Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Kacau! Iklan Gratis Dinkes Tetap Ditarik Biaya oleh LPPL RSTG Tangerang

 

Tanggerang, Rajawalinews.online

Hasil wawancara dengan Direktur LPPL RSTG diperoleh penjelasan bahwa awal
dari pembentukan radio ini adalah sebagai media untuk menyampaikan informasi
khususnya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang mengenai kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Iklan Sponsor

Untuk melegalkan keberadaan radio ini maka ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 dan selanjutnya ditetapkan oleh DPRD melalui Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Namun demikian bentuk dari radio ini belum ditetapkan apakah berbentuk
BLUD/BUMD atau lembaga tersendiri. Untuk transaksi pelayanan jasa radio
sebagaimana sudah ditetapkan berdasarkan SK Direktur semua transaksi hanya
dilakukan melalui transfer ke satu rekening yaitu rekening LPPL RSTG tidak ada
rekening diluar rekening tersebut. Lebih lanjut Direktur LPPL RSTG mengakui
bahwa karena kesibukannya yang juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika maka tugas pokok sebagai Direktur diantaranya yaitu memimpin dan
mengelola LPPL RSTG dan meningkatkan daya guna serta hasil guna tidak dapat
dilakukan secara optimal.

d. LPPL RSTG Belum Memiliki Standar Tarif Pelayanan Jasa
Iklan/Talkshow/Podcast
Berdasarkan penjelasan dari Direktur LPPL RSTG terdapat layanan radio yang
dikenakan tarif diantaranya untuk layanan iklan komersial, acara wawancara
(talkshow) dan podcast. Untuk siaran iklan layanan masyarakat yang durasinya
sekitar 60 detik itu tidak dikenakan tarif. Namun radio belum memiliki standar
harga yang ditetapkan secara resmi atas pengenaan layanan radio dan belum
mempunyai kriteria iklan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.LPPL RSTG selama tahun 2024 membuat SPK pelayanan jasa iklan/talkshow/podcast dengan tarif yang berbeda-beda, seperti terlihat pada tabel berikut.

Sedangkan untuk iklan layanan masyarakat dengan durasi 60 detik LPPL RSTG
dalam kontrak/SPK-nya masih mengenakan tarif. Hal tersebut terlihat dalam kerja
sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk iklan layanan
masyarakat dengan tema Cuci Tangan Dengan Sabun, Ayo ke Posyandu, Pekan
Imunisasi Polio, Virus Mpok, Kurangi dan Pilah Sampah, Pemeriksaan Kehamilan
dan Demam Berdarah.
Atas kekurangan penerimaan pelayanan jasa LPPL RSTG sebesar
Rp341.037.145,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum
Daerah sebelum penerbitan LHP.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Tangerang Gemilang
1) Pasal 33 yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian
tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Radio Swara Tangerang
Gemilang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
2) Pasal 23 yang menyatakan bahwa Dewan Direksi mempunyai tugas
diantaranya:

a) Butir b. memimpin dan mengelola Radio Swara Tangerang Gemilang
sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan
hasil guna;
b) Butir c. menetapkan ketentuan teknis operasional lembaga dan operasional
penyiaran;
c) Butir d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;d) Butir f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

3) Pasal 25 yang menyatakan bahwa Dewan Direksi mempunyai wewenang
diantaranya:
a) Butir a. Membuat kebijakan untuk pengembangan dan kemajuan Radio
Swara Tangerang Gemilang;
b) Butir g. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
c) Butir h. Mengeluarkan keputusan-keputusan dan perbuatan hukum lain
untuk meningkatkan kinerja Radio Swara Tangerang Gemilang;
4) Pasal 37

a) Ayat (1) Kekayaan Radio Swara Tangerang Gemilang merupakan
kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan
untuk membiayai kegiatan operasionalnya;
b) Ayat (2) Besarnya kekayaan Radio Swara Tangerang Gemilang pada saat
berlakunya Peraturan Daerah ini adalah seluruh kekayaan daerah yang
berasal dari Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
5) Pasal 38

