Minggu, September 6, 2026
spot_img

“BPK”Borok Keuangan RSUD R. Koesma: Dari Laporan Bodong hingga Kas Bon Pegawai

Tuban, Rajawalinews.online

Hasil penelusuran atas laporan keuangan RSUD Dr. R. Koesma menunjukkan bahwa terhadap sisa uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan yang belum digunakan di tahun berjalan dan/atau tidak seluruhnya dibagikan di tahun berjalan, baik yang disimpan dalam rekening bank maupun disimpan secara tunai,RSUD Dr. R. Koesma tidak mengungkapkannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan RSUD Dr. R. Koesma.

Hal tersebut karena RSUD Dr. R. Koesma
menganggap sudah mengakui pengeluaran jasa pelayanan sebagai belanja jasa
pelayanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran dengan
menggunakan uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan, di antaranya tidak
digunakan untuk imbalan kepada pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan
kepada pasien, yaitu:

Iklan Sponsor

1) untuk biaya operasional RSUD yang tidak tersedia anggarannya
Biaya operasional yang tidak tersedia anggarannya tersebut antara lain untuk
belanja rekening air dan listrik apabila pagu anggarannya tidak mencukupi
lagi, belanja gaji pegawai non-PNS, belanja untuk personel yang membantu
dalam penanganan pasien AIDS yang berasal dari luar RSUD yaitu dari YM
pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 (s.d. 20 September 2024) sebesar
Rp810.292.257,00 dengan rincian pada Lampiran 20.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan, diketahui bahwa kegiatan
operasional RSUD akan dibiayai dari dana jasa pelayan untuk kesejahteraan
terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak tersedia dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2) untuk pinjaman kepada pegawai RSUD Dr. R. Koesma.

Berdasarkan wawancara dengan Sdri. Pr , diketahui bahwa adanya dana jasa
pelayanan untuk kesejahteraan yang dipinjam pegawai dan pinjaman tersebut
akan dikembalikan pada akhir tahun. Sdri. Pr tidak menanyakan atau tidak
mengetahui untuk apa dana yang dipinjam pegawai tersebut. Hasil
pemeriksaan terhadap buku bantu dana kesejahteraan menunjukkan bahwa per
tanggal 2 Oktober 2024, terdapat dana sebesar Rp366.550.000,00 yang
dipinjam atau dibon oleh 21 pegawai, dengan rincian pada Lampiran 21.

3) untuk hal-hal lainnya
Terdapat penggunaan sisa uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan antara lain
untuk biaya kunjungan mitra kerja AK4D, Tunjangan Hari Raya (THR) mitra
kerja, penggantian honorarium Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan
(PJAK) dan Pelaksana Administrasi Kegiatan (PAK) pada BLUD. Adapun
rincian penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

Peruntukan Anggaran Kesejahteraan pada RSUD Dr. R. Koesma mengacu
pada Peraturan Direktur RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Anggaran Kesejahteraan pada RSUD Dr. R.
Koesma Kabupaten Tuban. Salah satu peruntukan anggaran kesejahteraan
adalah diberikan kepada mitra kerja. Peruntukan kepada mitra kerja tersebut
belum sesuai dengan definisi Jasa Pelayanan dalam peraturan bupati yaitu
imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan
kepada pasien.

Dari penjelasan di atas maka penggunaan dana kesejahteraan tidak sesuai
peruntukan sebesar Rp1.327.812.257,00 (Rp810.292.257,00 +
Rp366.550.000,00 + Rp150.970.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, pada:
1) Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa kegiatan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas huruf c. pengendalian atas pengelolaan
sistem informasi;

2) Pasal 21:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa kegiatan pengendalian atas pengelolaan
sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c
dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi; dan
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa kegiatan pengendalian atas pengelolaan
sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
pengendalian umum; dan b. pengendalian aplikasi.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, pada Pasal 24 pada ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan
remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran
dan kinerja.

c. Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa
Pelayanan Berdasarkan Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD Dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 47
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016
tentang Pembagian Jasa Pelayanan Berdasarkan Sistem Remunerasi pada BLUD
RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban pada:

1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan:
a) angka 15 yang menyatakan bahwa jasa pelayanan adalah imbalan yang
diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien
dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite,
perawatan, pemeriksaan penunjang medik, rehabilitasi medik dan/atau
pelayanan lainnya, terdiri dari jasa pelayanan profesi meliputi medis,
perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya dan jasa pelayanan umum;angka 16 yang menyatakan bahwa remunerasi adalah sistem yang mengatur tata laksana pembagian jasa pelayanan di lingkungan RSUD Dr. R. Koesma;

2) Pasal 2:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa azas pembagian jasa pelayanan
berdasarkan sistem remunerasi pada RSUD Dr. R. Koesma adalah:
(1) huruf a, yaitu Proposionalitas yang diukur berdasarkan besarnya
beban aset yang dikelola dan besaran pendapatan rumah sakit;
(2) huruf b, yaitu Keadilan adalah setiap pegawai memiliki hak yang
sama atas kinerja yang telah dihasilkan berdasarkan beban kerja,
tanggung jawab, risiko kerja, prestasi kerja, dan profesionalisme;
(3) huruf c, yaitu Kesepakatan yaitu pembagian jasa pelayanan
berdasarkan remunerasi atas dasar proporsi antara pemberi
pelayanan langsung dan pemberi pelayanan tidak langsung
berdasarkan kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan;
(4) huruf d, yaitu Kesetaraan yang memperhatikan pelayanan yang
sejenis;
(5) huruf e, yaitu Kepatutan dengan menyesuaikan kemampuan rumah
sakit;

