilan ganda”.
Jaminan Notifikasi & Hak Privasi: Wajibkan negara memberikan notifikasi tertulis sebelum pemblokiran aset, kecuali dalam keadaan darurat nasional yang terverifikasi. Hapus klausul yang menghapus rahasia bank secara total tanpa persetujuan pemilik.
Transparansi Proses Legislasi: Buka seluas-luasnya naskah RUU untuk dikaji oleh pakar hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Jangan sahkan RUU ini dalam kegelapan.
Draft RUU Perampasan Aset yang cacat substansi ini adalah ancaman nyata bagi kedaulatan ekonomi rakyat. Jika DPR tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan masukan publik, maka legitimasi lembaga wakil rakyat akan hancur lebur.
Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Ketua DPR, Komisi III, dan Presiden RI. Jangan biarkan wajah manis janji pemberantasan korupsi menyembunyikan seringai jahat perampasan hak warga negara.
(Tim Investigasi Rajawali News)


