Lubuk Linggau Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Belanja Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp8.827.252.031,00 atau 85,23% dari anggaran sebesar
Rp10.357.000.732,20. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
dan Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi masing-masing sebesar
Rp8.363.449.531,00 dan Rp463.802.500,00.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Perincian Biaya
dalam Belanja Jasa Konsultansi terdiri atas dua komponen yaitu Biaya Langsung Personil
(BLP) dan Biaya Langsung Non Personil (BLNP). BLP merupakan biaya yang digunakan
untuk membayar tenaga ahli dan tenaga pendukung, sedangkan BLNP adalah
biaya/pengeluaran yang dipergunakan guna mendukung pelaksanaan kegiatan tenaga ahli
maupun tenaga pendukung.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dokumen invoice/tagihan pembayaran, serta konfirmasi kepada personel
konsultan dan Penyedia menunjukkan terdapat permasalahan biaya langsung personel
jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan kondisinya sebenarnya pada tiga SKPD sebesar
Rp152.600.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
a. Dinas Kesehatan
Hasil konfirmasi kepada personel konsultan dan Penyedia menunjukkan bahwa
terdapat tujuh personel konsultan yang mengakui tidak terlibat dalam empat paket
pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut.
Dinas Perakim
Hasil konfirmasi kepada personel konsultan dan Penyedia menunjukkan bahwa
terdapat satu personel jasa konsultan yang mengakui tidak terlibat dalam satu paket
pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan
menyatakan bahwa PPTK dan PPK belum melakukan verifikasi yang memadai dan tidak
memastikan keterlibatan masing-masing personel yang ditawarkan oleh Penyedia.
Perhitungan kelebihan pembayaran dari hasil pemeriksaan tersebut telah dibahas
bersama dengan PPK, PPTK, dan Penyedia serta diketahui oleh masing-masing Kepala
SKPD. Hasil perhitungan kelebihan pembayaran personel telah dituangkan dalam Berita
Acara Kesepakatan Hasil Pemeriksaan, yang di antaranya menyatakan bahwa semua
pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan, dan pihak Penyedia bersedia
untuk menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut ke Kas
Daerah.Sampai saat pemeriksaan berakhir, pembayaran atas seluruh paket pekerjaan tersebut
belum dibayar lunas (100%) oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada masing-
masing Penyedia, sehingga masih berupa potensi kelebihan pembayaran, dengan
perincian pada Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121
ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan; dan
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia pada Lampiran Standar Dokumen Pemilihan pada huruf (g)
tentang Penerbitan SPPBJ dan Penandatanganan SPK pada poin 12.4 yang
menyatakan bahwa Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pembuat Komitmen
memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia,
apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling
banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum
termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan;
d. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, kerangka acuan kerja, dan syarat-syarat
umum terkait ketentuan umum, kualifikasi personel, durasi kerja, dan perubahan
personel, yang di antaranya menyatakan bahwa:
1) Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir;
2) Dalam hal penggantian personel manajerial, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik
dari personel yang digantikan tanpa tambahan biaya apapun; dan
3) Perubahan personel harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan
jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan, Dinas Perakim, dan Dinas PUPR sebesar
Rp152.600.000,00 (Rp91.400.000,00 + Rp6.000.000,00 + Rp55.200.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perakim, dan Kepala Dinas PUPR selaku PA
belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;
b. PPK masing-masing pekerjaan terkait kurang cermat dalam mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak; dan
c. PPTK masing-masing pekerjaan tidak melakukan verifikasi atas kehadiran konsultan
secara memadai dan tidak memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perakim, dan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan:
1) PPK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat dalam mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak; dan
2) PPTK masing-masing pekerjaan untuk melakukan verifikasi atas kehadiran
konsultan secara memadai dan memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan belanja.
c. Memproses potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp152.600.000,00 dengan memperhitungkannya pada pembayaran termin
berikutnya dan/atau menyetorkannya ke Kas Daerah.
(red)


