Jumat, September 4, 2026
spot_img

SKANDAL SERAGAM SEKOLAH MUARA ENIM: Rp2,6 MILIAR UANG RAKYAT DIGELAPKAN DEMI SERAGAM PRAMUKA TIDAK LAYAK PAKAI!

Muara Enim Rajawali News— Keterlambatan Hasil Pengadaan Seragam Sekolah
Seragam sekolah yang tiba di Muara Enim diturunkan dan disimpan di
gudang yang telah dipersiapkan oleh pihak Disdikbud dalam hal ini
Kabid Pembinaan SD. Berdasarkan hasil cek fisik gudang penyimpanan
per tanggal 25 April 2026 atas pengadaan seragam sekolah diketahui
masih terdapat seragam sekolah pada gudang-gudang Disdikbud yang
belum didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima dengan rincian
sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan pengurus gudang diketahui
bahwa seragam sekolah yang yang belum didistribusikan merupakan
seragam sekolah hasil produksi UMKM dan penyedia jasa karena
seragam sekolah tersebut baru diterima di Muara Enim. Dengan
demikian, terdapat delapan pekerjaan belanja seragam sekolah pada
Disdikbud belum dikenakan denda keterlambatan berdasarkan jumlah
barang di gudang sebesar Rp351.663.835,30 dengan rincian sebagai
berikut.Perhitungan nilai denda keterlambatan tersebut telah dibahas dan
disepakati bersama dengan PPK dan penyedia jasa, serta diketahui oleh
Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pada:
1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan penyedia;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
b. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog
Elektronik huruf B. Persiapan E-purchasing Katalog Metode Negosiasi Harga
Nomor 2 tentang Referensi Harga yaitu PPK/PP mempersiapkan referensi
harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga.
Referensi Harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
1) Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
2) Informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh K/L/PD; dan/atau
3) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan:Kepbup Nomor 716/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan
Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; dan
d. SSKK masing-masing surat pesanan pada:
1) Huruf H. Inspeksi Pabrikasi yang menyatakan bahwa PPK atau Tim
Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses
pabrikasi / pengemasan barang khusus pada waktu yang disepakati
setelah penandatangan kontrak;
2) Huruf J. Transportasi yang menyatakan bahwa Barang harus diangkut
sampai dengan Tempat Tujuan Akhir;
3) Huruf L. Pemeriksaan dan Pengujian yang menyatakan bahwa:
a) Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan meliputi: Kesesuaian
dengan jumlah dan spesifikasi barang;
b) Sebelum di Distribusikan ke Sekolah, Pakaian akan diambil
sampelnya dan akan diuji di Laboratorium Lembaga Pengujian
Tekstil Independen atau Balai Uji Pemerintah yang Terakreditasi
KAN (Komite Akreditasi Nasional); dan
4) Huruf X. Pembayaran Denda yang menyatakan bahwa Besarnya denda
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang
belum dikerjakan atau harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi.
e. SSUK masing-masing surat pesanan pada:
1) A. Ketentuan Umum Angka 4.1 yang menyatakan bahwa Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
2) B.1 Pelaksanaan Pengadaan:
a) Angka 22.3 yang menyatakan bahwa biaya pelaksanaan inspeksi
termasuk dalam harga kontrak;
b) Angka 28.4 yang menyatakan bahwa biaya pemeriksaan dan
pengujian ditanggung oleh penyedia;
c) Angka 28.6 yang menyatakan bahwa Jika hasil pemeriksaan dan
pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang
ditetapkan dalam Kontrak PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti barang yang tersebut;Angka 31.4 yang menyatakan bahwa Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta
penyedia memperbaiki/menyelesaikannya; dan
e) Angka 31.5 yang menyatakan bahwa Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen
identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan
dokumen rincian pengiriman;
3) C. Hak dan Kewajiban Penyedia:
a) Angka 55 yang menyatakan bahwa Penyedia berkewajiban untuk
membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam
Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia; dan
b) Angka 57.1 yang menyatakan bahwa Pemeriksaan pekerjaan
dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Terdapat sekolah yang tidak menerima seragam secara lengkap;
b. Seragam pramuka SD tidak memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi
kontrak;
c. Kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp2.679.602.635,41 yang terdiri dari
biaya pengujian seragam tidak sesuai ketentuan sebesar Rp56.655.000,00 dan
pemahalan harga pengadaan seragam sekolah minimal sebesar
Rp2.622.947.635,41;
d. Kekurangan penerimaan daerah dari pengenaan sanksi denda keterlambatan
sebesar Rp351.663.835,30; dan
e. Akun Belanja Barang dan Jasa pada LRA sebesar Rp48.488.880.699,37
(Rp51.432.329.520,00-Rp2.943.448.820,63) dan Akun Beban Persediaan
pada LO sebesar Rp48.432.225.699,37 (Rp51.432.329.520,00-
Rp2.943.448.820,63-Rp56.655.000,00) tidak dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan
Belanja Barang dan Jasa di satuan kerjanya; dan
b. PPK dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Kepala Disdikbud untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di
satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK supaya lebih optimal dalam merencanakan dan
melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan;
c. Memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga seragam sekolah
minimal sebesar Rp2.679.602.635,41 sesuai ketentuan perundang-undangan
dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
d. Memproses pengenaan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak
sebesar Rp351.663.835,30 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!