Sumsel, Rajawali News— Pelaksanaan Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Belum Sesuai Ketentuan
Pemprov Sumatera Selatan pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan
realisasi Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp524.232.356.194,80 atau 63,42% dari
anggaran sebesar Rp826.594.890.750,00. Realisasi tersebut meningkat sebesar
Rp103.436.179.800,12 atau 24,58% dari Tahun 2024. Dari realisasi tersebut sebesar
Rp10.372.951.344,56 di antaranya merupakan Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak
Dipisahkan.
Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak
mengubah status kepemilikan. Pendapatan Hasil Pemanfaatan BMD yang dipisahkan
merupakan realisasi kontribusi hasil kerja sama BGS sebesar Rp9.437.379.776,56
dan kerja sama sewa sebesar Rp935.571.568,00.
BGS adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu pemanfaatan.
Hasil pemeriksaan atas Pendapatan Hasil Pemanfaatan BMD yang tidak
dipisahkan dari kerja sama BGS secara uji petik menunjukkan terdapat permasalahan
berikut.
a. PT BJLS belum membayar denda keterlambatan
Realisasi Pendapatan dari Kerja Sama BGS sebesar Rp4.642.038.225,71 di
antaranya merupakan kontribusi hotel dan parkir atas lahan yang berlokasi di
Jalan Angkatan 45 Palembang dengan PT BJLS, dengan perincian pada tabel
berikut.PKS pembangunan, pengelolaan dan penyerahan (build, operate dan
transfer/BOT) antara Pemprov Sumatera Selatan dengan PT BJLS yang terakhir
disepakati melalui addendum kedua PKS Nomor 060/MOU/BPKAD/2023
tanggal 12 September 2023, menetapkan bahwa pembayaran kontribusi tahunan
disetor paling lambat akhir bulan Oktober tahun berikutnya. Keterlambatan atas
pembayaran kontribusi dikenakan denda maksimal 1,5% per bulan.
Berdasarkan tabel di atas diketahui terdapat keterlambatan pembayaran
kontribusi parkir periode Tahun 2022 s.d. 2023 dan kontribusi tetap hotel
periode Tahun 2023 s.d. 2024 yang baru diterima di Tahun 2025. Namun, atas
keterlambatan tersebut Pemprov Sumatera Selatan belum memperhitungkan
denda keterlambatan sebesar Rp770.598.103.77, dengan perincian pada tabel
berikut.Berdasarkan dokumen berupa surat tagihan dari Pemprov Sumatera Selatan
kepada PT BJLS Nomor 000.2.3.2/00974/BPKAD-V/2026 tanggal 19 Februari
2026, Kepala BPKAD telah melakukan penagihan serta teguran II atas denda
keterlambatan yang belum dibayar. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, atas
denda keterlambatan tersebut belum dibayarkan kepada Pemprov Sumatera
Selatan. Atas hal tersebut, PT BJLS melalui Senior Relation External
menyatakan akan melakukan pembayaran.
b. PT GP kurang membayar kontribusi
Kerja sama BGS antara Pemprov Sumatera Selatan dengan PT GP dilaksanakan
sesuai perjanjian kerja sama Nomor 008/SPK/VI/DIR tanggal 24 Februari 2011
tentang Pelaksanaan Kerja sama BGS Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan
Fasilitas Penunjang Lainnya. Jangka waktu pelaksanaan kerja sama adalah
selama 29 tahun, dengan ketentuan PT GP membayar kontribusi untuk setiap
tahunnya:
1) Kontribusi tetap Mal sebesar 1% dari pendapatan kotor setiap tahunnya; dan
2) Kontribusi Parkir sebesar 40% dari pendapatan bersih setelah dikurangi
pajak dan biaya pengelolaan parkir.PT GP melakukan pembayaran atas kewajiban kontribusi Tahun 2024 sebesar
Rp93.054.102,00 pada tanggal 25 Maret 2025, namun tanpa didukung dengan
dasar perhitungan untuk masing-masing kontribusi mal dan parkir.
