Lubuk Linggau Rajawali News— Retribusi atas Pemakaian Pelataran Taman Olahraga Megang (TOM) pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Belum Ditetapkan dalam Perda
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar
Rp160.275.000,00 atau 53,43% dari anggaran sebesar Rp300.000.000,00.Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga merupakan
pungutan atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang
dimiliki dan disediakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, di antaranya yaitu
Taman Olahraga Megang (TOM). Hasil telaah atas Perda Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketahui hanya mengatur tarif retribusi
atas pemanfaatan fasilitas bagian dalam TOM dan belum mengatur tarif pemakaian
pelataran TOM.
Hasil pemeriksaan atas penerimaan retribusi atas penyelenggaraan kegiatan di
pelataran TOM Tahun 2025 menunjukkan terdapat delapan kegiatan yang
menggunakan pelataran, namun hanya dua kegiatan yang membayar retribusi,
sedangkan enam kegiatan lainnya tidak dikenakan retribusi dengan menyertakan
surat pengajuan penghapusan retribusi atau pernyataan tidak sanggup membayar
retribusi, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora
menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena belum adanya ketentuan tarif
pemakaian pelataran TOM. Penetapan tarif dilakukan secara kasuistik melalui
kesepakatan antara Dispora dengan penyelenggara kegiatan, dengan
mempertimbangkan jenis kegiatan dan perkiraan jumlah pengunjung, serta
dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Apabila penyelenggara tidak sanggup
membayar, maka tidak dikenakan retribusi.
b. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas
Lingkungan Hidup Belum Memadai
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Pendapatan atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar
Rp596.495.500,00 atau 59,65% dari anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan pungutan atas pelayanan
persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau bagimasyarakat atau badan usaha. Besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kategori
Wajib Retribusi (WR) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen atas dokumen pertanggungjawaban penerimaan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Dinas Lingkungan Hidup belum memiliki basis data WR Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut sebagai pembayaran
atas pelayanan pengangkutan sampah berdasarkan golongan pelanggan.
Pengangkutan sampah dilakukan oleh truk pengangkut sampah yang memiliki
jalur pengangkutan masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan jumlah
dan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup
belum memiliki basis data yang mutakhir terkait WR sesuai golongan. Data WR
yang tersedia masih berasal dari rekapan manual Bendahara Penerimaan
berdasarkan WR yang melakukan pembayaran retribusi setiap bulan melalui
juru tagih. Selain itu, data tersebut belum disusun sesuai dengan klasifikasi
golongan dan besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12
Tahun 2023.
2) Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tidak Sesuai
dengan Tarif di Perda
Hasil pemeriksaan atas rekapitulasi penerimaan retribusi dan Surat Tanda
Setoran (STS) diketahui bahwa jumlah penerimaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Tahun 2025 adalah sebesar Rp596.495.500,00 yang
dipungut dari 1.181 WR. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen
penerimaan menunjukkan bahwa dari jumlah WR tersebut, hanya sebanyak 66
WR yang membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda Nomor
12 Tahun 2023.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Penerimaan dan juru tagih
diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena sebagian WR menolak
membayar sesuai tarif yang berlaku dengan alasan tarif dianggap terlalu tinggi.
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan dengan menggunakan tarif sesuai Perda
Nomor 12 Tahun 2023, diketahui terdapat potensi kehilangan pendapatan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp617.304.500,00
(Rp1.213.800.000,00 – Rp596.495.500,00).
3) Perda Belum Mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
untuk Lingkungan Perumahan
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
dan RTH diketahui bahwa pengangkutan sampah dilakukan setiap hari oleh
petugas, baik di sepanjang jalan protokol Kota Lubuk Linggau maupun di
lingkungan perumahan. Namun demikian, meskipun pelayanan pengangkutan
sampah juga diberikan kepada lingkungan perumahan, retribusi atas layanan
tersebut tidak pernah ditagihkan. Hal ini disebabkan Perda Nomor 12 Tahun2023 belum mengatur tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk
lingkungan perumahan.
4) Dinas Lingkungan Hidup Belum Mengatur SOP terkait Mekanisme Penagihan
dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
dan RTH diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum mempunyai SOP
yang mengatur mekanisme penagihan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sampai dengan penyetorannya ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada juru tagih diketahui bahwa juru tagih
melakukan penagihan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan setiap akhir
bulan pada jalur yang telah ditentukan dengan jangka waktu pelaksanaan
selama lima sampai tujuh hari. Hasil penagihan baru disampaikan kepada
Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Daerah setelah seluruh proses
penagihan selesai dilaksanakan. Selain itu, dalam kondisi tertentu khususnya
pada akhir bulan, terdapat juru tagih yang langsung menyetorkan penerimaan
ke Kas Daerah dengan sepengetahuan Bendahara Penerimaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penagihan dan penyetoran
retribusi belum didukung prosedur yang memadai sehingga penerimaan
retribusi belum dikelola secara tertib dan belum disetorkan ke Rekening Kas
Daerah sesuai ketentuan.
(red)


