Jumat, Oktober 9, 2026
spot_img

Keadilan Dipertanyakan dalam Kasus Ayam Ambunten: Zaini Ditahan, Nama Lain Disebut, Polisi Diminta Transparan

Sumenep, Rajawali News- Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (curwan) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat setelah Zaini, warga Ambunten Tengah, ditangkap dan ditahan aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mulai dari dugaan kondisi kejiwaan salah satu orang yang disebut sebagai pelaku utama, adanya nama lain yang disebut dalam pengakuan terduga pelaku, hingga persoalan administrasi penangkapan yang diklaim tidak diterima keluarga.

Pihak keluarga Zaini melalui Abd Rahman bahkan mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai hanya mengarah kepada satu orang, sementara menurut informasi yang diterima keluarga terdapat beberapa nama lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Iklan Sponsor

Rahman mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, seseorang bernama Zainal, yang disebut sebagai salah satu pihak utama dalam perkara tersebut, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kalau memang prosesnya dianggap benar dan tidak mengalami gangguan jiwa, pengakuan Zainal menyebutkan ada Tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara dugaan ikut serta ini?” kata Rahman.

Menurutnya, terdapat nama Syafi’i dan Halqi yang juga disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, pihak keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan pihak-pihak yang diproses dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut tersebut tidak diproses atau setidaknya diperiksa secara proporsional. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah penegakan hukum hanya diarahkan kepada satu orang,” ujarnya.

Dugaan ‘Main Mata’ dengan Oknum Kepala Desa Disorot

Rahman juga melontarkan dugaan adanya hubungan tertentu antara oknum aparat dengan salah seorang kepala desa.

“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” ujarnya.

Justru dengan adanya tudingan tersebut, transparansi proses penyidikan menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan

Sorotan berikutnya datang dari Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, Samsuddin.

Ia mempertanyakan kelengkapan administrasi terkait penangkapan Zaini. Menurut Samsuddin, keluarga hanya menerima surat perintah penahanan (Sprinhan), sementara surat perintah penangkapan (Sprinkap) disebut tidak diterima.

“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” terang Samsuddin, Selasa (6/10/2026).

Persoalan ini patut diklarifikasi karena ketentuan hukum acara pidana memang mengatur prosedur penangkapan. Dalam KUHAP yang berlaku sebelumnya, Pasal 18 mengatur bahwa petugas memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, dan tembusannya diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

Nilai Ayam Disebut Hanya Rp200 Ribu, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Samsuddin juga mempertanyakan dasar penahanan Zaini dengan mengaitkannya dengan ketentuan tindak pidana ringan.

Menurutnya, ayam yang menjadi objek perkara disebut bernilai sekitar Rp.200 ribu.

“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?”ujarnya.

“Hal tersebut, kami mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 yang berisi ” jika nilai yang dicuri tidak lebih dari 2.500.000 kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelaku tidak dapat tidak dapat ditahan selama proses penyidikan.” Tukasnya.

Madas Sedarah: Akan Terus Mengawal

Samsuddin menyatakan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,”tegasnya.

Menurutnya, pengawalan tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polsek Ambunten terkait persoalan ini. Tetapi, media ini akan terus melakukan konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait utamanya Polsek Ambunten.

Bersambung — Part 1

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!