Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Sistem Gaji Amburadul, Pemkab Brebes Bobol Rp173 Juta untuk ASN Pensiun hingga Pelanggar Disiplin

Brebes, Rajawali News— Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN Sebesar Rp173.791.227,00 Tidak
Sesuai Ketentuan
Pemkab Brebes menganggarkan Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp1.615.089.156.571,00 dan merealisasikan sebesar
Rp1.477.433.359.706,00 atau 91,48% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
merupakan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp970.628.813.797,00.
Dalam pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pemkab Brebes menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji)
Taspen dan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Online Terintegrasi
(Simasganteng).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi pembayaran belanja gaji dan
tunjangan pegawai ASN tahun 2025 menunjukkan permasalahan pembayaran tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp173.791.227,00 dengan rincian pada tabel berikut.Penjelasan mengenai permasalahan-permasalahan tersebut disajikan sebagai
berikut.
a. Pembayaran TPP Kepada Pegawai ASN yang telah mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi
pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) tahun 2025 menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada guru yang telah
telah mendapatkan TPG sebesar Rp55.082.693,00 dengan rincian disajikan pada
Lampiran 3.
b. Pembayaran Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Umum Kepada Pegawai
ASN yang menjalankan Cuti Besar
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
pegawai dan surat ijin cuti besar yang ditetapkan oleh Bupati menunjukkan terdapat
pembayaran tunjangan fungsional dan tunjangan umum kepada pegawai ASN yang
menjalankan cuti besar sebesar Rp75.849.000,00 dengan rincian disajikan pada
Lampiran 4 dan Lampiran 5.
c. Pembayaran Gaji Kepada Pegawai ASN yang Pensiun
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
pegawai dan surat keputusan (SK) pensiun yang ditetapkan oleh Bupati
menunjukkan terdapat pembayaran gaji kepada empat orang pegawai ASN yang
telah purna tugas sebesar Rp17.919.900,00 dengan rincian disajikan pada Lampiran
6.
d. Pembayaran Gaji dan TPP Kepada Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman
disiplin
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
pegawai dan SK Bupati yang menetapkan hukuman disiplin kepada pegawai ASN
menunjukkan terdapat pembayaran gaji dan TPP kepada empat pegawai ASN yang
dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebesar Rp13.466.500,00 dengan rincian
disajikan pada Lampiran 7.
e. Pembayaran Tunjangan Fungsional Kepada Pegawai ASN yang melaksanakan
Tugas Belajar
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
pegawai dan SK Bupati penetapan tugas belajar menunjukkan terdapat pembayaran
tunjangan fungsional kepada lima pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar
sebesar Rp9.995.000,00 dengan rincian disajikan pada Lampiran 8.
f. Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
pegawai masing-masing OPD menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan
anak dan tunjangan beras anak kepada anak empat pegawai ASN yang telahmencapai batas usia maksimal, yaitu 25 tahun atas empat anak sebesar
Rp1.478.134,00 dengan rincian disajikan pada Lampiran 9.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS pada:
1) Pasal 16
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak; dan
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila
anak tersebut masih bersekolah.
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi
PNS, pada Lampiran I, BAB IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum, yang
diantaranya menyatakan bahwa:
1) Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, di antaranya c. menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara;
2) Penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara berlaku mulai bulan
berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut dijalani mulai tanggal 1 maka
Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.
c. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional pada:
1) Pasal 7
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Fungsional
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi
antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
antara lain huruf c. Menjalani cuti besar;
2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penghentian pembayaran Tunjangan
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terhitung mulai bulan
berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat
delegasi wewenang dari PPK;
3) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan
Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:
a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan
berkenaan; atau
b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnyaPeraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran poin III.L.3.b.2) yang menyatakan
dokumen gaji dilengkapi dengan antara lain salinan dokumen pendukung perubahan
data pegawai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi antara
lain SK jabatan, daftar keluarga (KP4), dan surat keterangan masih sekolah/kuliah;
e. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara pada:
1) Pasal 23
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemberian TPP dihentikan apabila ASN:
(1)meninggal dunia;
(2)mutasi keluar daerah;
(3) pensiun; dan
(4) diberhentikan dari ASN.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Penghentian TPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya surat keterangan atau surat
keputusan.
2) Pasal 28 Ayat (1) menyatakan bahwa TPP tidak diberikan kepada:
a) ASN yang bekerja pada instansi dengan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum Daerah dan pola jasa pelayanan kesehatan, kecuali ASN yang
bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno;
b) ASN yang melaksanakan tugas sebagai Guru dan Pengawas Sekolah yang
sudah mendapatkan tunjangan profesi;
c) ASN yang melaksanakan penugasan pada instansi di luar jajaran Pemerintah
Daerah;
d) ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
e) ASN yang dibebaskan dari jabatan organiknya;
f) ASN yang mengambil masa persiapan pensiun;
g) ASN yang terbukti tidak melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada
Pemerintah Daerah berdasarkan pernyataan dari atasan langsungnya;
h) ASN yang diberhentikan sementara; dan
i) ASN yang melaksanakan tugas belajar.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai ASN sebesar Rp173.791.227,00.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Tidak terdapat SOP terkait pemutakhiran daftar gaji, perubahan status dan
kondisi pegawai;
b. Kasubag Umum dan Kepegawaian OPD tidak berkoordinasi dengan BKPSDMD;
c. Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan fungsi
pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Pegawai; dan
d. Kepala BKPSDMD tidak melaksanakan fungsi pengawasan atas pemutakhiran
daftar gaji dan tunjangan.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dindikporan dan Kepala BKPSDMD
sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Brebes agar:
a. Menyusun SOP pemutakhiran daftar gaji, perubahan status dan kondisi pegawai;
b. Memerintahkan Kepala BKPSDMD meningkatkan pengawasan atas pemutakhiran
daftar gaji dan tunjangan;
c. Memerintahkan Kepala OPD terkait menginstruksikan Kasubag Umum dan
Kepegawaian untuk selalu berkoordinasi dengan BKPSDMD terkait perubahan
status dan kondisi pegawai; dan
d. Memerintahkan Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran sesuai
ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya menyetorkan kelebihan pembayaran
senilai Rp173.791.227,00 ke Kas Daerah dan menyampaikan buktinya ke BPK.

(red(

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!