Hasil pemeriksaan dokumen atas Laporan Keuangan PT GP Tahun 2024
(audited) dan perhitungan ulang atas kontribusi parkir menunjukkan seharusnya
kontribusi parkir untuk Tahun 2024 yang dibayarkan di Tahun 2025 adalah
sebesar Rp109.661.117,19 sehingga terdapat kekurangan pembayaran kontribusi
parkir sebesar Rp16.607.015,19. Selain itu, terdapat juga kekurangan
perhitungan untuk kontribusi Tahun 2022 dan Tahun 2023 masing-masing
sebesar Rp19.994.294,92 dan Rp18.724.135,02, dengan perincian perhitungan
pada tabel berikut.Atas hal tersebut, PT GP melalui Senior Relation External memberikan
penjelasan bahwa nilai pendapatan yang menjadi dasar untuk perhitungan
pembayaran kontribusi mal adalah nilai pendapatan bersih yaitu pendapatan
kotor dikurangi terlebih dahulu dengan biaya. Atas kekurangan bayar, PT GP
menyatakan akan melakukan pembayaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PKS antara Pemprov Sumatera Selatan dengan PT BJLS terakhir Addendum
kedua Nomor 060/MOU/BPKAD/2023 tanggal 12 September 2023 tentang
Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan (Build, Operate, and Transfer/BOT)
Aset Pemprov Sumatera Selatan Berupa Lahan/Tanah Sertifikat Hak Pakai
Nomor 335 tanggal 8 April 1986 dan Nomor 384 tanggal 20 April 1994 dengan
luas 56.217m2 yang terletak di Jalan Angkatan 45 Palembang, Pasal 8A:
1) ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran kontribusi tahunan dilakukan
secara sekaligus per tahun dengan cara menyetor melalui Rekening Kas
Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bank Sumsel Babel No.
Rekening 140-300-0001 paling lambat akhir bulan Oktober tahun
berikutnya;
2) ayat (5) yang menyatakan bahwa keterlambatan atas pembayaran kontribusi
Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar maksimal 1,5% (satu
koma lima persen) per bulan dari nilai Kontribusi Tahunan; danPKS antara Pemprov Sumsel dengan PT GP Nomor 008/SPK/VI/2011 tanggal
24 Februari 2011 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS)
Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Penunjang Lainnya, Pasal 10
poin 10.1.1 Kontribusi dengan pembayaran tetap: Selama Jangka Waktu
Pengelolaan, Pihak Kedua memberikan kontribusi dengan cara sebagai berikut:
1) Untuk Mall, 1% dari pendapatan kotor setiap tahunnya;
2) Kontribusi Parkir
Pengelolaan Parkir di lokasi Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Penunjang
Lainnya akan dikelola oleh Pihak Kedua yang mana hasil pendapatan dari
perparkiran akan dibagikan kepada Para Pihak, yang masing-masing pihak
akan mendapatkan 60% (enam puluh persen) untuk Pihak kedua dan Pihak
Pertama akan mendapatkan 40% (empat puluh persen) dari pendapatan
bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan parkir. Untuk
menghindari keraguan maka pendapatan untuk setiap tahunnya dari masing-
masing pihak atas persentase yang sudah ditetapkan, akan dihitung oleh
akuntan independen yang ditentukan secara bersama-sama oleh Para Pihak.
Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan dari:
a. Denda keterlambatan minimal sebesar Rp770.598.103,77; dan
b. Kontribusi PT GP yang belum dibayarkan sebesar Rp55.325.445,13.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKAD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
ikatan/PKS dengan pihak lain; dan
b. Kabid Pengelolaan BMD dan Kasubid Pemanfaatan BMD pada BPKAD belum
melaksanakan proses administrasi pemanfaatan BMD secara memadai dan
belum melakukan penghitungan kontribusi berdasarkan dokumen sesuai
ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala BPKAD:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ikatan/PKS dengan
pihak lain;
b. Memproses kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan kontribusi PT
BJLS minimal sebesar Rp770.598.103,77 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
c. Memproses penagihan kontribusi PT GP yang belum dibayarkan sebesar
Rp55.325.445,13 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah; dan
d. Menginstruksikan Kabid Pengelolaan BMD dan Kasubid Pemanfaatan BMD
pada BPKAD untuk melaksanakan proses administrasi pemanfaatan BMDsecara memadai dan menguji perhitungan kontribusi berdasarkan dokumen
sesuai ketentuan.
(red)


