Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img

SKANDAL BUSUK: JABATAN FIKTIF PRABUMULIH: Rp228 Juta Uang Rakyat Dicuri Lewat Pelantikan Ilegal! Tanpa Uji Kompetensi, Tanpa Syarat, Tapi Gaji & TPP Cair!

RAJAWALI.NEWS | PRABUMULIH – Sebuah skandal besar kembali mencoreng wajah integritas pemerintahan Kota Prabumulih. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun 2025, terungkap bahwa Pemkot Prabumulih telah secara sistematis melantik puluhan pegawai menjadi Pejabat Fungsional tanpa melalui uji kompetensi, tanpa proses seleksi, dan bahkan tanpa permohonan dari pegawai itu sendiri.

Penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan administratif atau “kurang sosialisasi”. Di balik Surat Keputusan (SK) pelantikan, tersimpan fakta mengerikan bahwa uang rakyat senilai Rp228.406.605,90 telah dibayarkan sebagai Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada orang-orang yang sebenarnya tidak berhak menduduki jabatan tersebut. Sementara masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar, para oknum birokrat di BKPSDM justru asyik membagi-bagi “jatah” jabatan dan uang negara kepada rekan-rekan mereka secara ilegal.

Fakta Lapangan: Pelantikan Ilegal, Uang Negara Raib, Karir Pegawai Hancur

[addirect_slot id="dalam-artikel" nama="Iklan Dalam Artikel"]

Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat mencurigakan dan merugikan negara serta pegawai itu sendiri:

1. Pelantikan “Hantu” Tanpa Uji Kompetensi:
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sejumlah pegawai dilantik menjadi Pejabat Fungsional dan dimutasikan antar-jabatan fungsional tanpa mengikuti uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sebagaimana disyaratkan oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Parahnya, para pegawai tersebut mengaku tidak pernah mengajukan perpindahan jabatan, melainkan hanya menerima “undangan pelantikan” dari BKPSDM. Mereka pun tidak diberi tahu syarat-syaratnya. Ini adalah bentuk rekayasa karir yang dilakukan sepihak oleh oknum pejabat BKPSDM saat itu (yang kini telah meninggal dunia) demi kepentingan tertentu.

2. TPP dan Tunjangan Eselon IV Dibayar untuk Jabatan Batal:
Karena pelantikan tersebut tidak sah secara hukum, maka segala hak keuangan yang melekat pada jabatan fungsional tersebut juga batal. Namun, negara tetap membayar Tunjangan Jabatan setara Eselon IV dan TPP sesuai kelas jabatan kepada mereka. Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah mencapai Rp228.406.605,90 yang tersebar di 12 SKPD, termasuk Setda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BPKAD. Artinya, uang pajak rakyat digunakan untuk memperkaya oknum yang jabatannya saja tidak legal.

3. Korban Sebenarnya Adalah Pegawai Itu Sendiri:
Ironisnya, para pegawai yang “dipaksa” menjadi fungsional ilegal ini kini menjadi korban. Ketika mereka hendak naik pangkat, prosesnya macet total karena salah satu syarat utamanya adalah sertifikat uji kompetensi—yang tidak pernah mereka ikuti akibat kelalaian atasan. Baru pada Desember 2025, setelah keluhan menumpuk, BKPSDM menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan fungsional dan mengembalikan mereka ke jabatan pelaksana. Karir mereka terhambat, sementara uang negara sudah terlanjur habis dibagikan.

Kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwako Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pengangkatan jabatan fungsional melalui uji kompetensi dan verifikasi kualifikasi yang ketat.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Pencurian Terstruktur oleh Oknum BKPSDM!”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf administrasi, melainkan strategi sistematis untuk memaksimalkan pendapatan pribadi oknum pejabat dan rekanannya dengan mengorbankan kas daerah dan masa depan karir pegawai lain.

“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika BKPSDM melantik pegawai jadi fungsional tanpa uji kompetensi, lalu membayarkan TPP ratusan juta rupiah, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang pajak rakyat benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, atau hanya untuk membiayai gaya hidup hedonistik oknum birokrat yang merasa kebal hukum? Menciptakan jabatan fiktif dan membayar gaji untuk itu adalah definisi murni dari korupsi!”

Ali Sofyan menambahkan, kematian mantan Kepala BKPSDM tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan. “Jika peraturan negara bisa dilanggar seenaknya oleh pejabat Prabumulih, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem meritokrasi ASN? Jabatan harusnya didapat karena kompetensi, bukan karena ‘undang-undangan’ dari atasan yang korup!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Pertanggungjawaban Personal!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:

1. Audit Investigatif Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendagri: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit khusus terhadap seluruh proses pelantikan jabatan fungsional di Pemkot Prabumulih tahun 2021-2025. Fokus pada siapa yang mengusulkan, siapa yang menandatangani SK, dan ke mana aliran dana TPP tersebut.
2. Penagihan Paksa & Sanksi Pidana: Wali Kota Prabumulih wajib memastikan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp228.406.605,90 segera disetor ke Kas Daerah oleh para penerima. Jika ada yang menolak, proses hukum pidana korupsi harus segera ditempuh. Jangan biarkan uang negara menguap begitu saja.
3. Pertanggungjawaban Personal Pejabat BKPSDM yang Masih Hidup: Meskipun mantan Kepala BKPSDM telah meninggal, pejabat di bawahnya (Kepala Bidang Pengembangan Karir) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan SK ilegal dan pembayaran TPP wajib diproses hukum. Mereka tidak bisa berlindung di balik perintah atasan yang sudah tiada jika mereka tahu itu melanggar aturan.
4. **Rehabilitasi Karir Pegawai Korban

[addirect_slot id="Banner-setelahkonten" nama="Iklan Setelah Konten"]
RELATED ARTICLES
- Advertisment -[addirect_slot id="sidebar-1" nama="Sidebar Kanan 1"]
- Advertisment -[addirect_slot id="sidebar" nama="Sidebar Kanan"]

Most Popular

[addirect_slot id="sidebar2-bawah" nama="Sidebar Kanan Bawah"]
error: Content is protected !!