PALOPO — Rajawalinews.online
Sorotan terhadap dugaan aktivitas seorang terduga bandar narkoba berinisial RR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kini berkembang ke persoalan baru. Adhy Nuryadin, yang sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas RR di dalam lapas, justru membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan dan menerima aliran dana.
Menurut informasi yang disampaikan Adhy, RR diduga masih melakukan sejumlah aktivitas dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo. Selain dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, RR juga disebut diduga menjalankan aktivitas transaksi melalui layanan BRILink di dalam lapas. Dugaan tersebut, menurut Adhy, perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan atau kerja sama dengan oknum tertentu.
Beberapa waktu setelah sorotan tersebut mencuat, muncul pemberitaan yang mengaitkan Adhy dengan dugaan adanya aliran dana dan tudingan pemerasan. Narasi itu kemudian dibantah langsung oleh Adhy. Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan awal yang sebelumnya ia soroti.
«“Saya justru mempertanyakan, apa kapasitasnya sehingga dia bisa langsung mengirim atau menerima dana dengan nominal yang disebutkan tanpa ada konfirmasi kepada saya? Ini menjadi tanda tanya besar,” kata Adhy dalam keterangannya.»
Adhy juga mempertanyakan transparansi terkait uang yang disebut-sebut berkaitan dengan namanya. Menurut dia, terdapat informasi mengenai nominal Rp4 juta, namun uang yang menurut keterangannya diterima olehnya hanya sebesar Rp1,5 juta.
«“Katanya saya disebut mendapatkan Rp4 juta, tetapi yang sampai kepada saya hanya Rp1,5 juta. Saya tidak pernah diperlihatkan secara jelas bagaimana aliran uang dan jumlah sebenarnya,” ujar Adhy.»
Selain itu, Adhy membantah narasi mengenai dugaan adanya “jatah” bulanan sebesar Rp300 ribu. Menurut dia, pembicaraan mengenai nominal tersebut dilakukan oleh pihak lain kepada pegawai maupun warga binaan, sementara pihak Lapas sendiri, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum memberikan kepastian.
«“Soal Rp300 ribu per bulan itu bukan pembicaraan saya. Ada pihak lain yang berbicara dengan pegawai atau napi, sementara pihak Lapas sendiri belum memastikan. Tetapi kemudian seolah-olah dipaksakan menjadi narasi bahwa saya mendapatkan itu,” katanya.»
Persoalan tersebut kemudian membuat Adhy menyoroti integritas dan independensi media. Menurut dia, seorang wartawan seharusnya menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan penjelasan, bukan membangun kesimpulan sepihak yang berpotensi membungkam orang yang menyampaikan informasi.
Adhy mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan tertentu antara oknum yang membuat pemberitaan dengan pihak-pihak yang sebelumnya ia soroti. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari seluruh pihak terkait.
«“Media seharusnya membantu membuka fakta, bukan justru membungkam atau menekan orang yang memberikan informasi. Kalau memang ada uang, buka semuanya secara terang: siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana alirannya,” tegasnya.»
Adhy mengatakan, niat awalnya adalah menyoroti dan mendorong pembenahan terhadap dugaan persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Palopo. Namun, ia mengaku justru dihadapkan pada tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Ia menilai tudingan tersebut telah mencederai nama baik dan reputasinya. Karena itu, Adhy menyatakan keberatan atas pencatutan namanya dalam narasi yang mengaitkannya dengan dugaan pemerasan tanpa, menurutnya, adanya bukti yang diperlihatkan secara terbuka.
«“Niat saya untuk menyoroti dan membersihkan persoalan justru berujung pada tudingan seperti ini. Saya merasa nama saya dicemarkan,” ujar Adhy.»
Adhy menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi atau penyelesaian atas pemberitaan yang menurutnya merugikan tersebut. Ia menilai setiap tuduhan mengenai dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh sekadar mencatut nama seseorang.
Sementara itu, dugaan aktivitas RR di dalam Lapas Kelas IIA Palopo, dugaan penggunaan layanan BRILink, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian oleh pihak berwenang. Demikian pula dengan tudingan terhadap Adhy Nuryadin.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak Lapas Kelas IIA Palopo, RR atau kuasa hukumnya, serta pihak media dan wartawan yang terkait dengan pemberitaan sebelumnya, demi memastikan seluruh informasi disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Red.



