Kamis, Oktober 15, 2026
spot_img

SURAT TUGAS ADA, PERJALANAN TAK DILAKSANAKAN? BPK Ungkap Rp197,8 Juta Belanja Dinas di OKU Selatan

Oku, Selatan Rajawali News– Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Sebesar Rp49.297.957.557,00 dengan realisasi sebesar
Rp44.991.597.568,00 atau 91,26% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan
untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp32.576.353.571,00 dan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp12.415.243.997,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan daftar hadir pegawai berupa
rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik, hasil konfirmasi kepada
instansi tujuan dan/atau penyelenggara acara, maskapai, dan penyedia akomodasi
yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, serta keterangan dari pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp328.999.932,00
dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan satuan biaya
penginapan daerah tujuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada
empat SKPD yang melebihi ketentuan batas tertinggi yang telah ditentukan dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan biaya penginapan
menggunakan tarif hotel/penginapan melebihi SBU yang berlaku. Kesalahan
penetapan tarif hotel/penginapan ini terjadi sejak bulan Januari 2025 sampai
dengan tanggal 17 Juni 2025 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025. Biaya Penginapan melebihi satuan biaya pada
empat SKPD sebesar Rp35.659.332,00 dengan uraian pada tabel 1.2 berikut.Realisasi uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tempat tujuan dan
dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat perhitungan uang harian
menggunakan tarif yang melebihi SBU. Dalam SBU, uang harian ditetapkan
sesuai dengan masing-masing tempat tujuan kabupaten/kota dalam provinsi
maupun tempat-tempat lain di luar provinsi dan disesuaikan dengan
Eselon/Golongan pelaksana perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran uang harian
perjalanan dinas ini terjadi pada dua SKPD yaitu Bapperida sebesar
Rp480.000,00 dan Setda sebesar Rp5.970.000,00.
c. Pembayaran uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan perjalanan
dinas Pelaksana Tugas tidak sesuai ketentuan
Pada Kabupaten OKU Selatan terdapat penunjukan pejabat eselon III sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, dan
Penunjukan Staf Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Kabag
Protokol. Dalam melaksanakan perjalanan dinas, yang bersangkutan
menggunakan biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya perjalanan dinas yang
diperuntukan bagi pejabat eselon II dan Eselon III, yang seharusnya adalah
diperuntukan kepada jabatan definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Standar
Biaya Umum dan Surat Perintah Tugas bagi Plh dan Plt, tidak memberikan hak
fasilitas tertentu, maka Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
diperbolehkan menggunakan standar biaya perjalanan dinas dari jabatan yang
dimandatkan. Sebagai konsekuensinya, Plh dan Plt wajib menggunakan standar
biaya perjalanan dinas sesuai dengan jabatan definitif yang mereka pegang.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.251.523,00
dengan uraian pada tabel 1 berikut.Realisasi uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tempat tujuan dan
dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat perhitungan uang harian
menggunakan tarif yang melebihi SBU. Dalam SBU, uang harian ditetapkan
sesuai dengan masing-masing tempat tujuan kabupaten/kota dalam provinsi
maupun tempat-tempat lain di luar provinsi dan disesuaikan dengan
Eselon/Golongan pelaksana perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran uang harian
perjalanan dinas ini terjadi pada dua SKPD yaitu Bapperida sebesar
Rp480.000,00 dan Setda sebesar Rp5.970.000,00.
c. Pembayaran uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan perjalanan
dinas Pelaksana Tugas tidak sesuai ketentuan
Pada Kabupaten OKU Selatan terdapat penunjukan pejabat eselon III sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, dan
Penunjukan Staf Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Kabag
Protokol. Dalam melaksanakan perjalanan dinas, yang bersangkutan
menggunakan biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya perjalanan dinas yang
diperuntukan bagi pejabat eselon II dan Eselon III, yang seharusnya adalah
diperuntukan kepada jabatan definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Standar
Biaya Umum dan Surat Perintah Tugas bagi Plh dan Plt, tidak memberikan hak
fasilitas tertentu, maka Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
diperbolehkan menggunakan standar biaya perjalanan dinas dari jabatan yang
dimandatkan. Sebagai konsekuensinya, Plh dan Plt wajib menggunakan standar
biaya perjalanan dinas sesuai dengan jabatan definitif yang mereka pegang.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.251.523,00
dengan uraian pada tabel 1Realisasi belanja perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ada pada
surat tugas
Berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan, buku tamu, rekapitulasi
fingerprint, bukti foto kegiatan, dan klarifikasi kepada para pelaksana perjalanan
dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak
melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam
surat tugas dan SPPD sebesar Rp8.999.700,00 dengan uraian pada tabel 1.2
berikut.Perjalanan dinas tidak dilaksanakan ke tempat tujuan
Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, analisis atas dokumentasi
laporan kegiatan perjalanan dinas, hasil konfirmasi kepada instansi tujuan,
dibandingkan dengan bukti fingerprint para pelaksana perjalanan dinas pada
mesin presensi elektronik di kantor pada tanggal yang sama dengan tanggal bukti
perjalanan dinas, serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada empat SKPD yang
tidak melaksanakan perjalanan dinas sebesar Rp197.891.281,00 dengan uraian
pada tabel 1.2 berikut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!