MURATARA, Rajawalinews -Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali membuat manuver kontroversial. Setelah sebelumnya mengancam akan melaporkan media ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dalih berita tanpa konfirmasi, kini APDESI Muratara kembali kepanasan dan menyebut pemberitaan Dana Desa di Muratara sebagai “Berita Opini”.
Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Redaksi Cakrabuana.id. Pasalnya, pemberitaan Dana Desa di Muratara yang dimaksud bukan opini, melainkan *berbasis DATA RESMI*, dan proses konfirmasinya pun sudah dilakukan, namun Kadesnya yang tidak menanggapi.
“Ini logika terbalik bos. Ada DATA dibilang OPINI, sudah KONFIRMASI dibilang TANPA KONFIRMASI. Apdesi Muratara ini harus belajar lagi apa itu jurnalisme data bos,” ujar Pimred Cakrabuana.id, Jumat (09/10/2026).
Bukan Opini Bos, Ini Data Resmi!
Pimred Rajawalinews menegaskan, seluruh pemberitaan Dana Desa di Muratara yang tayang di Rajawalinews bukan karangan atau opini wartawan, melainkan berdasarkan data resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau APDESI Muratara bilang itu opini, saya tantang tunjukkan di paragraf mana yang opini? Kami punya datanya lengkap bos.”
“Kami punya: 1. Data APBDes 2024, 2. Data APBDes Perubahan 2024, 3. Data Laporan Realisasi APBDes, 4. Data RAB Pembangunan Rabat Beton, 5. Data RAB Jalan Usaha Tani, 6. Foto dan Video kondisi fisik bangunan yang retak dan pecah. Itu DATA bos, bukan OPINI!”
“Opini itu contohnya begini: ‘Kadesnya diduga korupsi Dana Desa’. Kami tidak pernah menulis kalimat opini seperti itu. Yang kami tulis adalah FAKTA berbasis DATA: ‘Berdasarkan APBDes 2024, anggaran Rabat Beton Desa X adalah Rp 267 Juta, namun kondisi di lapangan baru 3 bulan sudah retak dan hancur’. Itu FAKTA bos, bukan OPINI. Publik yang menilai sendiri,” tegasnya.
Bukan Tanpa Konfirmasi, Tapi Kadesnya yang Bungkam!
Selain tudingan opini, APDESI Muratara juga kembali mengulang tudingan lama yakni berita tanpa konfirmasi. Padahal, bukti konfirmasi sudah dikantongi media.
“Kami sudah konfirmasi berulang kali bos. Ini buktinya kami simpan rapi,” ujar Tim Biro Muratara, Andika | Gunadi.
Tim menunjukkan bukti:
1. Tanggal 6 Oktober 2026, Pukul 09:15 WIB: Mengirim WA konfirmasi berisi 5 pertanyaan rinci soal Dana Desa ke Kades yang bersangkutan. Status centang dua biru (read) pukul 09:22 WIB, tanpa balasan hingga deadline tayang 2×24 jam.
2. Tanggal 7 Oktober 2026, Pukul 10:00, 13:00, dan 16:00 WIB: Melakukan 3 kali panggilan telepon, semua tidak diangkat.
3. Tanggal 1 Oktober 2026, Pukul 14:30 WIB: Mendatangi Kantor Desa, Kades tidak ada di tempat dengan alasan perangkat desa sedang keluar.
“Jadi jelas ya bos, bukan tanpa konfirmasi, tapi KONFIRMASI TAK DITANGGAPI. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Peraturan Dewan Pers No 6 Tahun 2008, jika konfirmasi sudah dilakukan 2×24 jam namun narasumber bungkam, maka demi kepentingan publik, berita berhak tetap ditayangkan dengan mencantumkan kalimat ‘hingga berita ini diterbitkan pihak Kades belum memberikan jawaban’,” jelasnya.
LSM: Kalau Ada Data, Lawan Dengan Data, Bukan Dengan Ancaman APH
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara menilai manuver APDESI Muratara yang menyebut berita data sebagai opini adalah bentuk kepanikan dan alergi kritik.
“Ini lucu bos. Wartawan nulis pakai DATA APBDes resmi dari desa sendiri, malah dibilang OPINI. Kalau memang itu OPINI, mana DATA tandingan dari APDESI? Tunjukkan dong APBDes versi Kades, tunjukkan RAB versi Kades, tunjukkan foto bangunan yang bagus versi Kades. Lawan DATA dengan DATA bos, bukan lawan DATA dengan ancaman lapor ke APH.”
“Kalau APDESI Muratara kepanasan dan mau lapor ke APH hanya karena media memberitakan DATA Dana Desa, itu namanya anti transparansi. Dana Desa itu uang rakyat bos, Rp 1 Miliar lebih per desa per tahun, wajar kalau media soroti. Kalau bersih, kenapa harus risih dibilang opini?” tegas Ketua LSM GRAKI.
Rajawalinews Siap Adu Data di Dewan Pers
Rajawalinewa menantang APDESI Muratara untuk menguji kebenaran berita berbasis data tersebut di Dewan Pers, bukan dengan ancaman kriminalisasi ke APH.
“Kami siap adu DATA di Dewan Pers bos. Kami akan bawa semua dokumen APBDes, RAB, Laporan Realisasi, dan bukti foto fisik. Silakan APDESI Muratara juga bawa DATA tandingan. Dewan Pers yang akan menilai mana yang OPINI dan mana yang DATA.”
“Kami tegaskan, sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers No 2 Tahun 2017, sengketa pemberitaan pers itu ranahnya di Dewan Pers, bukan di APH. Dan sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, pers nasional punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berbasis DATA.”
“Kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya untuk APDESI Muratara. Silakan jawab dengan DATA, bukan dengan OPINI dan ANCAMAN APH,” tutup Pimred.
Hingga rilis ini diterbitkan, Ketua APDESI Muratara belum memberikan data tandingan untuk membantah bahwa pemberitaan Dana Desa tersebut adalah opini.
Andika | Biro Muratara
Red – Gunadi


