Kamis, September 3, 2026
spot_img

TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD. RUSAK NIAN GAWETU

Palembang Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news, Menyikapi adanya dugaan kerugian ke Uangan negara yang di gerogoti tikus tikus kantor Pemkot Palembang . Haltersebut sudah saatnya pihak kortas Tipidkor polri bertindak .

Pasalnya
Belanja Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sebenarnya
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) atas Belanja pada
Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor
700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025, diketahui terdapat dugaan penyimpangan
realisasi belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024
dengan kesimpulan terdapat kerugian daerah sebesar Rp186.421.684,00 yang terdiri dari
kurang bukti payroll sebesar Rp110.273.170,00, belanja tidak didukung bukti yang sah
(fiktif) sebesar Rp56.875.000,00, dan belanja perjalanan dinas yang belum dibayarkan
kepada tiga pelaku perjalanan dinas sebesar Rp19.273.514,00. Atas nilai kerugian daerah
tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar
Rp167.148.170,00 oleh Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 terakhir sebesar
Rp37.148.170,00 pada tanggal 21 April 2025. Selain itu juga telah dilakukan lima kali
pemindahbukuan dari rekening pribadi Bendahara Pengeluaran kepada tiga pelaku
perjalanan dinas atas biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan dengan jumlah total
sebesar Rp19.273.514,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, analisis
mutasi rekening giro Bendahara Pengeluaran, pemeriksaan pertanggungjawaban belanja
UP dan GU Tahun 2024, serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, diketahui sebagai
berikut.
a. Terdapat penggunaan uang untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran
Dalam LHATT Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025
diungkapkan bahwa terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp941.842.846,00 dari
rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi milik Bendahara
Pengeluaran dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Pimpinan, dhi. Kepala
Bagian (Kabag) Protokol, untuk membayar transaksi. Dalam pelaksanaannya
Bendahara Pengeluaran tidak membayar sebagaimana yang diajukan melainkan hanya
dibayarkan sebagian sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatantersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro Kas pada Bendahara
Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU). Untuk menutupi hal tersebut,
Bendahara Pengeluaran mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan GU.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran secara bertahap melakukan pembayaran atas
transaksi yang sudah tercatat pada GU terdahulu, sampai dengan pada akhir Tahun
2024 Bendahara Pengeluaran menyadari bahwa sisa dana pada rekening giro
Bendahara Pengeluaran tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas tagihan
GU 13 dan GU 14. Pada awal Januari 2025, Bendahara Pengeluaran melakukan
pembayaran secara tunai menggunakan uang pribadi sebesar Rp822.542.096,00 atas
tagihan pada GU 13 dan GU 14.
Berdasarkan pengujian atas realisasi belanja pada GU dan bukti pertanggungjawaban
belanja diketahui terdapat selisih sebesar Rp186.421.684,00, yang diakui Bendahara
Pengeluaran sebagai penggunaan pribadi.
b. Pertanggungjawaban belanja surat kabar tidak sesuai kondisi sebenarnya
Berdasarkan penelusuran rekening giro, penelusuran dokumen pertanggungjawaban
UP dan GU, serta permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa selain mengubah dokumen payroll, Bendahara Pengeluaran juga membuat
dokumen pertanggungjawaban pembayaran langganan surat kabar tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya untuk membayar belanja Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp73.361.899,00 setelah dipotong pajak, serta terdapat duplikasi pembayaran belanja
surat kabar sebesar Rp3.600.000,00.
c. Terdapat pembayaran belanja Tahun 2024 yang dibayarkan pada Tahun 2025
Sebagaimana dijelaskan pada poin a, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran
atas belanja Tahun 2024 secara tunai di antaranya berupa belanja perjalanan dinas,
belanja surat kabar, belanja atk, belanja pemeliharaan, belanja lembur, dan honor
tenaga ahli dengan nilai sebesar Rp822.542.096,00. Seharusnya atas nilai sebesar
Rp822.542.096,00 tidak dapat dicatat dan diakui sebagai realisasi belanja Tahun 2024,
karena pembayarannya dilakukan pada Tahun 2025.
d. Terdapat belanja Tahun 2024 yang masih belum dibayarkan
Penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja UP dan GU, analisis
terhadap rekening giro Bendahara Pengeluaran, serta permintaan keterangan kepada
Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa terdapat belanja surat kabar yang sampai
dengan saat ini belum dilakukan pembayaran sebesar Rp9.795.000,00 setelah
dipotong pajak. Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa tidak menyadari bahwa
masih terdapat belanja surat kabar yang belum dibayarkan sampai dengan saat
dilakukan pemeriksaan.
e. Terdapat pengeluaran untuk kegiatan belanja yang tidak dianggarkan
Berdasarkan kertas kerja yang diperoleh dari Tim Inspektorat, diketahui terdapat
realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp106.793.997,00
sebelum dipotong pajak, yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang
tidak memiliki anggaran.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, proses pencairan atas 20 kegiatan
belanja tersebut atas arahan dan sepengetahuan Kabag Protokol.
telah diakui oleh Kabag Protokol, namun Kabag Protokol menjelaskan bahwa seluruh
dana taktis tersebut dikelola langsung oleh Bendahara Pengeluaran. Lebih lanjut,
Kabag Protokol menjelaskan penggunaan dana taktis tersebut untuk beberapa pihak
tertentu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf (e) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang antara lain pada huruf a melakukan verifikasi SPP-
UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran;
c. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
1) Huruf (d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
2) Huruf (e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
d. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan
daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
f. Pasal 150:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;
b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran;
c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
2) Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan
3) Ayat (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp86.756.899,00;
(Rp73.361.899,00 + Rp3.600.000,00 + Rp9.795.000,00);

(red)

Iklan Sponsor
Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!