Senin, Agustus 31, 2026
spot_img

KORUPSI TERBUKA DI SETWAN PURWAKARTA! Ratusan Juta Dicairkan Dua Kali untuk Perjalanan Dinas Sama, Bendahara Berdalih ‘Tidak Ada Catatan’: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Pencurian Uang Rakyat yang Disengaja!

RAJAWALI.NEWS | PURWAKARTA – Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta kembali tercoreng parah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik memalukan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan): pencairan ganda atas Belanja Perjalanan Dinas (BPD) yang sama senilai Rp127.897.600,00.

Angka ini bukan sekadar kesalahan hitung atau typo administratif. Ini adalah bukti nyata bahwa mekanisme kontrol internal di Setwan Purwakarta telah lumpuh total. Pejabat penanggung jawab keuangan seolah bekerja dalam ruang hampa, tanpa verifikasi silang, tanpa rekam jejak pembayaran, dan tanpa rasa tanggung jawab pribadi atas uang negara yang mereka kelola.

Modus “Lupa Bayar” yang Merugikan Negara

Iklan Sponsor

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025 yang telah diaudit, Setwan merealisasikan BPD sebesar Rp13,6 miliar. Dari angka fantastis tersebut, BPK menemukan adanya duplikasi pembayaran. Artinya, pejabat atau ASN tertentu menerima honor perjalanan dinas dua kali untuk kegiatan yang identik, pada waktu yang sama, dengan dokumen pendukung yang sama pula.

Ketika dimintai klarifikasi, Bendahara Pengeluaran Setwan memberikan alasan yang justru semakin mempermalukan institusi legislatif: “Tidak terdapat kendali yang mencatat setiap permintaan pembayaran… sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan atas daftar pembayaran yang telah diproses sebelumnya.”

Terjemahan bebasnya: “Kami membayar berulang kali karena kami tidak punya catatan apa yang sudah kami bayar.”

Bagi Pimred Rajawali News Grup, Ali Sofyan, pernyataan ini adalah pengakuan ketidakmampuan yang fatal. “Dalam era digital dan sistem informasi keuangan daerah (SIPD) yang serba otomatis, klaim ‘tidak ada catatan’ adalah omong kosong belaka. Ini indikasi kuat bahwa proses pembayaran dilakukan secara manual, ceroboh, dan minim integritas. Bagaimana mungkin bendahara pengeluaran bisa lepas tangan dari tanggung jawab pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, sebagaimana amanat PP 12/2019?” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, Senin (31/8/2026).

Pelanggaran Ganda: Melawan Aturan & Mengkhianati Amanat Rakyat

Praktik pencairan ganda ini melanggar sejumlah ketentuan sakral pengelolaan keuangan negara:

PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 141 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah. Pembayaran ganda jelas tidak memenuhi unsur “hak yang diperoleh”.

PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 150 Ayat (3): Bendahara bertanggung jawab secara pribadi. Dalih “sistem tidak mencatat” tidak menggugurkan tanggung jawab pidana maupun perdata atas kerugian negara.

Prinsip Akuntabilitas: Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bagian Umum selaku PPK gagal total menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Meskipun Pemkab Purwakarta menyatakan sependapat dan telah menyetorkan kembali Rp127 juta ke Kas Daerah, kerusakan reputasi sudah terjadi. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, kini harus dikembalikan karena kesalahan yang seharusnya tidak pernah terjadi jika ada itikad baik dan kompetensi dasar.

Vonis Keras: Setwan Harus Dibersihkan dari Mentalitas ‘ATM Daerah’

Ali Sofyan menekankan bahwa temuan ini hanyalah puncak gunung es. Jika untuk transaksi sebesar Rp127 juta saja kontrolnya sedemikian longgar, bagaimana dengan pos-pos belanja lain yang nilainya lebih besar dan kompleks?

“Rakyat Purwakarta muak melihat wakil rakyat dan aparatur sipilnya hidup mewah di atas penderitaan warga. Perjalanan dinas seharusnya untuk kepentingan daerah, bukan ajang wisata berkedok tugas yang uangnya bisa dicairkan dobel,” ujar Ali.

Rajawali News menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji di atas kertas:

Audit Forensik Mendalam: Inspektorat Daerah harus memeriksa seluruh realisasi BPD Setwan 3 tahun terakhir. Jangan hanya fokus pada Rp127 juta ini.

Sanksi Tegas bagi Pelaku & Pengawas: Bendahara, PPTK, PPK, hingga Sekretaris DPRD yang lalai harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021. Pemulihan kerugian negara tidak menghapus pelanggaran etika dan hukum.

Reformasi Sistem Pembayaran: Wajib migrasi penuh ke sistem elektronik dengan validasi otomatis. Tidak ada lagi alasan “lupa” atau “tidak ada catatan”.

Transparansi Publik: Publikasikan daftar nama penerima BPD ganda dan detail perjalanannya. Rakyat berhak tahu siapa yang menikmati keuntungan dari kelalaian ini.

Jika Setwan Purwakarta masih ingin disebut sebagai lembaga representasi rakyat, mereka harus membuktikan bahwa uang pajak dikelola dengan kehormatan, bukan dengan cara-cara yang menghina kecerdasan publik. Pencairan ganda ini adalah tamparan keras bagi demokrasi lokal.

(Tim Investigasi Rajawali News)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!