Selasa, September 29, 2026
spot_img

BANJIR BANCAKAN HONOR YATIM PANGKUAN DI BANGGAI LAUT: MILIARAN RUPIAH APBD DIGEROGOTI PEJABAT BANGSAT, SKANDAL KELEBIHAN BAYAR MELETAK!

Banggai Laut Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kepbup Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepbup Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun
Anggaran 2025, pada:Diktum ketiga poin b yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar
biaya umum berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
b. Lampiran I Bab 1 Angka 5.2 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Pelaksana Kegiatan, yang menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya
berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III,
pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah
keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.
1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang
telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau
sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan;
2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang
telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau
sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; dan
3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang
telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan
penghasilan.
c. Lampiran I Bab I Angka 5.2.1 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang
menyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam
suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat
keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat
diberikan honorarium adalah sebagai berikut.
1) Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
2) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau
b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris
daerah.
3) Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
4) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar
tugas dan fungsi sehari-hari; dan
5) Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.Lampiran I Bab I Angka 5.1.1 tentang Honorarium Narasumber atau Pembahas pada
poin 3 yang menyatakan bahwa Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal
dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar
50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas;
1) Lampiran I Bab I Angka 5.2 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
2) Lampiran I Bab I poin 5.1.4 tentang besaran Honorarium Panitia;
3) Lampiran 1 Bab I angka 2.1 tentang Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan menyatakan bahwa honorarium diberikan kepada:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA);
b) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
c) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
d) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
e) Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja
diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola
keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium sebesar Rp1.523.629.500,00
(Rp7.512.500,00 + Rp1.126.214.000,00 + Rp239.847.500,00 + Rp72.365.000,00 +
Rp53.232.500,00 + Rp6.575.000,00 + Rp17.883.000,00); dan
b. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan membebani keuangan daerah
sebesar Rp216.090.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD selaku PA/KPA dan PPTK-SKPD
terkait tidak memedomani ketentuan pembayaran honorarium sebagaimana pada keputusan
bupati dan peraturan presiden tentang standar biaya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait selaku PA/KPA menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD selaku PA/KPA dan PPTK-SKPD terkait:
a. memedomani ketentuan pembayaran honorarium sebagaimana pada keputusan bupati
dan peraturan presiden tentang standar harga;
b. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.523.629.500,00; dan
c. menghentikan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang membebani
keuangan daerah sebesar Rp216.090.000,00.Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD selaku
PA/KPA dan PPTK-SKPD terkait untuk memedomani ketentuan pembayaran honorarium
sebagaimana pada keputusan bupati dan peraturan presiden tentang standar harga, sesuai
rencana aksi yang telah disetujui.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!