MURATARA, Rajawalinews – Sikap tidak profesional diduga ditunjukkan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Oknum tersebut panik saat dikonfirmasi terkait dugaan jarang masuk kantor, sempat meminta tolong untuk dibantu agar tidak diberitakan, namun kemudian malah memblokir nomor WhatsApp (WA) wartawan.
Kejadian ini bermula saat Tim Rajawalinews menerima laporan warga terkait pelayanan di Puskesmas Pauh Rawas Ilir yang diduga terganggu akibat salah satu oknum tenaga kesehatan berstatus PPPK jarang masuk kantor.
“Dokter/Bidan itu jarang masuk bos, kami warga Pauh kalau berobat sering tidak ada orangnya. Katanya PPPK tapi jarang ngantor bos,” ujar warga Pauh Rawas Ilir kepada Rajawalinews, Rabu (07/10/2026).
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, wartawan Rajawalinews berupaya melakukan konfirmasi secara profesional melalui pesan WhatsApp kepada oknum PPPK Puskesmas Pauh tersebut pada Senin (06/10/2026).
Awalnya, oknum PPPK tersebut merespon dan meminta tolong untuk dibantu agar tidak diberitakan.
‘Tolong dibantu pak jangan diberitakan, saya minta tolong pak,” ujar oknum tersebut dalam pesan WA yang disimpan redaksi.
Namun, setelah wartawan meminta klarifikasi terkait absensi dan jadwal masuk kantor sebagai hak jawab, oknum tersebut justru panik dan langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan Rajawalinews.
Screenshot bukti chat permintaan tolong dan bukti nomor diblokir telah disimpan redaksi sebagai barang bukti.
Sikap memblokir wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai mencederai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Pauh Rawas Ilir dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan oknum PPPK yang jarang masuk kantor tersebut.
Tim Rajawalinews masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada:
1. Kepala Puskesmas Pauh Rawas Ilir
2. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muratara
3. BKPSDM Muratara terkait disiplin PPPK
4. Oknum PPPK Puskesmas Pauh Rawas Ilir yang bersangkutan (melalui jalur lain setelah WA diblokir)
Pemerhati pelayanan publik Muratara menyayangkan sikap oknum PPPK tersebut.
“Kalau memang rajin masuk kantor, kenapa harus panik dan blokir WA wartawan bos? Wartawan itu konfirmasi untuk cover both side. Sebagai PPPK yang digaji dari uang rakyat, harusnya transparan. Kalau jarang masuk kantor, itu ada aturannya bos, bisa dikenakan sanksi disiplin PPPK,” tegasnya.
Ia meminta Dinkes Muratara dan BKPSDM Muratara mengecek absensi fingerprint oknum PPPK Puskesmas Pauh tersebut selama 3 bulan terakhir.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Andika – Biro Muratara
Red – Sunadi


