Jumat, September 4, 2026
spot_img

SEKDA OKU TIMUR GILA KUASA? Abaikan Perbup, Bayar Barang Hibah Lewat Batas Harga! Ali Sofyan Menjerit: Dana Natal Gereja Tak Bertanggung Jawab, Uang Negara Lenyap Rp65 Juta, Ini Kejahatan Terhadap Anggaran Daerah!

Oku Timur Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti tentang Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai
Ketentuan
LRA Pemkab OKU Timur Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar
Rp33.324.175.136,00 dengan realisasi sebesar Rp31.909.887.716,00 atau 95,76% dari
anggaran. Realisasi tersebut antara lain terdapat pada Setda sebesar
Rp4.693.830.476,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proposal pengajuan bantuan dana hibah, perjanjian
hibah, dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Setda diketahui terdapat
permasalahan sebagai berikut.
Penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah
menunjukkan terdapat pemberian hibah berupa uang kepada BMGK Tahun 2025
yang terdiri dari Hibah Operasional BMGK sebesar Rp10.000.000,00 dan Hibah
Insentif Guru Sekolah Minggu Kristen sebesar Rp224.400.000,00.
Hasil pengujian proposal pengajuan bantuan dana hibah menunjukkan dana
sebesar Rp10.000.000,00 direncanakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor,
honorarium pembicara, sewa sound system, pembelian baju seragam, dan konsumsi
untuk perayaan hari Natal bersama. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BMGK
belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk Hibah Operasional
BMGK Tahun 2025.
b. Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah
Berdasarkan pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada
Bagian Umum Setda diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah Barang kepada
Pemerintah Pusat dengan perincian kepada Artileri Medan (Armed) TNI sebesar
Rp99.505.950,00, dan Polres sebesar Rp394.800.000,00.
Hasil analisis pada dokumen kontrak menunjukkan bahwa terdapat kelebihan
pembayaran yang disebabkan oleh penetapan harga satuan barang pada kontrak
melebihi Standar Harga Satuan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 dengan uraian
sebagai berikut.
1) Armed TNI
Paket Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat (Armed) dilaksanakan
oleh CV GaGa berdasarkan kontrak Nomor 027/30/SPK/SETDA/2025 tanggal
29 Juli 2025 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp99.505.950,00. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung sejak 29 Juli s.d. 27
Agustus 2025. Atas pekerjaan tersebut, tidak terdapat Addendum. Pelaksanaan
pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/30.BASTP/Umum/SETDA/2025 tanggal 11 Agustus
2025. Pembayaran telah dilakukan 100% tanggal 26 Agustus 2025 dengan nilai
sebesar Rp99.505.950,00.
Hasil penelusuran atas dokumen Perbup Nomor 42 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38
Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja, dan
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diketahui bahwa harga dasar satuan
barang (tidak termasuk PPN) berupa kursi susun pada kontrak melebihi harga
dasar (tidak termasuk PPN) pada standar harga satuan sebagaimana dimuat
pada tabel sebagai berikut.Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan pembahasan, disepakati
dan ditandatangani bersama dengan PPTK Bagian Umum Setda dan Pihak
Ketiga sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan
bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Sampai dengan tanggal 11 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp16.833.152,80.
2) Polres
Paket Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat (Polres) dilaksanakan
oleh CV Hu berdasarkan kontrak Nomor 027/31/SPK/SETDA/2025 tanggal 19
September 2025 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp394.800.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung sejak 19
September s.d. 23 Oktober 2025. Atas pekerjaan tersebut, tidak terdapat
Addendum. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor
027/31.BASTP/Umum/SETDA/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Pembayaran
telah dilakukan 100% tanggal 21 November 2025 dengan nilai sebesar
Rp394.800.000,00.
Hasil penelusuran atas dokumen Perbup Nomor 42 Tahun 2025 diketahui
bahwa harga dasar satuan barang (tidak termasuk PPN) berupa Air Conditioner
(AC) pada kontrak melebihi harga dasar (tidak termasuk PPN) pada standar
harga satuan dengan perincian sebagai berikut.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan pembahasan, disepakati
dan ditandatangani bersama dengan PPTK Bagian Umum Setda dan Pihak
Ketiga sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakanbahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perbup OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Perbup OKU Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima hibah berupa uang
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Badan
Pengelola Administrasi Keuangan Daerah dengan tembusan SKPD terkait;
2) Pasal 19:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggung jawab
secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah
meliputi:
(1) huruf a, laporan penggunaan hibah;
(2) huruf b, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa
hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
(3) huruf c, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau
salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa
barang/jasa.
c) ayat (3) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati
paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali
ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Perbup OKU Timur Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2024 tentang
Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan
Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
pada:
1) Pasal 3:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Standar Harga Satuan digunakan
Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b) Ayat (3) huruf a dan b yang menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan
anggaran, Standar Harga Satuan berfungsi sebagai:
(1) Huruf a, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam
pelaksanaan anggaran kegiatan; dan(2) Huruf b, estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya
kenaikan harga pasar;
2) Pasal 4 yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perubahan harga pasar
dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang
belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, dapat dilakukan perubahan Standar
Harga Satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemkab OKU Timur tidak dapat mengevaluasi kesesuaian laporan penggunaan
dana hibah yang belum disampaikan;
b. Kelebihan pembayaran Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat (Polres)
sebesar Rp65.975.225,25.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Hibah di lingkungan kerjanya; dan
b. PPTK terkait pada Setda kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Sekretaris Daerah:
a. Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Hibah di
lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPTK terkait lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Menginstruksikan PPTK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
Hibah sebesar Rp65.975.225,25 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke kas daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!