Kamis, Oktober 8, 2026
spot_img

PROYEK MOLor, DENDA “MENGUAP”! BPK BONGKAR KELEMAHAN PEMKAB OKI, Rp19,79 JUTA BELUM MASUK KAS DAERAH

Oki, Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Keterlambatan Penyelesaian Tiga Paket Pekerjaan Konstruksi pada Dua SKPD
Belum Dikenakan Denda Minimal
Pemkab OKI pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan sebesar Rp70.690.724.330,00 dan Belanja Modal JJI sebesar
Rp541.365.702.913,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 masing-masing sebesar
Rp41.982.854.610,00 dan Rp124.461.712.590,00 atau 59,39% dan 22,99% dari
anggaran. Realisasi tersebut di antaranya direalisasikan pada Belanja Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp37.193.469.736,00 dan
Belanja Modal JJI pada Dinas PUPR sebesar Rp90.058.432.640,00.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, Laporan Realisasi Fisik
dan Keuangan, Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan serta Berita Acara
Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa terdapat satu paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan dua paket pekerjaan Belanja Modal
JJI pada Dinas PUPR yang belum selesai dan dikenakan denda keterlambatan minimal
sebesar Rp19.795.665,12 dengan uraian sebagai berikut.
a. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas pada Dinas Pendidikan
sebesar Rp6.281.148,34
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas dilaksanakan oleh
CV BBE berdasarkan Kontrak Nomor 642/89/KONTRAK/DISDIK/2025 tanggal 18
Juli 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp585.495.000,00. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender mulai tanggal 18 Juli 2025 s.d.
tanggal 14 November 2025.
Sampai dengan pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 (26 hari setelah kontrak
berakhir) pekerjaan belum selesai dan dikenakan denda keterlambatan. Adapun
bagian pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu sebesar 45,80% dari nilai kontrak.
Pekerjaan belum dikenakan denda minimal sebesar Rp6.281.148,34
(Rp527.472.988,25 (nilai kontrak sebelum PPN) x 45,80% x 1/1000 x 26 hari)
Hasil wawancara dengan PPTK diketahui bahwa keterlambatan atas paket tersebut
dikarenakan penyedia kesulitan dalam melakukan mobilisasi bahan menuju lokasi
pekerjaan. CV BBE mengajukan permohonan adendum untuk pemberian
kesempatan dalam menyelesaikan bagian pekerjaan yang belum selesai. PPTK dan
Pihak Penyedia bersepakat untuk membuat adendum Perjanjian dengan
menambahkan waktu penyelesaian pekerjaan selama 47 hari sampai dengan tanggal
31 Desember 2025 dengan tetap memperhitungkan denda keterlambatan sampai
dengan tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO. Kesepakatan
adendum kontrak tersebut tertuang dalam Amandemen Kontrak Nomor
610/ADDENDUM-WKT/DISDIK/OKI/2025 tanggal 17 November 2025.
b. Dua Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp13.514.516,78
Berdasarkan pemeriksaan atas delapan paket pekerjaan pada Dinas PUPR diketahui
bahwa terdapat dua paket pekerjaan jalan yang belum melakukan PHO atau serah
terima pekerjaan hingga berakhir masa masa kontrak, dengan perincian sebagai
berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pekerjaan dan permintaan keterangan kepada PPTK
diketahui bahwa dua pekerjaan di atas belum selesai dikerjakan sampai dengan
kontrak berakhir dengan uraian sebagai berikut.
1) Cor Beton Jalan Poros Desa Pangkalan Damai
Sampai dengan pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025, bagian pekerjaan yang
belum selesai yaitu pada pekerjaan Perkerasan Beton Semen (Fs 3,5 Mpa).
Berdasarkan keterangan Penyedia dan PPTK diketahui bahwa keterlambatan
pekerjaan karena keterbatasan akses jalan menuju lokasi pekerjaan. Lokasi
pekerjaan yang berada di Kecamatan Air Sugihan harus dijangkau dengan
perahu cepat dari Kota Palembang dan juga mempengaruhi mobilisasi bahan
yang akan diangkut ke lokasi pekerjaan. PPTK memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan karena bagian pekerjaan yang belum
diselesaikan sebesar Rp534.765.826,08 atau 53,75% dari nilai kontrak dan
Penyedia berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. PPTK dan Penyedia
sepakat, pemberian kesempatan tersebut disertai dengan pengenaan denda
keterlambatan sesuai kontrak pekerjaan.
2) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dalam Kabupaten OKI
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dalam Kabupaten OKI merupakan
pemeliharaan jalan berupa pembukaan badan jalan dan pelapisan agregat kelas
B. Dari nilai kontrak yang telah disepakati, alokasi pekerjaan dibagi ke dalam
empat zona seperti disajikan pada tabel berikut.Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dalam Kabupaten OKI mengalami
adendum kontrak dengan Nomor 620/009/VII-01/ADDENDUM/
DPUPR/OKI/2025 pada tanggal 16 Juli 2025 atau sebelum mulai berlakunya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/009/SPMK/DPUPR/OKI/2025
pada tanggal 17 Juli 2025. Adendum tersebut dilakukan karena adanya
penyesuaian lokasi pekerjaan yang awalnya akan dilaksanakan pada empat zona
wilayah, kemudian diubah menjadi hanya satu zona wilayah yaitu Wilayah IV.
Namun, Penyedia menyatakan belum mengetahui lokasi persis pekerjaan yang
akan dilaksanakan pada Wilayah IV tersebut.
Penyedia baru dapat melaksanakan pekerjaan pada tanggal 16 November 2025
karena lokasi pekerjaan baru ditetapkan berdasarkan informasi jalan rusak darimasyarakat yang menyebar dengan cepat dan luas di media sosial. Lokasi
pekerjaan yang ditetapkan yaitu di Kecamatan Sungai Menang.
Sampai dengan pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025 bagian pekerjaan yang
belum diselesaikan sebesar Rp1.847.278.033,20 atau 46,60% dari nilai kontrak.
Pekerjaan yang belum selesai yaitu pada pekerjaan agregat kelas B.
Berdasarkan keterangan Penyedia dan PPTK diketahui bahwa keterlambatan
pekerjaan karena terkendala waktu pekerjaan yang sudah sedikit dan curah
hujan yang tinggi pada bulan November dan Desember 2025. Selain itu,
Penyedia kesulitan dalam melakukan mobilisasi bahan karena akses menuju
lokasi sulit dijangkau oleh truk pengangkut bahan agregat kelas B.
PPTK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan tambahan waktu selama 50 hari atau sampai 1 Februari 2026
sesuai dengan Adendum Waktu Nomor 009/XII-01/ADDENDUM/
DPUPR/OKI/2025 tanggal 08 Desember 2025. PPTK dan Penyedia
menyepakati pemberian kesempatan tersebut disertai dengan pengenaan denda
keterlambatan sesuai kontrak pekerjaan.
Sampai dengan tanggal 18 Desember 2025, kedua paket pekerjaan tersebut di atas
belum dikenakan denda minimal oleh PPK. Sesuai klausul pada Syarat-Syarat
Khusus Kontrak bahwa besaran denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai bagian kontrak yang belum
dikerjakan. Perincian perhitungan denda keterlambatan minimal sebagai berikut.Perhitungan denda keterlambatan pada Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR telah
diklarifikasi kepada PPK, PPTK, dan Penyedia, serta diketahui oleh masing-masing
Kepala SKPD selaku PA yang dituangkan pada Berita Acara Denda Keterlambatan
Pekerjaan. Penyedia bersedia membayar denda keterlambatan dan berkomitmen untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa, pada Pasal 78:
1) Ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang
dikenakan sanksi yaitu pada:Huruf a. dalam hal penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak
menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa
pemeliharaan; dan
b) Huruf f. dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak.
2) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada:
a) Huruf d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan
atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam
selama 1 (satu) tahun; dan
b) Huruf f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
b. Klausul kontrak pekerjaan menyangkut denda keterlambatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu; dan
b. Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan minimal sebesar
Rp19.795.665,12.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang cermat dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di satuan
kerjanya; dan
b. PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan
pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR
menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan kegiatan di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK, PPTK, dan pengawas lapangan lebih cermat
dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Mengenakan denda minimal atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp19.795.665,12
kepada penyedia dan selanjutnya berkoordinasi dengan Inspektur untuk menghitung
kekurangan pengenaan denda keterlambatan sampai dengan penyerahan riil
pekerjaan serta menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!