Jakarta Rajawali News— BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait pengelolaan keuangan kegiatan eksploitasi, pemanfaatan, dan operasional
Semester II Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2025 pada aspek eksploitasi, pemanfaatan,
dan operasional. Permasalahan utama yang ditemukan yaitu:
a. penambahan nilai pekerjaan Welltesting Services for Dieng 2 and Patuha 2 Drilling
Campaign sebesar USD1,653,165.00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 546 hari
tidak memenuhi klausul cost control dalam perjanjian, serta terdapat penggunaan
lubricator/grease dan braided line yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam
perjanjian pekerjaan wireline logging dan terjadi Lost in Hole saat pelaksanaan
welltesting pada sumur SLR-7E Dieng. Hal tersebut mengakibatkan pemborosan atas
pekerjaan yang melampaui cost control sebesar USD1,068,949.00 dan pekerjaan
wireline logging yang mengakibatkan tidak beroperasinya sumur SLR-J-7E sebesar
USD86,032.26, PT GDE (Persero) tidak dapat menuntut kewajiban fishing oleh
penyedia dalam hal terjadi Lost in Hole akibat kelalaian penyedia; dan potensi
penambahan biaya untuk fishing dan perbaikan sumur SLR-J-7E;
b. penunjukan PT SDII sebagai pemenang pengadaan Integrated Drilling Services (IDS)
untuk kegiatan workover di lapangan panas bumi Unit Dieng 1 tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
pengalihan pekerjaan Rig Services sebagai pekerjaan utama melalui subkontraktor
tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian, pengurangan pendapatan denda keterlambatan
mobilisasi rig dan alat pendukung sebesar Rp547.412.339,44 tidak berdasarkan
keterangan keadaan memaksa dari Pemerintah Pusat/Daerah setempat, pembayaran
milling engineer (on call basis) sebesar Rp383.574.464,00 tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan dalam RKS, pembayaran tarif harian operasi didasarkan
pada perhitungan productive time yang tidak sesuai klausul perjanjian mengenai tarif
harian rusak peralatan utama (rig) dan peralatan pendukung, dan prosedur pekerjaan
workover HCE-10A tidak sesuai standar perusahaan pembuat rig dan API RP 4G, serta
spesifikasi Rig Mast Alpha-01 diindikasikan tidak sesuai perjanjian sehingga terdapat
kegagalan dan cacat mutu pekerjaan workover sumur HCE-10A. Hal tersebut
mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar
Rp547.412.339,44; kelebihan pembayaran atas milling engineer dan penambahan tarif
harian operasi sebesar Rp5.496.953.436,57; dan kerugian investasi atas kegagalan
pelaksanaan pekerjaan workover sumur HCE-10A sesuai klausul perjanjian sebesar
Rp19.649.576.428,00; dan
c. pembayaran biaya representasi secara tunai sebesar Rp1.734.000.000,00 kepada
Direksi yang telah mendapatkan corporate credit card tidak sesuai ketentuan. Hal
tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pemberian biaya representasi
(red)