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa pengaturan pembagian jasa pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara transparan.
3) Pasal 3 yang menyatakan bahwa maksud pembagian jasa pelayanan
berdasarkan remunerasi adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta
keberlangsungan pelayanan kesehatan sesuai standar menurut ketentuan
perundang-undangan bidang kesehatan;

4) Pasal 4 yang menyatakan bahwa tujuan pembagian jasa pelayanan
berdasarkan sistem remunerasi adalah:
a) meningkatkan mutu pelayanan dalam rangka membangun citra
pelayanan publik;
b) meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan;
c) meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai;
d) meningkatkan motivasi dan disiplin kerja dalam mewujudkan pelayanan
yang profesional;
e) memenuhi rasa keadilan; dan
f) mewujudkan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan yang
bersumber dari masyarakat.
5) Pasal 11:

a) ayat (3) yang menyatakan bahwa pembagian jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan: a. Direksi; b. Penghasil; c.
Penunjang; d. Administrator; e. Struktural; dan f. Kesejahteraan;
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pembagian jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara rinci menggunakan indeks yang ditetapkan
dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Bupati;

c) ayat (5) yang menyatakan bahwa indeks sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) adalah sebagai dasar untuk menentukan besaran jasa pelayanan
yang harus diberikan kepada seluruh pegawai dengan pelaksanaan
kinerja;Pasal 14 ayat (6) yang menyatakan bahwa kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dipergunakan untuk insentif hari
besar, pelaksanaan wisata, penghargaan pegawai, bantuan sosial dan insentif
pegawai dengan kinerja pendukung keberhasilan kinerja;

7) Pasal 15 yang menyatakan bahwa pembagian jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Direktur; dan

d. Keputusan Direktur RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Nomor
188.4/54/KPTS/414.102.01/2024 tentang Perubahan ke Delapan atas Keputusan
Direktur Nomor 188.4/61/KPTS/414.103.001/2019 tentang Penetapan Proporsi
Biaya Pegawai dan Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban pada Lampiran I.
Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. tujuan remunerasi tidak tercapai;
b. potensi pemberian jasa pelayanan tidak memenuhi prinsip keadilan, tidak sesuai
kinerja pegawai yang sebenarnya, dan berpotensi berdasarkan indeks jasa
pelayanan atau indikator yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

c. perhitungan jasa pelayanan sulit ditelusuri, data mudah error dan overload, dan
potensi risiko kesalahan perhitungan jasa pelayanan karena perhitungan jasa
pelayanan tidak mengunakan sistem aplikasi; dan

d. potensi penyalahgunaan uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan karena
digunakan tidak sesuai tujuan pembentukan dan peruntukan sebagaimana diatur
dalam peraturan Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2017.
Kondisi tersebut disebabkan:

a. Direktur RSUD Dr. R. Koesma:
1) belum menetapkan indeks jasa pelayanan;
2) belum mengembangkan aplikasi untuk perhitungan belanja jasa pelayanan
yang teintegrasi dengan aplikasi pendapatan jasa layanan;
3) belum optimal dalam melaksanakan tugasnya selaku penanggung jawab
pengelolaan keuangan jasa pelayanan;
4) belum menggunakan uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan sesuai
peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah; dan
b. Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2017 membuka peluang penghimpunan
jasa pelayanan untuk kesejahteraan tanpa peruntukan yang jelas sehingga
berpotensi disalahgunakan.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Dr. R. Koesma menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti rekomendasi
hasil pemeriksaan.

Menegur Direktur RSUD Dr. R. Koesma atas penghimpunan uang jasa
pelayanan untuk kesejahteraan yang belum dibagikan sesuai peruntukan;
2) menginstruksikan Direktur RSUD Dr. R. Koesma untuk menutup rekening
penyimpanan uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan dan menyetorkan
seluruh sisa uang jasa pelayanan untuk kesejahteraan tersebut ke rekening Kas
BLUD;

3) menghentikan pencairan jasa pelayanan untuk kesejahteraan sampai dengan
diterbitkannya perubahan peraturan kepala daerah yang mengatur lebih jelas
pemberian jasa pelayanan dalam bentuk remunerasi bagi pegawai BLUD pada
RSUD Dr. R. Koesma;

4) mengkaji ulang Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2017 terkait
pembagian jasa pelayanan untuk dana kesejahteraan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. memerintahkan Direktur RSUD Dr. R. Koesma untuk:
1) mengusulkan indeks jasa pelayanan untuk selanjutnya disetujui kepala daerah
dan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah paling lambat akhir Tahun
2025;
2) mengembangkan aplikasi untuk perhitungan belanja jasa pelayanan yang
teintegrasi dengan aplikasi SIMRS dan sudah diterapkan paling lambat awal
Tahun 2026;
3) melaksanakan tugasnya selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan jasa
pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
4) menginstruksikan 21 pegawai untuk mengembalikan dana kesejahteraan yang
telah dipinjam sebesar Rp366.550.000,00 ke Kas BLUD.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!