a) Ayat (1) Pembiayaan Radio Swara Tangerang Gemilang dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Siaran Iklan; c. sumbangan
masyarakat; dan d. usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan;
b) Ayat (3) Penerimaan pembiayaan yang diperoleh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan penerimaan Daerah
yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai Radio Swara
Tangerang Gemilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;

c) Ayat (4) Anggaran biaya operasional Radio Swara Tangerang Gemilang
setiap tahun disetujui oleh Bupati atas usul Dewan Direksi.
6) Pasal 41
a) Ayat (1) Radio Swara Tangerang Gemilang wajib memberikan laporan
tahunan kepada Bupati dengan tembusan DPRD paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun buku;
b) Ayat (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil
yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
rencana kerja; dan

c) Ayat (3) Perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca perhitungan
penerimaan dan biaya, laporan arus kas dan laporan perubahan kekayaan.
b. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, pada:1) Pasal 4 ayat (3), bahwa Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas, Kepala
Dinas mempunyai uraian tugas, antara lain pada huruf f, mengevaluasi hasil
pelaksanaan program kerja dan tugas bawahan di lingkungan Dinas;

2) Pasal 16 ayat (3), bahwa Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi
Publik mempunyai uraian tugas, antara lain:
a) huruf e, melaksanakan program diseminasi informasi dan komunikasi
publik dari pemerintah dan pemerintah daerah;
b) huruf f, melaksanakan koordinasi kegiatan informasi publik, komunikasi
publik, dan layanan kemitraan informasi dan komunikasi publik;
c) huruf g, melaksanakan koordinasi informasi dan komunikasi Pemerintah
Daerah dan Perangkat Daerah, serta kemitraan media informasi guna
mendukung program kerja Pemerintah Daerah;
d) huruf h, mengevaluasi kegiatan informasi publik, komunikasi publik, dan
layanan kemitraan informasi dan komunikasi publik.
c. Perjanjian Kerja antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang
dengan Tenaga Ahli Pegawai Non PNS Nomor 800/Kep.Diskominfo, pada Pasal
3 Tempat kerja, Tugas dan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa:

1) Ayat (2) Pihak kedua bertanggung jawab sebagai Pegawai LPPL/Manager On
Air;
2) Ayat (3) Pihak kedua sebagaimana ayat (2) pasal ini mempunyai tugas antara
lain:
a) Butir f. Menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar/klien dalam hal
program siaran;
b) Butir h. Membuat laporan secara berkala kepada Direktur terkait progres
kegiatan dan hasil yang telah didapatkan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Fungsi pengendalian dan pengawasan atas kegiatan operasional LPPL RSTG tidak
dapat berjalan secara optimal;
b. Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat melakukan pencatatan atas
pendapatan, saldo kas, dan aset yang diperoleh dalam kegiatan operasional LPPL
RSTG ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
c. Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan operasional
LPPL RSTG.
Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika:
1) Belum melakukan pengendalian atas kegiatan operasional LPPL RSTG yang
menghasilkan pendapatan dan aset;
2) Belum mengusulkan Peraturan Bupati terkait:a) Bentuk organisasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja LPPL RSTG,
dan peraturan yang mengatur rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja LPPL RSTG;
b) Standar harga/tarif layanan radio.
b. Direktur LPPL RSTG kurang optimal dalam memimpin. mengoordinasi dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan LPPL RSTG;
c. Manager On Air melampaui kewenangan yang menjadi tugas pokok dalam
perjanjian kerja.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti
permasalahan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar:

a. Memerintah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk:
1) Melakukan pengendalian atas kegiatan operasional LPPL RSTG yang
menghasilkan pendapatan dan aset;
2) Mengusulkan bentuk organisasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja
LPPL RSTG dan peraturan yang mengatur rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja LPPL RSTG untuk ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
3) Mengusulkan standar harga/tarif layanan radio untuk ditetapkan dalam
Peraturan Bupati;
b. Memerintahkan Direktur LPPL RSTG untuk lebih optimal dalam memimpin,
mengoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan LPPL RSTG;
c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Manager On Air LPPL
RSTG.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang dimuat pada Lampiran 18.

 

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!