Oku Selatan Rajawali News – Ali Sopyan menyoroti Pembayaran atas Biaya Kenaikan Daya Listrik dan Pengelolaan Belanja Jasa
Tagihan Listrik pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp368.876.402.194,02 dan telah direalisasikan sebesar
Rp339.456.038.096,80 atau 92,02% dari anggaran. Belanja Barang dan Jasa tersebut
antara lain merupakan Belanja Jasa Tagihan Listrik pada Setda sebesar
Rp1.243.058.557,00.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran belanja tagihan listrik dan
keterangan dari PPTK Bagian Umum Setda diketahui bahwa proses pembayaran
tagihan listrik dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Daftar ID pelanggan yang tagihannya akan dibayarkan setiap bulan diberikan dari
PPK ke PPTK untuk di proses pembayarannya;
b. PPTK meminta bantuan staf pada Setda untuk mendapatkan nilai tagihan yang
akan dibayarkan; dan
c. Pembayaran tagihan listrik dilakukan melalui loket pembayaran PLN, loket POS
Indonesia atau loket pembayaran lainnya seperti kios pulsa.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban dan hasil
konfirmasi PT PLN (Persero) ULP Muara Dua diketahui permasalahan sebagai
berikut.
a. Kelebihan Pembayaran atas Pembayaran Tagihan Perubahan Daya Rumah Dinas
Sekretaris Daerah Kab. OKU Selatan sebesar Rp4.917.010,00.
Pada bulan April 2025 terdapat permintaan dengan nomor register
14770130190639 yang merupakan perubahan daya atas KWH meter listrik
dengan ID pelanggan 147700103763 dengan nama pelanggan Rumdis Sekretaris
Daerah OKUS yang semula 5.500 VA menjadi 16.500 VA dengan nilai sebesar
Rp18.205.000,00.
Hasil konfirmasi kepada PLN atas pembayaran nontagihan listrik tersebut
diketahui bahwa:
1) Nomor registrasi yang tercantum merupakan kode billing bukan merupakan
nomor registrasi permintaan;
2) ID pelanggan yang dicantumkan kelebihan satu digit dan bukan merupakan
ID pelanggan melainkan nomor register permintaan kenaikan daya;Stempel yang tercantum sudah tidak digunakan lagi sejak 2024;
4) Pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu bagian umum tidak
dilakukan langsung ke rekening resmi PLN tetapi melalui rekening pihak
ketiga; dan
5) Pembayaran yang tercatat pada sistem PLN sebesar Rp13.287.990,00 dan
sudah termasuk pajak;
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran perubahan daya atas KWH
meter listrik sebesar Rp4.917.010,00 (Rp18.205.000,00 – Rp13.287.990,00).
Atas kelebihan pembayaran kenaikan daya listrik, telah dibahas bersama dengan
PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 April 2026. Hasil
pembahasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang menyatakan
bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
b. Terdapat pembayaran tagihan listrik atas pelanggan yang bukan merupakan
SKPD/unit kerja Pemkab OKU Selatan sebesar Rp141.918.576,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban diketahui
terdapat tagihan pemakaian lima ID pelanggan yang bukan merupakan
SKPD/unit kerja Pemkab OKU Selatan sebesar Rp141.918.576,00 dengan
perincian pada tabel 1.1 berikut.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan PPK dan PPTK diketahui bahwa:
1) Dua ID pelanggan rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam daftar aset milik
Pemkab OKU Selatan dan pemakaian listrik bukan merupakan SKPD/unit
kerja Pemkab OKU Selatan; dan
2) Tiga ID pelanggan atas nama perorangan/rumah pribadi merupakan bagian
dari rumah pribadi yang disewa oleh Pemkab OKU Selatan untuk keperluan
rumah jabatan kepala daerah. Pembayaran tagihan listrik tersebut dilakukan
karena rumah tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari
Kepala Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolan keuangan daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pasal 114 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud;
c. Pasal 117 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia; dan
d. Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tagihan Listrik sebesar Rp4.917.010,00;
dan
b. Belanja Jasa Tagihan Listrik pada Setda tidak sesuai peruntukan dan membebani
keuangan daerah sebesar Rp141.918.576,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Tagihan
Listrik; dan
b. PPK-SKPD dan PPTK terkait pada Sekretriat Daerah tidak cermat dalam
memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tagihan
Listrik sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar memerintahkan Sekretaris
Daerah untuk:
a. Menginstruksikan Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran
untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja;
b. Menginstruksikan PPK-SKPD dan PPTK terkait supaya memedomani ketentuan
pertanggungjawaban belanja; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tagihan Listrik sebesar
Rp4.917.010,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
(red)


