Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Dugaan Kuat Penimbunan Solar Subsidi di SPBU 23.316.10 Lubuk Linggau: Truk Modifikasi “Siluman” Tertangkap Basah Beraksi

LUBUK LINGGAU, 12 September 2026 — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 kembali mencuat ke ruang publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung oleh bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian bahan bakar secara melawan hukum menggunakan armada truk modifikasi khusus.

Dalam pantauan visual di lokasi SPBU tersebut, teridentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang mengangkut tangki penampungan berukuran besar atau tandon kubik di bak belakangnya. Rekaman investigasi memperlihatkan secara jelas adanya instalasi selang saluran serta sistem modifikasi pada bagian kolong kendaraan yang dirancang untuk merampok pasokan BBM subsidi demi keuntungan pihak-pihak tertentu di atas penderitaan masyarakat.

Upaya konfirmasi resmi terkait temuan faktual dan bukti-bukti visual kegiatan ilegal tersebut telah disampaikan secara patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan profesional. Sikap pasif ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran sistemik di tingkat penyalur.

Iklan Sponsor

Seluruh rangkaian temuan lapangan ini mengarah pada pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta-fakta terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna menjamin perlindungan hukum dan standar keamanan operasional, seluruh dokumen investigasi dan instrumen pemberitaan dikelola melalui protokol pengamanan berlapis berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka serta menindak tegas jaringan pelaku penimbunan di SPBU 23.316.10.

Urgensi Kepada Otoritas Pusat:

# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

# Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

# PT Pertamina (Persero) Pusat

# Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Publisher -Red

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!