Ogan Ilir Rajawali News– Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan
Kabupaten Ogan Ilir Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Subsidi Tahun 2025 sebesar
Rp580.000.000,00, dan telah terealisasi sebesar Rp580.000.000,00 atau 100%. Nilai
tersebut di antaranya merupakan Belanja Subsidi pada Dinas PUPR, yang diberikan
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ogan sebesar
Rp500.000.000,00.
Subsidi kepada Perumda Tirta Ogan didasarkan pada Keputusan Nomor
666/KEP/PUPR/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberian Subsidi Tarif
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun 2025. Subsidi tarif
dimaksudkan untuk menutup defisit atau selisih kurang antara harga jual/tarif air
dengan biaya produksi, yang dimaksudkan agar tarif air dapat menutup biaya produksi
air (full cost recovery).
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Subsidi serta dokumen
pendukung lainnya menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Usulan Subsidi Perumda Tirta Ogan Belum Memadai
Perumda Tirta Ogan mengajukan usulan bantuan subsidi tarif berdasarkan Surat
Perumda Tirta Ogan Nomor 031/PERUMDA.TO/OI/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Subsidi diajukan oleh Perumda Tirta Ogan berdasarkan perhitungan subsidi tarif
(full cost recovery) yang memperhitungkan terdapat selisih tarif sebesar
Rp2.098,62/m3
. Selisih tarif tersebut dihitung berdasarkan selisih antara tarif
produksi serta tarif rata-rata yang didapatkan dari Laporan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Hasil Evaluasi Kinerja Perumda Tirta
Ogan Tahun Buku 2023.
Dalam pengajuan usulan bantuan subsidi tersebut, Perumda Tirta Ogan tidak
menyertakan dokumen rencana bisnis minimal empat tahun ke depan. Rencana
bisnis yang dimiliki oleh Perumda Tirta Ogan merupakan rencana bisnis hingga
Tahun 2026. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Administrasi
dan Keuangan Perumda Tirta Ogan, diketahui bawa pengusulan bantuan subsidi
ini telah disetujui oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Ogan. Namun sampai
dengan pemeriksaan berakhir, Perumda Tirta Ogan tidak dapat menunjukkan
bukti persetujuan Dewan Pengawas serta notulensi rapat pembahasan usulanBerdasarkan hasil permintaan keterangan dengan staf Bidang Penyediaan dan
Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR sebagai pelaksana
pemberian subsidi kepada Perumda Tirta Ogan, diketahui bahwa telah dilakukan
evaluasi atas usulan subsidi Perumda Tirta Ogan. Namun, terdapat
ketidakpahaman atas kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi
terkait usulan subsidi dari Perumda Tirta Ogan.
b. Pelaksanaan Subsidi Perumda Tirta Ogan Tidak Tepat
Berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Subsidi
Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan, pemberian
subsidi tarif dimaksudkan untuk pelanggan golongan I, golongan II, dan golongan
III. Pemberian subisidi tarif dimaksudkan agar harga jual produksi dapat
terjangkau oleh masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Bupati
Nomor 666/KEP/PUPR/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberian
Subsidi Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan yang
menjelaskan bahwa nilai pemberian subsidi tarif sebesar Rp500.000.000,00
diperuntukkan bagi pelanggan golongan I dan golongan II, dengan penjelasan
tabel sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana subsidi
Perumda Tirta Ogan, diketahui bahwa subsidi sebesar Rp500.000.000,00
tersebut, digunakan untuk pembayaran listrik kepada PLN untuk bulan Oktober,
November, dan Desember sebesar Rp508.392.004,00. Tidak terdapat
pemotongan tarif yang diterima oleh pelanggan golongan I dan II.
Lebih lanjut diketahui bahwa terdapat kenaikan tarif Perumda Tirta Ogan sebesar
Rp4.500,00, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 1161/KEP/V/2024 tanggal
25 November 2024 tentang Tarif Air Minum, Biaya Pemasangan Baru, dan Jasa
Lainnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan. Tarif tersebut berlaku
pada saat ditetapkan.
Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Perumda
Tirta Ogan menjelaskan bahwa tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan,
belum berdasarkan perhitungan harga pokok produksi yang telah diaudit.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perumda Tirta Ogan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Aisyah Terry Perdana, diketahui bahwa Perumda
Tirta Ogan telah menghasilkan laba sebesar Rp1.069.116.418,00 sepanjang
Tahun 2025. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada Perbup yang
menjelaskan bahwa dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak
dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir harus memberikan subsidi. Atas laba tersebut, Perumda Tirta Ogan belum
menentukan penggunaan laba, termasuk untuk membagikan dividen sebagai
pendapatan asli daerah. Berdasarkan Berita Acara Keputusan Rapat antara
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dewan Pengawas Perumda Tirta Ogan,Kepala Bappeda, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah serta Direktur
Perumda Tirta Ogan tanggal 30 Januari 2026 diketahui bahwa penggunaan laba
termasuk dividen kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan ditentukan
setelah konsultasi yang akan dilakukan oleh Perumda Tirta Ogan dengan BPKP.
Keterangan dari Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Tirta Ogan diketahui
bahwa konsultasi tersebut akan dilakukan pada bulan Mei 2026.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan staf Bidang Penyediaan dan
Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR diketahui bahwa
pengawasan penatausahaan terhadap pelaksanaan anggaran pemberian subsidi
kepada Perumda Tirta Ogan dilakukan oleh Dinas PUPR. Dinas PUPR mengakui
bahwa selama ini subsidi yang diberikan kepada Perumda Tirta Ogan
dimanfaatkan untuk memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan Perumda Tirta
Ogan, bukan menjadi subsidi langsung atas biaya tarif air minum untuk
pelanggan-pelanggan Perumda Tirta Ogan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari
Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem
Penyediaan Air Minum, pada:
1) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Subsidi kepada BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu
biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat;
2) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam penyiapan usulan subsidi
dilakukan:
a) Huruf (a) Penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah
diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan;
b) Huruf (b) Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi yang
diusulkan.
b. Perbup Ogan Ilir Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Subsidi
Tarif Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan pada:
1) Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian subsidi tarif untuk
pelanggan golongan I, golongan II dan golongan III;
2) Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pendapatan yang
diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan
pemeliharaan, Pemerintah Kabupaten harus memberikan subsidi dalam
upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
yang dilakukan oleh Perumda untuk tercapainya keseimbangan antara
pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) Pasal 8:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan penganggaran
pemberian subsidi kepada Perumda dilakukan oleh Dinas PUPR; dan
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan penatausahaan terhadap
pelaksanaan anggaran pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Dinas PUPR.
Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian subsidi kepada Perumda Tirta
Ogan tidak tercapai
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemberian subsidi kepada Perumda Tirta Ogan; dan
b. Kepala BPKAD selaku PPKD belum berkoordinasi dengan Perumda Tirta Ogan
terkait pembagian deviden.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemberian subsidi kepada Perumda Tirta Ogan; dan
b. Kepala BPKAD selaku PPKD berkoordinasi dengan Perumda Tirta Ogan terkait
pembagian deviden.
(red)


