Purwakarta Rajawali News— Pencairan Ganda Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD
LRA Pemkab Purwakarta TA 2025 (Audited) menyajikan anggaran Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp35.958.209.182,00 yang terealisasi sebesar
Rp31.865.753.521,00 atau 88,62% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut di
antaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar
Rp13.659.324.100,00 yang terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar
Rp13.534.764.100,00 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar
Rp124.560.000,00.
Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan untuk
kepentingan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan
oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Perjalanan
dinas jabatan terdiri dari atas komponen uang harian, biaya transpor, biaya penginapan,
dan uang representasi perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan pencairan Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tahun 2025 menunjukkan terdapat pencairan
ganda atas pelaksanaan perjalanan dinas yang sama sebesar Rp127.897.600,00 dengan
perincian sebagai berikut.Perincian disajikan pada lampiran 6.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
menjelaskan PPTK Bagian Keuangan memproses setiap pengajuan pembayaran yang
diterima kemudian diteruskan kepada bendahara pengeluaran dalam bentuk
rekapitulasi. Selanjutnya bendahara pengeluaran memproses pembayaran ke rekening
masing-masing pelaksana perjalanan dinas. Namun, tidak terdapat kendali yang
mencatat setiap permintaan pembayaran atau SPJ yang masuk untuk diproses
pembayarannya sehingga PPTK dan bendahara pengeluaran tidak dapat melakukan
pemeriksaan atas daftar pembayaran yang telah diproses sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran ke
rekening kas umum daerah sebesar Rp127.897.600,00 yang telah dilengkapi dengan
STS dan rekening koran kas umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 14 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK mempunyai tugas dan wewenang:
1) huruf a, melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta
bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;huruf c, melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
3) huruf d, melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD.”
b. Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran memiliki tugas
dan wewenang:
1) huruf e, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
2) huruf f,membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA
dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara
periodik.”
c. Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih”; dan
d. Pasal 150 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada
Sekretariat DPRD tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku PA belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas kinerja bawahannya secara memadai terkait belanja perjalanan dinas;
b. Kepala Bagian Umum selaku PPK belum melaksanakan pengendalian belanja
perjalanan dinas secara memadai;
c. PPTK dalam menyusun dokumen permintaan pembayaran tidak berpedoman pada
ketentuan yang berlaku;
d. Pejabat Penatausahaaan Keuangan Sekretariat DPRD belum melakukan verifikasi
atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari
bendahara pengeluaran secara memadai; dan
e. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris DPRD
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Sekretaris
DPRD selaku PA supaya:
a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya secara
memadai terkait belanja perjalanan dinas;
b. memerintahkan:
1) Kepala Bagian Umum selaku PPK untuk melakukan pengendalian belanja
perjalanan dinas secara memadai;
2) PPTK untuk menyusun dokumen permintaan pembayaran sesuai ketentuan
yang berlaku;Pejabat Penatausahaaan Keuangan Sekretariat DPRD melakukan verifikasi
atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari
bendahara pengeluaran; dan
4) Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
(red)


