Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

Pengawasan Lemah Pejabat Bangsat Rampok Palembang, Proyek Jalan hingga Irigasi Terindikasi Bancakan

Palembang Rajawali News— Ali Sopyan mengecam keras para koruptor dengan modus, Pengelolaan Parkir RSUD Banyuasin Belum Dilaksanakan Sesuai Perjanjian
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Pendapatan Lain-lain PAD
yang sah sebesar Rp74.443.748.492,57 dengan realisasi sebesar Rp83.592.260.461,36 atau
112,29%.
RSUD Banyuasin bekerjasama dengan PT TCC dalam melaksanakan pengelolaan
parkir di area RSUD Banyuasin sejak Tahun 2021, berdasarkan Perjanjian Kerjasama
antara RSUD Banyuasin dan PT TCC Nomor 01/PKS/XII/2021, Nomor 01/PKS/CP-
LGL/JK/II/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Jasa Pengelolaan Perparkiran di RSUD
Banyuasin, Jalan Raya Palembang Betung KM 48, Seterio, Kedondong Raye, Kecamatan
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kemudian diperbarui berdasarkan
Perjanjian Kerjasama antara RSUD Banyuasin dan PT TCC Nomor 006/PKS IV/2024,
Nomor 001/PKS/TP-RSUDB/PLG/IV/2024 tanggal 1 Februari 2024. Jangka waktu
perjanjian ini berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 1 Februari 2029.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan parkir di area RSUD
Banyuasin diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Perencanaan perjanjian kerjasama belum disusun secara cermat
Hasil analisis atas dokumen perjanjian kerjasama antara RSUD Banyuasin dan PT TCC
Nomor 006/PKS/IV/2024 dan Nomor 001/PKS/TP-RSUDB/PLG/IV/2024 tentang
Jasa Pengelolaan Perparkiran di RSUD Banyuasin, Jalan Raya Palembang Betung KM
48, Seterio, Kedondong Raye, Kec. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan diketahui perjanjian kerjasama belum mengatur klausul yang lengkap yaitu
belum menetapkan jangka waktu penyetoran, sanksi dan denda yang dikenakan apabila
terjadi wanprestasi dan hak RSUD Banyuasin untuk mendapatkan bukti-bukti atas
beban yang berdampak terhadap bagi hasil pendapatan pengelolaan parkir.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat klausul perjanjian yang sudah tidak relevan
dengan pelaksanaan di lapangan yaitu pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa
mekanisme pelaporan hasil transaksi harian yang dilaksanakan menggunakan sistem
tiket parkir manual, namun kondisi di lapangan telah menggunakan gate parkir. Selain
itu, masih terdapat kesalahan-kesalahan penulisan dalam klausul kontrak yaitu pada
Pasal 7 ayat (2) huruf b yang menyatakan menyediakan fasilitas umum untuk karyawan
pada Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru. Adapun kesalahan penulisan dapat dilihat
pada gambar berikut.Berdasarkan wawancara dengan Direktur RSUD Banyuasin diketahui bahwa pada
Tahun 2021 Direktur RSUD melakukan penunjukkan langsung kepada PT TCC
sebagai pengelola Parkir di RSUD Banyuasin sesuai proposal yang diajukan oleh PT
TCC sekitar awal bulan Desember 2021.
Selain itu, Direktur RSUD Banyuasin dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha RSUD
Banyuasin menyatakan bahwa dari Tahun 2021 – 2024 sudah ada penerimaan atas
pengelolaan parkir RSUD Banyuasin sebesar Rp8.790.280,00. Adapun perincian
Berdasarkan proposal yang diajukan, PT SPI juga menyatakan akan melakukan sistem
audit pendapatan dan kualitas operasional yang terpadu. Akan tetapi, Menurut
Direktur RSUD Banyuasin pengelolaan parkir yang diajukan oleh pihak PT SPI
kurang menguntungkan. Selain itu, tidak ada tindak lanjut dari Direktur RSUD
Banyuasin untuk melakukan evaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan parkir RSUD
Banyuasin.
Hasil analisis lebih lanjut atas dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan parkir
RSUD Banyuasin diketahui Direktur RSUD Banyuasin baru melakukan addendum
perjanjian dengan PT TCC pada Tahun 2025. Dalam Addendum Perjanjian Kerjasama
Nomor 010/ADD/LP-RSUDB/PLG/II/2025 tanggal 1 Februari 2025 tersebut kedua
belah pihak menyepakati untuk mengubah isi Pasal 4 ayat (2) tentang pendapatan dan
pembayaran yaitu pendapatan laba operasional yang diperoleh oleh RSUD Banyuasin
yaitu menjadi sebesar 80% dari profit sharing dan PT TCC mendapatkan sebesar 20%
dari profit sharing. Addendum ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPKP terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)
Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi OPAD Nomor
PE.09.03/LHP – 240/PW07/3/2025 tanggal 30 Juni 2025.Penarikan ongkos parkir belum sesuai dengan ketentuan perjanjian
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Perparkiran di RSUD Banyuasin,
diketahui tarif parkir yang disepakati yaitu:
1) Parkir Mobil Umum sebesar Rp3.000,00 flat;
2) Parkir Mobil Inap sebesar Rp10.000,00/hari;
3) Parkir Motor Umum sebesar Rp2.000,00 flat; dan
4) Parkir Motor Inap sebesar Rp5.000,00/hari.
Namun berdasarkan hasil observasi ke RSUD Banyuasin pada tanggal 4 Maret 2026,
diketahui tarif parkir yang ditagih selama parkir 4 jam 49 menit di RSUD Banyuasin
adalah sebesar Rp10.000,00, selain itu karcis parkir yang diberikan juga
mencantumkan jam masuk dan jam keluar yang tidak senyatanya. Hal ini berbeda
dengan isi perjanjian yang menyebutkan parkir mobil umum sebesar Rp3.000,00 flat
dan parkir mobil inap sebesar Rp10.000,00/hari.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur PT TCC diketahui bahwa tarif
parkir yang dikenakan untuk mobil sebesar Rp10.000,00 dan untuk motor sebesar
Rp5.000,00 jika telah parkir lebih dari empat jam. Selain itu, data parkir yang ada di
pos jaga gate out bisa juga dilakukan secara manual.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!