Palembang Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai ASN Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 menganggarkan Belanja Pegawai
sebesar Rp2.205.530.517.700,06 dengan realisasi sebesar Rp2.000.969.928.535,00
atau 90,73% dari anggaran. Nilai tersebut diantara nya direalisasikan untuk Belanja
Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1.094.177.445.886,00.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai Tahun 2025 masih ditemukan
permasalahan berikut.Anggaran Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru Melebihi 30% dari
Jumlah Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah
Kota Palembang Tahun 2023 Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21
Mei 2024, BPK mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan Belanja
Pegawai antara lain anggaran Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru melebihi
30% dari jumlah Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan penetapan kelas jabatan ASN belum tertib. Atas permasalahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) untuk menyusun rencana aksi penurunan Belanja Pegawai menjadi
30% dari total Belanja Daerah dalam kurun waktu empat tahun dan memproses
kelebihan pembayaran sebesar Rp112.214.097,50. Namun Pemerintah Kota
Palembang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selanjutnya, pada LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor
45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK mengungkapkan
permasalahan Penganggaran Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan. Atas
permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang
agar Ketua TAPD mengevaluasi anggaran Belanja Pegawai sesuai ketentuan.
Namun, Pemerintah Kota Palembang belum sepenuhnya menindaklanjuti
rekomendasi tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025
menunjukkan bahwa anggaran Belanja Pegawai di luar tunjangan guru
dialokasikan sebesar Rp1.894.976.995.700,06 atau sebesar 35,41% dari jumlah
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.351.324.542.849,71. Sedangkan,
penganggaran Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru Tahun 2024
dialokasikan sebesar Rp1.621.980.696.841,47 atau sebesar 32,70% dari jumlah
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp4.960.596.879.296,00. Penganggaran
Belanja Pegawai Tahun 2024 dan 2025 tersebut telah melebihi 30% dari jumlah
anggaran Belanja Daerah dengan rincian pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala BPKAD menunjukkan bahwa
penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025 di luar Tunjangan Guru sebesar
35,41% dari anggaran Belanja Daerah terjadi karena terdapat pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.561 orang
pada Tahun 2025.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah BPKAD, diketahui bahwa Pemerintah Kota Palembang belum
menyusun rencana aksi penyesuaian Belanja Pegawai. Meski undang-undang
menetapkan batas maksimal 30% pada Tahun 2027, langkah strategis untuk
mencapai target tersebut belum diformulasikan.
Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan pada Dua SKPD
Hasil pemeriksaan atas dokumen Belanja Gaji dan Tunjangan menunjukkan
terdapat kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada pegawai pensiun
pada Dinas Pendidikan dan pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
pada Dinas Kesehatan sebesar Rp11.687.600,00.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena pegawai yang telah pensiun
masih menerima gaji karena keterlambatan penerbitan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran (SKPP). Sementara itu, atas pegawai yang telah
diberhentikan karena tidak cakap jasmani/rohani diketahui terdapat kekurangan
penyetoran kelebihan pembayaran gaji dari pegawai yang bersangkutan. Atas
permasalahan tersebut telah dikonfirmasi kepada masing-masing pegawai
terkait melalui Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp6.321.200,00 yaitu pada Dinas Pendidikan disetorkan
seluruhnya sebesar Rp5.821.200,00 dan Dinas Kesehatan sebesar
Rp500.000,00. Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran gaji dan
tunjangan pada Dinas Kesehatan atas nama Sdri. Dse sebesar Rp5.366.400,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada:
1) Pasal 146, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Daerah wajib mengalokasikan
belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan
melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
belanja APBD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam hal persentase belanja
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30%
(tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-
Undang ini diundangkan.
2) Pasal 148 yang menyatakan bahwa Dalam hal Daerah tidak melaksanakan
ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau
pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 239 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang telah mencapai Batas
Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; dan
2) Pasal 243 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang meninggal dunia atau
tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya; dan
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar
Rp5.366.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan evaluasi
penganggaran Belanja Pegawai;
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait kurang mengawasi
pengajuan data pembayaran Gaji dan Tunjangan di lingkungan kerjanya;
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran
perhitungan pembayaran Gaji dan Tunjangan; dan
d. Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam
mengajukan data pembayaran Gaji dan Tunjangan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar
memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk:
1) Menyusun rencana aksi penyesuaian Belanja Pegawai agar memenuhi
ketentuan batas maksimal 30% dari total Belanja Daerah; dan
2) Lebih cermat dalam melakukan evaluasi penganggaran Belanja Pegawai
agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
1) Meningkatkan pengawasan atas pengajuan dan pembayaran Gaji dan
Tunjangan pegawai di lingkungan kerjanya;
(red)


