Minggu, September 13, 2026
spot_img

Kios Disewa Tapi Tak Bayar, Bangunan Berdiri Tanpa Izin: Bobroknya Tata Kelola Retribusi Daerah Ogan Ilir

Dinas PUPR Belum Secara Aktif mendata Potensi Wajib Retribusi PBG
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Atas pemberian izin PBG ini
diberlakukan Retribusi PBG sesuai dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD).
LRA Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyajikan anggaran Pendapatan
Retribusi PBG sebesar Rp28.671.054.859,00 dengan realisasi sebesar
Rp2.842.794.977,00 atau 9,92%. Pengelolaan Retribusi PBG tersebut dilakukan
oleh Dinas PUPR yang meliputi PBG untuk fungsi hunian dan fungsi usaha.
Berdasarkan Perbup Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas PUPR diketahui fungsi pengelolaan
Retribusi PBG tersebut ditugaskan kepada Bidang Tata Bangunan dan Bina
Konstruksi.
Hasil pendataan atas bangunan gedung fungsi hunian, fungsi usaha, dan
prasarana oleh Camat diperoleh informasi bahwa terdapat 25 bangunan gedung
yang baru didirikan selama periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2025 di wilayah
Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan verifikasi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan
dan Bina Konstruksi Dinas PUPR menunjukkan bahwa sebanyak 23 dari 25
bangunan gedung tersebut belum terdapat pengajuan PBG oleh pemiliknya.
Rekapitulasi bangunan gedung tersebut disajikan pada tabel berikut.Penagihan Retribusi Kios pada Disperindagkop UKM Belum Sepenuhnya
Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyajikan anggaran Pendapatan
Retribusi Kios sebesar Rp1.589.448.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp147.038.000,00 atau 9,25%. Pengelolaan Retribusi Kios tersebut dilakukan
oleh Disperindagkop UKM. Retribusi Kios merupakan bagian dari Retribusi
Pelayanan Pasar dan yang menjadi Objek Retribusi adalah jasa pelayanan
penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana salah satunya berupa kios
yang dikelola oleh Pemda.
Berdasarkan daftar penerimaan Retribusi Kios dan permintaan keterangan
kepada Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penagihan Retribusi Kios
tersebut mencakup kios yang berlokasi di Pasar Indralaya dan Pasar Tanjung
Raja yang dilakukan secara bulanan menggunakan kwitansi dengan besaran tarif
sewa beragam sesuai ukuran luas masing-masing kios sebagaimana diatur dalam
Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD.
Hasil walkthrough proses bisnis pengelolaan Retribusi Kios pada Pasar
Indralaya dan Pasar Tanjung Raja dan permintaan keterangan kepada masing-
masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan petugas penagihan
retribusi menunjukkan terdapat permasalahan dalam penagihan Retribusi Kios,
dengan uraian sebagai berikut.
1) Pembayaran Retribusi Kios oleh Wajib Retribusi pada UPTD Pasar
Indralaya Tidak Tertib
Berdasarkan walkthrough proses bisnis pengelolaan Retribusi Kios pada
Pasar Indralaya diketahui bahwa jumlah kios yang tersedia di Pasar
Indralaya sebanyak 233 kios. Hasil identifikasi oleh Kepala UPTD dan
petugas penagihan retribusi sehubungan ketertiban pembayaran oleh Wajib
Retribusi sebagaimana daftar penerimaan Retribusi Kios Pasar Indralaya
diperoleh informasi sebagai berikut.
a) Terdapat 118 kios tutup dan tidak ditagihkan retribusi;
b) Terdapat 45 kios disewa dan tertib dibayarkan retribusi; dan
c) Terdapat 70 kios yang disewa, namun tidak dibayarkan retribusi.
Atas 70 kios yang disewa, namun tidak dibayarkan retribusi tersebut telah
dilakukan perhitungan ulang potensi penerimaan Retribusi Kios sebesar
Rp7.460.000,00 dengan perincian sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang Pasal 36A pada ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan
pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung;
b. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pada Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelayanan
pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retrbusi Daerah pada:
1) Bab X Ketentuan Penutup Pasal 115 Ayat (2) yang menyatakan bahwa
Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2) Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum huruf D.
Retribusi Pelayanan Pasar yang antara lain meliputi:Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi penerimaan Retribusi PBG dan Retribusi Kios tidak menggambarkan
kondisi potensi retribusi yang sebenarnya;
b. Kehilangan potensi penerimaan:
1) Retribusi PBG atas 23 bangunan gedung yang belum diajukan PBG oleh
pemiliknya; dan
2) Retribusi Kios sebesar Rp34.819.000,00 atas pembayaran Retribusi Kios yang
tidak tertib dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang terdiri dari Pasar
Indralaya sebesar Rp7.460.000,00 dan Pasar Tanjung Raja sebesar
Rp27.359.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disperindagkop UKM kurang cermat dalam
melakukan pengawasan atas kegiatan pemungutan retribusi yang menjadi tugas
dan tanggung jawabnya;
b. Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR belum
melakukan pendataan bangunan gedung baru secara berkala; dan
c. Kepala UPTD Pasar Indralaya dan Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja belum
melakukan kegiatan penagihan Retribusi Kios di masing-masing pasar secara
memadai.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR untuk:
1) lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas kegiatan pemungutan
retribusi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
2) menginstruksikan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas
PUPR melakukan pendataan bangunan gedung baru secara berkala; dan
b. Kepala Disperindagkop UKM untuk:
1) lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas kegiatan pemungutan
retribusi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
2) menginstruksikan Kepala UPTD Pasar Indralaya dan Kepala UPTD Pasar
Tanjung Raja menyusun rencana upaya penagihan Retribusi Kios di masing-
masing pasar terkait penagihan Retribusi Kios.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!