Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

ANGGARAN BELANJA BBM PEMKOT PALEMBANG JADI SANTAPAN PEJABAT BAJINGAN

Sumsel, Rajawali News— Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali News Grup menemukan dokumen anggaran belanja BBM pemkot Palembang . Ali Sopyan mendesak pihak kortas Tipidkor Polri khususnya Polda Sumsel untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara di seputar Pemkot Palembang yang di sinyalir menjadi santapan pejabat bajingan tutur Ali Sopyan. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada 21 SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp13.885.587.964,18 dan
merealisasikannya sebesar Rp12.477.900.857,00 atau 89,86% dari anggaran.
Belanja tersebut digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dinas dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD di lingkungan Pemerintah Kota
Palembang.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar
Minyak menunjukkan terdapat permasalahan pertanggungjawaban Belanja Bahan
Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 21 SKPD dengan
uraian sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Ganda antara Belanja BBM dengan Perjalanan
Dinas Pegawai Pemegang Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional
Dalam rangka menguji kewajaran realisasi Belanja Bahan – Bahan Bakar dan
Pelumas, dilakukan perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban
Belanja Bahan Bakar Minyak tersebut dengan dokumen pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas, yaitu membandingkan antara tanggal transaksi
pembelian BBM dengan periode pelaksanaan perjalanan dinas pegawai yang
bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa masing-masing SKPD telah
menetapkan Keputusan Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas
Jabatan/Operasional yang antara lain mengatur bahwa pemegang kendaraan
bertanggung jawab penuh atas penggunaan kendaraan dinas serta wajib
menyerahkan kembali kendaraan apabila terjadi mutasi, pensiun, atau kebijakan
lain untuk kepentingan dinas. Selain itu, Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 19 Tahun 2022 mengatur bahwa penggunaan sementara BMD oleh
pengguna barang lain harus dituangkan dalam perjanjian antara pengguna
barang dengan pengguna barang sementara. Namun, hasil pemeriksaan atas
transaksi pembelian BBM menunjukkan terdapat pengisian BBM pada tanggal
yang sama atau dalam rentang waktu pelaksanaan perjalanan dinas oleh
pegawai yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kendaraan dinas
yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut secara substansi tidak
digunakan oleh yang bersangkutan pada saat transaksi pengisian BBM
dilakukan. Meskipun demikian, pertanggungjawaban belanja BBM tetap
diajukan dan dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!