Jumat, September 25, 2026
spot_img

Dana Hantu Rp41 Miliar: Pemkot Palembang Ketahuan Memalsukan Target Pendapatan DBH, Tantang Aturan Pusat!

Palembang Rajawali News— Penganggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil pada APBD
Perubahan Belum Sepenuhnya Mengacu pada Ketetapan Penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menetapkan rincian
alokasi Transfer ke Daerah termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota. Rincian alokasi dalam Perpres tersebut digunakan
sebagai dasar penganggaran pendapatan transfer pada APBD Tahun Anggaran
2025.
Selain penetapan alokasi DBH Tahun Anggaran 2025, Pemerintah juga
menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024. Selanjutnya dalam rangka
penyaluran kurang bayar tersebut, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar
Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun
2024, yang menetapkan besaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) dan
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (LB DBH) sampai dengan Tahun 2023 secara
nasional termasuk per daerah provinsi/kabupaten/kota, mengatur penyaluran
KB DBH, penyelesaian dan tata cara perhitungan penyelesaian LB DBH, serta
pencatatan penyaluran KB DBH dan penyelesaian LB DBH. Di tahun
berikutnya, pada tanggal 24 Juli 2025 Pemerintah kembali menetapkan KMK
Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
pada Tahun 2025 yang menetapkan penyaluran KB DBH sampai dengan Tahun
2023 secara nasional termasuk per daerah provinsi/kabupaten/kota, serta
mengatur penyaluran, prioritas penggunaan, dan pencatatan KB DBH.
Sehubungan dengan penetapan penyaluran KB DBH tersebut, Pemerintah
menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK/PK/2025 yang
menegaskan bahwa PMK Nomor 89 Tahun 2024 bukan merupakan dasar
penganggaran penerimaan KB DBH dalam APBD dan penganggaran
penerimaan KB DBH agar mengacu pada penyaluran sesuai KMK Nomor
44/KM.7/2024 dan KMK Nomor 29/MK/PK/2025 sehingga KB DBH yang
belum disalurkan tidak untuk dianggarkan sebagai penerimaan daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Surat Edaran
Wali Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang antara lain memerintahkan
seluruh Kepala SKPD untuk melakukan penyesuaian besaran alokasi
pendapatan Transfer ke Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 beserta
alokasi belanjanya dengan berpedoman pada KMK Nomor 29 Tahun 2025
tersebut.
Berdasarkan hasil penelaahan atas rincian penganggaran DBH pada APBD
induk, dan APBD Perubahan (APBD-P), rincian penetapan KB DBH pada
PMK Nomor 89 Tahun 2024, serta rincian penyaluran KB DBH pada KMK
Nomor 44/KM.7/2024, dan KMK Nomor 29/MK/PK/2025, diperoleh data
sebagai berikut.Berdasarkan analisis perbandingan pada tabel di atas diketahui bahwa
Pemerintah Kota Palembang menganggarkan DBH pada APBD induk sebesar
Rp326.493.114.000,00 sesuai alokasi DBH dalam Perpres Nomor 201 Tahun
2024.
Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 89 Tahun 2024 Pemerintah Kota
Palembang memperoleh alokasi KB DBH sebesar Rp114.286.430.000,00. Dari
alokasi KB DBH tersebut, berdasarkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 dan KMK
Nomor 29/MK/PK/2025, diketahui penyaluran KB DBH kepada Pemerintah
Kota Palembang sampai dengan Tahun 2025 baru sebesar
Rp64.489.688.000,00.
Atas KB DBH tersebut, diketahui Pemerintah Kota Palembang melakukan
penyesuaian target pendapatan DBH pada APBD Perubahan sebesar
Rp106.038.739.000,00 atau lebih tinggi sebesar Rp41.549.051.000,00
(Rp106.038.739.000,00 – Rp64.489.688.000,00) dari penyaluran KB DBH
yang telah ditetapkan Pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
penyesuaian target pendapatan DBH pada APBD Perubahan masih
memperhitungkan KB DBH yang belum ditetapkan penyalurannya.
Selain itu, berdasarkan rincian pada tabel tersebut diketahui terdapat
penganggaran DBH pada APBD Perubahan yang melebihi alokasi KB DBH
sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 89 Tahun 2024, yaitu pada
anggaran DBH SDA Minyak Bumi, di mana kenaikan target pendapatan pada
APBD Perubahan sebesar Rp5.659.976.000,00 lebih tinggi dibandingkan
alokasi KB DBH pada PMK Nomor 89 Tahun 2024 sebesar
Rp3.072.445.000,00.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!