Banggai Laut Rajawali News— Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konversi Aplikasi E-balimang pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September 2025
sebesar Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Atas belanja tersebut, di
antaranya Belanja Jasa Konversi Aplikasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
sebesar Rp50.000.000,00.
Bagian Organisasi merealisasikan Belanja Jasa Konversi Aplikasi berupa kegiatan
pengembangan aplikasi E-balimang melalui penyedia jasa. Proses pemilihan penyedia jasa
menggunakan metode pengadaan langsung dengan penyedia adalah UD O. Pekerjaan
pengembangan aplikasi dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 01/PPK-
Bag.Organisasi/III/2025 tanggal 2 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar
Rp50.000.000,00 yang ditandatangani oleh KPA Bagian Organisasi selaku PPK dan
Direktur UD O. Waktu pelaksanaan pengembangan aplikasi tersebut selama 90 hari
terhitung sejak tanggal 3 Maret s.d. 2 Juni 2025. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai
100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 01.b/BAPP/Bag.Organisasi/2025 tanggal 2
Juni 2025. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp50.000.000,00 sesuai SP2D
Nomor 72.11/04.0/000526/LS/ 4.01.0.00.0.00.01.0000/P3/7/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan, dokumen
pembayaran dan wawancara serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui
permasalahan sebagai berikut.
a. PPK tidak menyusun HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan E-balimang diketahui bahwa tidak terdapat
penyusunan dan penetapan dokumen HPS serta KAK. Wawancara dengan PPTK
menjelaskan ini merupakan pertama kali Bagian Organisasi melakukan pengadaan
pengembangan aplikasi E-balimang melalui penyedia. Lebih lanjut, PPTK menjelaskan
harga serta spesifikasi yang digunakan dalam kontrak mengacu pada proposal yang
diajukan oleh penyedia pada tahun 2024, dan telah dilakukan negosiasi bersama oleh
PPK, PPTK, dan penyedia.
b. Proses pengadaan pengembangan aplikasi E-balimang tidak sesuai ketentuan
Wawancara dengan penyedia UD O menjelaskan bahwa tahun 2025 tidak pernah
diundang oleh Pejabat Pengadaan untuk penyampaian dokumen penawaran atau
pelaksanaan negosiasi terlebih dahulu, undangan disampaikan langsung oleh PPTK
dalam rangka penandatanganan kontrak. Lebih lanjut, diketahui bahwa hal ini
merupakan pertama kali UD O melaksanakan pengembangan aplikasi dengan sistem
kontrak pekerjaan. Awal mula mengetahui pekerjaan tersebut karena direktur UD O
dikenalkan oleh rekannya yang merupakan tenaga ahli pengembangan E-balimang
sebelumnya kepada PPTK. Tenaga ahli tersebut yang juga melaksanakan
pengembangan aplikasi E-balimang pada kontrak ini.Pelaksanaan kontrak mendahului anggaran
Hasil reviu DPA diketahui bahwa anggaran pengadaan aplikasi E-balimang baru
ditetapkan pada APBD Pergeseran ke-II yaitu bulan Mei 2025, sedangkan kontrak
pengadaan ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2025. Selain itu, hasil reviu keputusan
bupati tentang standar biaya umum diketahui bahwa standar harga pengembangan
aplikasi E-balimang baru ditetapkan melalui Kepbup Nomor
900/257/Bag.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang perubahan kedua standar biaya
umum TA 2025.
Wawancara dengan admin SIPD pada Bagian Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan
Pembangunan (ESDAP) menjelaskan bahwa penambahan satuan biaya standar harga
pada SIPD untuk pengembangan aplikasi jasa E-balimang telah dilakukan sejak bulan
April 2025, dengan nilai mengacu pada surat usulan dari Bagian Organisasi.
d. Pelaksanaan kontrak tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10.110.000,00
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pemberian uang secara transfer dari
penyedia kepada PPTK sesuai dengan rekening koran penyedia pada tanggal 30 Juli
2025 sebesar Rp7.600.000,00. Wawancara dengan penyedia menjelaskan bahwa
transfer tersebut merupakan kesepakatan sebelumnya sebagai bentuk imbalan atas
usulan desain tampilan aplikasi oleh PPTK selaku pihak pengguna jasa. Wawancara
dengan PPTK, menunjukkan bahwa PPTK mengakui benar telah menerima imbalan
tersebut dari penyedia dan bersedia mengembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir terdapat item
pekerjaan yang belum dilaksanakan antara lain pekerjaan upload ke Playstore dengan
biaya senilai Rp890.000,00 serta upload ke Appstore dengan biaya senilai
Rp1.620.000,00. Wawancara dengan penyedia UD O menjelaskan bahwa belum
terdapat instruksi dari Bagian Organisasi untuk melakukan upload aplikasi ke Playstore
dan Appstore. Wawancara dengan PPTK menjelaskan bahwa aplikasi saat ini masih
dilakukan perbaikan atas hasil asistensi dan masukan dari Kementerian PANRB,
sehingga belum dilakukan upload ke Playstore dan Appstore. Namun, PPTK juga tidak
dapat memastikan kapan waktu upload dilakukan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa pada:
1) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: e. yaitu menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam
Pengadaan Barang/Jasa; f. yaitu menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara; h. yaitu tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa
saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa;Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
memiliki tugas: c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja; poin e.
menetapkan HPS; i. menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak;
3) Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan
perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia
anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan
yang dibiayai APBN/APBD;
4) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia: a. tidak melaksanakan
Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam
masa pemeliharaan, atau dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK
yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; e. menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, Penyedia
dikenai sanksi administratif; dan:
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran I pada: Bab II tentang Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang menyatakan
bahwa Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non konstruksi
dilakukan oleh PPK meliputi di antaranya poin a) Reviu dan penetapan spesifikasi
teknis/KAK, b) Penyusunan dan penetapan HPS.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konversi
Aplikasi sebesar Rp10.110.000,00 (Rp7.600.000,00 + Rp890.000,00 + Rp1.620.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK tidak mengendalikan kontrak serta PPTK dan
Penyedia tidak mematuhi ketentuan dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat
Daerah selaku PPK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah memulihkan
seluruhnya dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp10.110.000,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Organisasi selaku PPK untuk
mengendalikan kontrak serta PPTK dan Penyedia mematuhi ketentuan dalam kontrak.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala Bagian
Organisasi melalui Sekretaris Daerah untuk membuat surat instruksi kepada PPK untuk
mengendalikan kontrak serta PPTK dan Penyedia agar mematuhi ketentuan dalam kontrak,
sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
(red)


